Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tidak kaget tuntutan empat tahun penjara yang terhadap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
"Tuntutan ringan KPK kepada Azis Syamsuddin tentu tidak mengagetkan lagi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).
Menurut Kurnia, tuntutan penjara Azis dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah 2017 tidak sama sekali membuat jera para pelaku koruptor.
"Bagi ICW tuntutan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KPK memang enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik," ucapnya.
Catatan ICW, kata Kurnia, tuntutan terdakwa Azis yang diberikan KPK sama seperti kasus yang kini sudah menjerat dua terpidana kasus berbeda yakni eks Menteri Kelautan Edy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Tuntutan ringan yang dijatuhi Jaksa KPK terhadap Azis, tak lepas dari hasil camput tangan pimpinan KPK.
"Sebab, perumusan tuntutan di KPK tidak diputuskan sepihak oleh penuntut, melainkan berkoordinasi dan menunggu dari pimpinan KPK," ujarnya.
Maka itu, kata Kurnia, yang patut dipertanyakan mengapa Azis Syamsuddin hanya dituntut empat tahun dua bulan penjara.
"Bagi ICW, ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal 5 tahun penjara," ungkap Kurnia
Baca Juga: Jaksa KPK Sebut Ada Kebohongan Dalam Perkara Azis Syamsuddin
ICW menilai bahwa adanya permasalahan dalam Undang-Undang Tipikor. Sepatutnya, untuk pihak pemberi suap, konstruksi pasalnya bisa didetailkan. Misalnya, memberi suap kepada penegak hukum maka sanksinya bisa ditambah.
"Bbukan hanya maksimal 5 tahun, melainkan ditinggikan menjadi 10 tahun penjara. Jadi, orang-orang seperti Azis atau mungkin dalam perkara lain, Joko S Tjandra, hukuman mereka bisa lebih berat," imbuhnya
Dalam tututan Jaksa KPK Azis dituntut empat tahun dua bulan penjara. Serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa KPK turut memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhadap Azis Syamsuddin untuk dipilih maupun dipilih dalam kontestasi politik.
"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Jaksa Lie Putra dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat,
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Sebut Ada Kebohongan Dalam Perkara Azis Syamsuddin
-
Heboh Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Untuk Apa?
-
KPK Periksa Ibu Dodi Reza Alex, Kasus Suap Dinas PUPR Musi Banyuasin
-
Poin-poin Memberatkan Perbuatan Azis Syamsuddin Usai Dituntut 4 Tahun Penjara Dan Hak Politiknya Dicabut
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta per Jemaah Dibanding Tahun Lalu
-
Bicara soal Impeachment, Refly Harun: Pertanyaannya Siapa yang Akan Menggantikan Gibran?
-
SETARA Institute: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Pengkhianatan Reformasi!
-
Whoosh Disorot! KPK Usut Dugaan Korupsi Kereta Cepat, Mark-Up Biaya Terendus?
-
Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Ajak Negara Asia Jaga Persaingan Sehat demi Masa Depan Kawasan
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK
-
Pramono Anung Pastikan Tarif TransJakarta Naik, Janjikan Fasilitas Bakal Ditingkatkan
-
KPK Pastikan Korupsi Whoosh Masuk Penyelidikan, Dugaan Mark Up Gila-gilaan 3 Kali Lipat Diusut!