Suara.com - Polri hingga kekinian belum memecat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang diduga memaksa kekasihnya, Novia Widyasari (23) aborsi hingga tewas di makam ayahnya. Alasannya, Polri masih menunggu adanya putusan inkracht dari pengadilan terkait perkara yang menjerat anggota Polres Pasuruan tersebut.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai hal ini sebagai bentuk ambivalensi dari Propam Polri. Dia sendiri berpendapat semestinya Propam selaku penegak aturan internal Polri tidak perlu menunggu adanya putusan inkracht dari pengadilan terhadap Randy yang kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Ini adalah ambivalensi dari penegakan aturan di internal organisasi kepolisian kita. Penegakan aturan internal harusnya tidak menunggu keputusan pengadilan," kata Bambang kepada Suara.com, Jumat (21/1/2022).
Menurut Bambang, keputusan pengadilan ialah persoalan lain terkait hukum yang menjerat Randy. Sedangkan pelanggaran etik dan disiplin itu merupakan ranah internal Polri.
"Jadi aneh bila Polisi yang menjadikan tersangka bahkan terdakwa, tetapi tidak yakin bahwa tersangka (yang juga personel kepolisian) melakukan kesalahan dengan tidak melakukan sanksi internal yang tegas," katanya.
"Ini salah satu sebab mengapa kasus-kasus pelanggaran terus terulang, karena penegakkan aturan tidak konsisten dan kehilangan wibawanya sehingga tidak membuat efek jera," imbuhnya.
Lebih lanjut, Bambang mengemukakan kasus Randy ini sendiri sejatinya masih menyangkut personel Polri di level bawah. Maka, dia pun mempertanyakan bagaimana dengan kasus-kasus yang menyangkut dengan anggota Polri di level menengah atau atas.
"Salah satu contoh adalah muncul gugatan oleh mantan Kapolsek yang dipecat saat berpangkat Kompol, dan sekarang bisa naik menjadi AKBP. Kasus-kasus seperti ini banyak terjadi dan jadi fenomena gunung es di tubuh kepolisian. Dan selama penegakan aturan internal masih ambivalen seperti itu, kasus-kasus pelanggaran ya tetap akan terulang lagi," ungkapnya.
Belum Dipecat
Baca Juga: Puzzle Kasus Novia Widyasari Kuak Keterlibatan Orang Tua Bripka Randy?
Randy kembali ramai diperbincangkan lantaran hingga kekinian disebut belum dipecat. Padahal, jauh sebelumnya Polri menegaskan akan memecatnya secara tidak hormat.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko berdalih proses pemecatan itu masih menunggu hasil proses dugaan pelanggaran kode etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.
"Masih proses kode etik di propam," ujarnya melalui aplikasi pesan singkat, Kamis (20/1/2022).
Disinggung perihal kapan proses pemeriksaan kode etik itu selesai, Gatot menyampaikan, secepatnya diselesaikan dan disidangkan.
"Secepatnya akan disidang," ujarnya singkat.
Tag
Berita Terkait
-
Puzzle Kasus Novia Widyasari Kuak Keterlibatan Orang Tua Bripka Randy?
-
Kuasa Hukum Novia Widyasari: Suudzon Kita Proses Ini Cukup di Randy, Padahal Tidak..
-
Bripda Randy Bagus Ternyata Belum Dipecat, Polda Jatim: Masih Proses Kode Etik di Propam
-
Terungkap! 3 Fakta Baru Kematian Novia Widyasari, Bripda Randy Belum Dipecat
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Bukan Karena Selebgram LM! Pengacara Tegaskan Penyebab Cerai Atalia-Ridwan Kamil Isu Privat
-
Polisi Sebut Ruko Terra Drone Tak Dirawat Rutin, Tanggung Jawab Ada di Penyewa
-
Rocky Gerung Ungkap Riset KAMI: Awal 2026 Berpotensi Terjadi Crossfire Antara Elit dan Rakyat
-
Menkes Dorong Ibu Jadi Dokter Keluarga, Fokus Perawatan Sejak di Rumah
-
Polemik Lahan Tambang Emas Ketapang Memanas: PT SRM Bantah Penyerangan, TNI Ungkap Kronologi Berbeda
-
Grup MIND ID Kerahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Bencana ke Sumatra hingga Jawa Timur
-
BNI Raih Dua Penghargaan Internasional atas Pengembangan SDM melalui BNI Corporate University
-
Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, DPR Beri Catatan: Harus Dipastikan Agar Tak Jadi Malapetaka
-
Agustus 2026, Prabowo Targetkan 2.500 SPPG Beroperasi di Papua