Suara.com - Pria berinsiial DDP (28) dab istrinya, KYA (25) kini harus mendekam di penjara setelah tepergok petugas hendak menyelundupkan 31 paket sabu-sabu, 40 butir dobel L, 8 pipet untuk isap sabu serta dua kartu perdana telepon seluler ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Tulungagung. Modusnya, pasangan suami istri (pasutri) itu memasukan narkoba tersebut ke dalam botol sabun cair.
Dikutip dari Antara, Senin (24/1/2022), sabu-sabu dan obat terlarang itu hendak diberikan kepada narapidana di lapas tersebut. Namun, saat hendak berpura-pura membesuk pada Kamis (20/1), aksi nekat keduanya digagalkan petugas Lapas Kelas II B Tulungagung.
Kasus itu terungkap saat petugas lapas melakukan pemeriksaan menggunakan kawat yang dimasukkan ke dalam botol. Pengakuan tersangka DDP kepada petugas, paket sabu-sabu yang coba dia selundupkan itu rencananya dikirim kepada salah satu narapidana dalam LP.
Dalam kasus ini, ENC (26) dan AEF (25) dua narapidana di lapas tersebut turut dibekuk aparat karena dianggap terlibat terkait penyeludupan narkoa ke dalam penjara.
"Ya, setelah kami lakukan pendalaman atas kasus ini, kami menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya merupakan warga binaan di LP Tulungagung," jawab Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, kemarin.
Didik mengatakan, jika dua narapidana itu adalah residivis dan merupakan warga Desa Kromasan Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
"Dua orang ini memang residivis dalam kasus peredaran sabu-sabu dan kini sedang menjalani pemidanaan selama tujuh tahun dan 10 tahun," paparnya.
Terkait kasus ini, polisi telah menahan keempat tersangka. "Untuk dua tersangka ini kami lakukan penahanan," ujarnya.
Sedangkan untuk dua tersangka masih dipenjara, proses hukum akan berjalan seperti biasa. Pihaknya melanjutkan proses penyidikan hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Antara)
Baca Juga: Ealah! Perangkat Desa di Kabupaten Malang Ini Terlibat Jual Beli Sabu
Berita Terkait
-
Ealah! Perangkat Desa di Kabupaten Malang Ini Terlibat Jual Beli Sabu
-
Kereta Kelinci Marak di Desa-desa Tulungagung, Polisi Akan 'Semprit' Jika Ketahuan di Jalanan Umum
-
Mobil Dinas Kepala Lapas Pekanbaru Dibakar OTK Saat Parkir di Rumah
-
Dua Wanita Asal Jakarta Jadi Kurir Sabu-sabu 1.046 gram di Batam, Lokasi Transaksi di Ocarina
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Kabar Meteor Jatuh di Cirebon Bikin Geger, Polisi Langsung Cek ke Lokasi
-
Instruksi Prabowo ke Cak Imin: Periksa dan Perbaiki Struktur Pondok Pesantren!
-
Cek Kebersihan MBG, Prabowo Minta BGN Segera Lengkapi Dapur dengan Test Kit
-
Minggu Malam di Kertanegara, Prabowo Temui Kepala BGN dan Sejumlah Menteri: Bahas Isu Apa?
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain