Suara.com - Pria berinsiial DDP (28) dab istrinya, KYA (25) kini harus mendekam di penjara setelah tepergok petugas hendak menyelundupkan 31 paket sabu-sabu, 40 butir dobel L, 8 pipet untuk isap sabu serta dua kartu perdana telepon seluler ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Tulungagung. Modusnya, pasangan suami istri (pasutri) itu memasukan narkoba tersebut ke dalam botol sabun cair.
Dikutip dari Antara, Senin (24/1/2022), sabu-sabu dan obat terlarang itu hendak diberikan kepada narapidana di lapas tersebut. Namun, saat hendak berpura-pura membesuk pada Kamis (20/1), aksi nekat keduanya digagalkan petugas Lapas Kelas II B Tulungagung.
Kasus itu terungkap saat petugas lapas melakukan pemeriksaan menggunakan kawat yang dimasukkan ke dalam botol. Pengakuan tersangka DDP kepada petugas, paket sabu-sabu yang coba dia selundupkan itu rencananya dikirim kepada salah satu narapidana dalam LP.
Dalam kasus ini, ENC (26) dan AEF (25) dua narapidana di lapas tersebut turut dibekuk aparat karena dianggap terlibat terkait penyeludupan narkoa ke dalam penjara.
"Ya, setelah kami lakukan pendalaman atas kasus ini, kami menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya merupakan warga binaan di LP Tulungagung," jawab Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, kemarin.
Didik mengatakan, jika dua narapidana itu adalah residivis dan merupakan warga Desa Kromasan Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
"Dua orang ini memang residivis dalam kasus peredaran sabu-sabu dan kini sedang menjalani pemidanaan selama tujuh tahun dan 10 tahun," paparnya.
Terkait kasus ini, polisi telah menahan keempat tersangka. "Untuk dua tersangka ini kami lakukan penahanan," ujarnya.
Sedangkan untuk dua tersangka masih dipenjara, proses hukum akan berjalan seperti biasa. Pihaknya melanjutkan proses penyidikan hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Antara)
Baca Juga: Ealah! Perangkat Desa di Kabupaten Malang Ini Terlibat Jual Beli Sabu
Berita Terkait
-
Ealah! Perangkat Desa di Kabupaten Malang Ini Terlibat Jual Beli Sabu
-
Kereta Kelinci Marak di Desa-desa Tulungagung, Polisi Akan 'Semprit' Jika Ketahuan di Jalanan Umum
-
Mobil Dinas Kepala Lapas Pekanbaru Dibakar OTK Saat Parkir di Rumah
-
Dua Wanita Asal Jakarta Jadi Kurir Sabu-sabu 1.046 gram di Batam, Lokasi Transaksi di Ocarina
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji