Suara.com - Gugatan praperadilan yang diajukan MSAT (39), tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati, kembali diselenggararakan Pengadilan Negeri Jombang, Jumat (21/1/2022).
Yang menjadi tergugat dalam kasus ini Polres Jombang, Polda Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Jombang, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam persidangan kedua hari ini, pengacara Polres Jombang Nurul Anaturoh menyampaikan fakta-fakta yang dilakukan penyidik dalam menangani kasus, mulai dari korban melapor sampai polisi menetapkan MSAT menjadi tersangka.
Korban yang berasal dari Jawa Tengah melapor ke polisi pada 29 Oktober 2019.
Untuk melengkapi laporan, polisi mengantarkan korban ke RSUD Jombang untuk menjalani visum et repertum.
Polisi kemudian memeriksa sembilan saksi, empat di antaranya teman korban di pesantren Ploso, Jombang.
Didapat keterangan, korban dan empat temannya hari itu berangkat bersama ke gubung Cokrokembang, Desa Puri Semanding, Kecamatan Plandaan, untuk wawancara dengan MSAT.
Korban dan teman-temannya diwawancara secara bergantian.
Setelah wawancara dilanjutkan pelaksanaan ritual kemben. Para santriwati diminta melepas seluruh pakaian mereka dan menggantinya dengan memakai kain jarik Sidomukti.
Baca Juga: Fakta Persidangan: Ritual 'Kemben' Anak Kiai Jombang, Tersangka Pencabulan
“Setelah itu saksi disuruh masuk ke kolam oleh pelaku dengan kondisi telanjang bulat,” kata Nurul dalam persidangan.
Nurul mengatakan para saksi memang tidak melihat dan mengetahui kejadian pencabulan terhadap korban oleh MSAT.
Namun para saksi mengaku juga mendapatkan perlakukan yang sama seperti yang dialami korban.
Pada November 2019, RSUD Jombang menerbitkan hasil visum et repertum korban yang ditandatangani dokter Adi Nugroho.
Hasilnya menunjukkan adanya luka pada alat kelamin berupa robekan arah jam enam dan jam sembilan, sampai pada dasar selaput dara.
“Dengan adanya keterangan para saksi dan hasil visum et repertum, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan alasan, telah ditemukan peristiwa pidana. Kemudian polisi menerbitkan perintah penyidikan dengan sangkaan pasal 285 KUHP atau pasal 294 KUHP,” ujar Nurul.
Berita Terkait
-
5 Fakta Kiai di Jember Dipolisikan Istri Diduga Cabuli Santriwati, Masuk Kamar Pakai Kode Rahasia
-
IP Korban Anak Kiai Jombang Ungkap Alami Kekerasan Seksual Sejak Remaja
-
Ketua Komisi VIII DPR Minta Pelaku Pencabulan Santriwati Ponpes Depok Dihukum Kebiri
-
Sidang Perdana MSAT, Ratusan Personel Polisi Disiagakan Jaga Keamanan di PN Surabaya
-
Dibongkar Dahlan Iskan, 6 Fakta Seputar Mas Bechi Pelaku Pencabulan Santriwati
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Hujan Hingga Malam Hari
-
Kemenko PMK Kembangkan Sistem Berbasis AI untuk Pantau Layanan Anak Usia Dini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan
-
Amerika Serikat dan Venezuela Memanas: Kapal Induk Dikerahkan ke Laut Karibia, Ini 5 Faktanya
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum