Suara.com - Gugatan praperadilan yang diajukan MSAT (39), tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati, kembali diselenggararakan Pengadilan Negeri Jombang, Jumat (21/1/2022).
Yang menjadi tergugat dalam kasus ini Polres Jombang, Polda Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Jombang, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam persidangan kedua hari ini, pengacara Polres Jombang Nurul Anaturoh menyampaikan fakta-fakta yang dilakukan penyidik dalam menangani kasus, mulai dari korban melapor sampai polisi menetapkan MSAT menjadi tersangka.
Korban yang berasal dari Jawa Tengah melapor ke polisi pada 29 Oktober 2019.
Untuk melengkapi laporan, polisi mengantarkan korban ke RSUD Jombang untuk menjalani visum et repertum.
Polisi kemudian memeriksa sembilan saksi, empat di antaranya teman korban di pesantren Ploso, Jombang.
Didapat keterangan, korban dan empat temannya hari itu berangkat bersama ke gubung Cokrokembang, Desa Puri Semanding, Kecamatan Plandaan, untuk wawancara dengan MSAT.
Korban dan teman-temannya diwawancara secara bergantian.
Setelah wawancara dilanjutkan pelaksanaan ritual kemben. Para santriwati diminta melepas seluruh pakaian mereka dan menggantinya dengan memakai kain jarik Sidomukti.
Baca Juga: Fakta Persidangan: Ritual 'Kemben' Anak Kiai Jombang, Tersangka Pencabulan
“Setelah itu saksi disuruh masuk ke kolam oleh pelaku dengan kondisi telanjang bulat,” kata Nurul dalam persidangan.
Nurul mengatakan para saksi memang tidak melihat dan mengetahui kejadian pencabulan terhadap korban oleh MSAT.
Namun para saksi mengaku juga mendapatkan perlakukan yang sama seperti yang dialami korban.
Pada November 2019, RSUD Jombang menerbitkan hasil visum et repertum korban yang ditandatangani dokter Adi Nugroho.
Hasilnya menunjukkan adanya luka pada alat kelamin berupa robekan arah jam enam dan jam sembilan, sampai pada dasar selaput dara.
“Dengan adanya keterangan para saksi dan hasil visum et repertum, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan alasan, telah ditemukan peristiwa pidana. Kemudian polisi menerbitkan perintah penyidikan dengan sangkaan pasal 285 KUHP atau pasal 294 KUHP,” ujar Nurul.
Berita Terkait
-
5 Fakta Kiai di Jember Dipolisikan Istri Diduga Cabuli Santriwati, Masuk Kamar Pakai Kode Rahasia
-
IP Korban Anak Kiai Jombang Ungkap Alami Kekerasan Seksual Sejak Remaja
-
Ketua Komisi VIII DPR Minta Pelaku Pencabulan Santriwati Ponpes Depok Dihukum Kebiri
-
Sidang Perdana MSAT, Ratusan Personel Polisi Disiagakan Jaga Keamanan di PN Surabaya
-
Dibongkar Dahlan Iskan, 6 Fakta Seputar Mas Bechi Pelaku Pencabulan Santriwati
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Diisukan Bakal Digeser dari KSP Saat Reshuffle Kabinet Hari Ini, Qodari Bilang Begini
-
Misteri Motif Penyiraman Air Keras di Cengkareng, Satu Orang Pelaku Kini Diperiksa Intensif
-
Awali Kunjungan di Papua Barat Daya, Mendagri Tito Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan
-
Harga Minyak Makin Amburadul Gara-gara Iran Perketat Blokir Selat Hormuz
-
Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, Pemprov DKI Siapkan 3 Rusun dan Fasilitas Lengkap
-
Jujur Janggal! Secret Service Biarkan Trump Duduk Manis Saat Tembakan Pertama Meletus
-
Sorot Kekerasan Ekstrem di Jalur Angkot Tanah Abang, Anggota DPRD Kevin Wu: Alarm Serius Bagi DKI
-
Isu Reshuffle Sore Ini: Qodari Dikabarkan Geser ke Bakom RI, Dudung Abdurachman Masuk KSP?
-
Kata-kata Berani Penembak di Gala Dinner Donald Trump
-
Menlu Iran Abbas Araghchi ke Rusia di Tengah Negosiasi Buntu Teheran-Washington