Suara.com - Gugatan praperadilan yang diajukan MSAT (39), tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati, kembali diselenggararakan Pengadilan Negeri Jombang, Jumat (21/1/2022).
Yang menjadi tergugat dalam kasus ini Polres Jombang, Polda Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Jombang, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam persidangan kedua hari ini, pengacara Polres Jombang Nurul Anaturoh menyampaikan fakta-fakta yang dilakukan penyidik dalam menangani kasus, mulai dari korban melapor sampai polisi menetapkan MSAT menjadi tersangka.
Korban yang berasal dari Jawa Tengah melapor ke polisi pada 29 Oktober 2019.
Untuk melengkapi laporan, polisi mengantarkan korban ke RSUD Jombang untuk menjalani visum et repertum.
Polisi kemudian memeriksa sembilan saksi, empat di antaranya teman korban di pesantren Ploso, Jombang.
Didapat keterangan, korban dan empat temannya hari itu berangkat bersama ke gubung Cokrokembang, Desa Puri Semanding, Kecamatan Plandaan, untuk wawancara dengan MSAT.
Korban dan teman-temannya diwawancara secara bergantian.
Setelah wawancara dilanjutkan pelaksanaan ritual kemben. Para santriwati diminta melepas seluruh pakaian mereka dan menggantinya dengan memakai kain jarik Sidomukti.
Baca Juga: Fakta Persidangan: Ritual 'Kemben' Anak Kiai Jombang, Tersangka Pencabulan
“Setelah itu saksi disuruh masuk ke kolam oleh pelaku dengan kondisi telanjang bulat,” kata Nurul dalam persidangan.
Nurul mengatakan para saksi memang tidak melihat dan mengetahui kejadian pencabulan terhadap korban oleh MSAT.
Namun para saksi mengaku juga mendapatkan perlakukan yang sama seperti yang dialami korban.
Pada November 2019, RSUD Jombang menerbitkan hasil visum et repertum korban yang ditandatangani dokter Adi Nugroho.
Hasilnya menunjukkan adanya luka pada alat kelamin berupa robekan arah jam enam dan jam sembilan, sampai pada dasar selaput dara.
“Dengan adanya keterangan para saksi dan hasil visum et repertum, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan alasan, telah ditemukan peristiwa pidana. Kemudian polisi menerbitkan perintah penyidikan dengan sangkaan pasal 285 KUHP atau pasal 294 KUHP,” ujar Nurul.
Nurul menegaskan langkah hukum yang diambil Polres Jombang dengan menetapkan MSAT pada November 2019 menjadi tersangka sudah sesuai dengan prosedur, memenuhi dua alat bukti.
“Yakni, pemeriksaan sembilan saksi dan surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan RSUD Jombang.”
Usai tergugat Polres Jombang menyampaikan jawaban atas gugatan MSAT, dilanjutkan jawaban dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Jombang.
Selama penyidikan di Polres Jombang, MSAT tak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Kasus itu kemudian diambil alih Polda Jawa Timur dan polisi tetap belum bisa mendatangkan MSAT.
MSAT pernah akan dijemput paksa, tetapi pendukungnya menghalang-halangi.
MSAT kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan, dia menilai prosedur penetapan tersangka tidak sah.
Gugatan praperadilan di yang pertama di Surabaya kalah. Dia mengajukan praperadilan ulang di Pengadilan Negeri Jombang.
Sidang praperadilan MSAT hari ini ditutup oleh hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (24/1/2022) dengan agenda pengajuan alat bukti. [rangkuman laporan Beritajatim]
Berita Terkait
-
5 Fakta Kiai di Jember Dipolisikan Istri Diduga Cabuli Santriwati, Masuk Kamar Pakai Kode Rahasia
-
IP Korban Anak Kiai Jombang Ungkap Alami Kekerasan Seksual Sejak Remaja
-
Ketua Komisi VIII DPR Minta Pelaku Pencabulan Santriwati Ponpes Depok Dihukum Kebiri
-
Sidang Perdana MSAT, Ratusan Personel Polisi Disiagakan Jaga Keamanan di PN Surabaya
-
Dibongkar Dahlan Iskan, 6 Fakta Seputar Mas Bechi Pelaku Pencabulan Santriwati
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?