Suara.com - Ferdinand Hutahaean dan perkara yang menjeratnya diserahkan Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pagi tadi.
Ferdinand dijerat kasus dugaan menyebarkan ujaran kebencian setelah membuat pernyataan kontroversial melalui media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menjelaskan berkas perkara tahap satu Ferdinand dinyatakan lengkap sejak 18 Januari 2022.
Tadi pagi jam 10.00 WIB, penyidik melakukan penyerahan tahap kedua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam keterangan tertulis menyatakan Ferdinand Hutahaean diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan subsider Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 156a huruf a KUHP, atau Pasal 156 KUHP.
Selanjutnya, Ferdinand akan dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan negara Rorenmin Bareskrim Mabes Polri mulai 24 Januari sampai 12 Februari 2022.
Menyangkut langkah penangguhan penahanan yang diajukan Ferdinand pada hari Senin (17/1/2021), penyidik Polri menyatakan belum menerima surat pengajuan penangguhan itu, sampai akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan tahap dua.
Ferdinand diadukan ke polisi oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia pada hari Rabu (5/1/2021).
Dia dilaporkan menyangkut dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.
Baca Juga: Sempat Berdalih Sakit, Dokter Nyatakan Kesehatan Ferdinand Baik
Mereka mengadukan kalimat yang dibuat Ferdinand di Twitter pada tanggal 4 Januari 2022.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," kata Ferdinand.
Tulisan itu kemudian menyulur kemarahan sejumlah kalangan.
Sebelum ditahan dan setelah ditahan, Ferdinand meminta maaf kepada masyarakat.
Dari rutan Bareskrim Polri, dia menulis surat permintaan maaf yang berisi kalima berikut ini.
"Saya dengan rendah hati memohon dimaafkan karena saya tidak ada niat untuk menyinggung atau menyerang pihak mana pun. Sebagai seorang muslim saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT," katanya, Senin (17/1/2022).
Berita Terkait
-
Klaim Penggunaan Gas Air Mata Saat Bentrokan di Rempang Sesuai Prosedur, Polri: Apa yang Dievaluasi?
-
Bareskrim Polri Gandeng Kominfo dan BSSN Selidiki Peretas Akun YouTube DPR RI
-
Besok, Bareskrim Polri Periksa Wulan Guritno Terkait Kasus Promosi Judi Online
-
Anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Diduga Tewas Ditembak Seniornya di Rusun Polri Cikeas
-
Tidak Hadir Penuhi Panggilan Polisi dalam Kasus TPPU Panji Gumilang, Dua Petinggi PT SBMK Minta Ditunda Jumat
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
BGN Pastikan Motor Listrik Bakal 'Blusukan' Antar MBG di Seluruh Indonesia
-
Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Bakal Jadi Menko? Begini Respons Sekjen Golkar
-
Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah