Suara.com - Dua petinggi PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK) berinisial AF dan MY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, AF selaku Komisaris PT SBMK dan MY Komisaris Utama PT SBMK meminta pemeriksaan diundur pada Jumat (28/7/2023).
"Sesuai dengan surat penundaan yang dikirim oleh penasihat hukum yang bersangkutan akan hadir dan bersedia hadir pada hari Jumat, 28 Juli 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa dua petinggi PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pada Selasa (25/7/2023) kemarin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Dua di antaranya IP dan AP yang merupakan anak kandung Panji.
Namun, IP selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun dan AP selaku Sekretaris Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun serta enam saksi lainnya kompak mangkir alias tidak hadir. Penyidik kemudian menjadwalkan kembali untuk melakukan pemeriksaan pada Jumat (28/7/2023) lusa.
"Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28 Juli 2024," jelas Ramadhan.
Adapun enam saksi lain yang sedianya hendak diperiksa kemarin, yakni: IS selaku Bendahara Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun, AH selaku Pembina Anggota 1 Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun, MJA selaku Ketua Pengawas Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun.
Kemudian, MN selaku Pembina Anggota 2 Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun Hubungan, MAS selaku Pembina Anggota 3 Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun dan AS selaku Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun.
Baca Juga: Serba-serbi Kasus Panji Gumilang: Pencucian Uang, Pemalsuan Akta, Penggelapan Zakat, Penistaan Agama
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Sambutan Istimewa untuk Presiden Belarus, Dari Pasukan Berkuda hingga Bermalam di Istana Negara
-
Bupati Purwakarta Minta Maaf soal Lagu Lalaki Langit Viral, Sebut Tak Bermaksud Rendahkan Wanita
-
Prancis Dilanda Kebakaran Hebat, Lahan 700 Hektare Terbakar saat Cuaca Ekstrem
-
Dugaan Kekerasan terhadap Dokter Muda di NTT Diminta Diusut Transparan
-
Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor
-
Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul
-
Polemik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta, Disindir Rossa hingga Disomasi LBH Jabar
-
Ahmad Luthfi Luncurkan Logis, Warga Jateng Kini Bisa Konsultasi Psikolog Gratis
-
Kemlu Qatar: Perundingan Sukses, AS dan Iran Kembali Bertemu Usai Pemakaman Ali Khamenei
-
Kronologi Penyekapan Karyawan Padel Kebayoran Lama: Berawal dari Raket Hilang