Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Demokrat, Rizky Natakusumah mengingatka Mayjen TNI Maruli Simanjuntak untuk bersiap-siap dengan tugas besar sebagai Pangkostrad yang baru. Menantu Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan itu baru ditunjuk sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat atau Pangkostrad bersamaan dengan penunjukan Mayjen Agus Subiyanto sebagai Wakil KSAD.
"Kami ingin mengingatkan bahwa keduanya sudah ditunggu tugas besar, maka harus segera bersiap untuk melaksanakannya," kata Rizki kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).
Dia menuturkan, TNI AD dan Kostrad merupakan dua lembaga penting bagi kesiapan tempur serta teritorial militer Indonesia. Maka dari itu, Maruli dan Agus diharapkan bisa memberikan contoh tauladan bagi satuan lain dan bersinergi.
"Kami mengapresiasi penunjukan Mayjen Maruli menjadi Pangkostrad dan Mayjen Agus Subiyanto menjadi Wakasad," ujarnya.
Ia mengatakan, bagi para pati yang baru ditunjuk tersebut harus mampu menerjemahkan lingstra terkini Indonesia kepada kebijakan militer yang relevan dan sesuai dengan tupoksi masing-masing. Apalagi, kata dia, kini ancaman pertahanan berada di luar negeri.
"Kami menatikan bagaimana TNI AD mampu memberikan sokongan solid pada jangkauan perimeter pertahanan Indonesia keluar atau berbasiskan outward-looking," tuturnya.
Ke depan, kata Rizki, TNI AD jangan lagi berpatokan pada cara-cara kuno pada pertahanan continental-centric. Selain itu harus mampu memanfaatkan kemampuan dasarnya yang sudah berpuluh-puluh tahun menjadi prioritas negara untuk merambah ke sektor pertahanan terkini, seperti siber militer.
"Yang tak kalah penting adalah bahwa Pati yang baru saja ditunjuk harus seirama dengan presiden dan panglima TNI," katanya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merotasi sejumlah perwira tinggi di lingkungan TNI. Salah satunya menunjuk Mayjen TNI Maruli Simanjuntak sebagai Panglima Kostrad.
Baca Juga: Riwayat Karier Maruli Simanjuntak, Pangkostrad yang Besar di Satuan Tempur
Rotasi jabatan itu ditandatangani oleh Andika melalui Surat Keputusan Jabatan 328 Perwira Tinggi TNI melalui Keputusan nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Total ada 328 perwira tinggi yang mendapatkan jabatan baru.
Sedangkan, 28 perwira tinggi di antaranya mendapatkan jabatan di satuan-satuan baru di TNI. Hal itu sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Perpres No 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
"Surat Keputusan Jabatan Pangkostrad, Pangkoarmada, dan Pangkoopsudnas Telah Ditandatangani Panglima TNI Jumat Malam 21 Januari 2022," kata Kepuspen TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa dalam siaran persnya.
Dalam surat tersebut ada 10 nama baru dalam jabatan Perwira Tinggi Bintang 3. Salah satu di antaranya adalah Pangkostrad.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka