Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tidak kaget tuntutan empat tahun penjara yang terhadap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
"Tuntutan ringan KPK kepada Azis Syamsuddin tentu tidak mengagetkan lagi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).
Menurut Kurnia, tuntutan penjara Azis dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah 2017 tidak sama sekali membuat jera para pelaku koruptor.
"Bagi ICW tuntutan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KPK memang enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik," ucapnya.
Catatan ICW, kata Kurnia, tuntutan terdakwa Azis yang diberikan KPK sama seperti kasus yang kini sudah menjerat dua terpidana kasus berbeda yakni eks Menteri Kelautan Edy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Tuntutan ringan yang dijatuhi Jaksa KPK terhadap Azis, tak lepas dari hasil camput tangan pimpinan KPK.
"Sebab, perumusan tuntutan di KPK tidak diputuskan sepihak oleh penuntut, melainkan berkoordinasi dan menunggu dari pimpinan KPK," ujarnya.
Maka itu, kata Kurnia, yang patut dipertanyakan mengapa Azis Syamsuddin hanya dituntut empat tahun dua bulan penjara.
"Bagi ICW, ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal 5 tahun penjara," ungkap Kurnia
Baca Juga: Jaksa KPK Sebut Ada Kebohongan Dalam Perkara Azis Syamsuddin
ICW menilai bahwa adanya permasalahan dalam Undang-Undang Tipikor. Sepatutnya, untuk pihak pemberi suap, konstruksi pasalnya bisa didetailkan. Misalnya, memberi suap kepada penegak hukum maka sanksinya bisa ditambah.
"Bbukan hanya maksimal 5 tahun, melainkan ditinggikan menjadi 10 tahun penjara. Jadi, orang-orang seperti Azis atau mungkin dalam perkara lain, Joko S Tjandra, hukuman mereka bisa lebih berat," imbuhnya
Dalam tututan Jaksa KPK Azis dituntut empat tahun dua bulan penjara. Serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa KPK turut memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhadap Azis Syamsuddin untuk dipilih maupun dipilih dalam kontestasi politik.
"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Jaksa Lie Putra dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat,
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Sebut Ada Kebohongan Dalam Perkara Azis Syamsuddin
-
Heboh Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Untuk Apa?
-
KPK Periksa Ibu Dodi Reza Alex, Kasus Suap Dinas PUPR Musi Banyuasin
-
Poin-poin Memberatkan Perbuatan Azis Syamsuddin Usai Dituntut 4 Tahun Penjara Dan Hak Politiknya Dicabut
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Rusdi Masse Mundur, NasDem Siapkan Pengganti Pimpinan Komisi III dan Tunjuk Ketua DPW Baru
-
Waspada Siomay Campuran Ikan Sapu-Sapu, Dinas KPKP DKI Ingatkan Bahaya Logam Berat yang Mengintai
-
Viral Guru SD 30 Tahun Mengabdi Dilaporkan ke Polisi Usai Menegur Murid, Keluarga Minta Dukungan
-
Profil Sari Yuliati: Srikandi Golkar yang Resmi Gantikan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI
-
Kejagung Klaim Masih Telusuri Aset Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T
-
Jakarta Siaga Banjir, Pramono Anung Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 1 Februari 2026
-
KPK Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan Suap Pajak PT Wanatiara Persada, Termasuk Sang Direktur
-
RUU PPI Masuk Prolegnas, WALHI Nilai Negara Masih Gagal Membaca Krisis Iklim
-
Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Budisatrio Djiwandono Tanggapi Begini
-
Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung