Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penggeledahan di Rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yang kini sudah berstatus tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.
Diketahui, setelah menjadi tersangka, ditemukan fakta baru terkait penemuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana Perangin Anging.
Bukan hanya Rumah Bupati Langkat Terbit, Tim Satgas KPK juga melakuan serangkaian penggeledahan di lokasi lain di wilayah Kabupaten Langkat oleh tim Satgas KPK Selasa (25/1/2022) hari ini.
"Hari ini, tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan. Lokasi yang dituju di antaranya rumah kediaman pribadi tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).
Namun, Ali belum dapat menyampaikan sejumlah barang bukti apa yang akan disita oleh KPK. Alasannya, karena hingga kini upaya penggeledahan masih berlangsung.
"Saat ini, tim masih berada di lapangan dan melakukan pengumpulan bukti," ucapnya.
Ali akan memberikan informasi perkembangan lebih lanjut kepada publik. Terkait hasil penggeledahan terhadap rumah Bupati Langkat Terbit.
KPK, kata Ali, meminta jangan sampai ada pihak-pihak mencoba menghalang-halangi tugas tim penyidik di lapangan dalam melakukan serangkaian penggeledahan.
"Siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menangkap Bupati Terbit dan lima orang lainnya dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.
Dari upaya penangkapan itu, KPK menyita sejumlah uang yang mencapai Rp786 juta. Dalam kasus ini, Bupati Terbit dan kelima orang lainnya sudah berstatus tersangka dan telah ditahan KPK.
Temuan Kerangkeng Manusia Diduga untuk Perbudakan
Fakta baru terkuak, bahwa Bupati Terbit di kediamannya memiliki sebuah kerangkeng berisi manusia. Hal itu diungkap oleh Migrant Care saat membuat laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kemarin. Diduga, kerangkeng manusia itu digunakan Bupati Terbit sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.
Ketika tersangka Iskandar yang merupakan kakak kandung Bupati Terbit diperiksa KPK, awak media mencoba mengkinfirmasi soal kerangkeng diduga tempat perbudakan tersebut.
Iskandar pun nampak hanya tertunduk dan bungkam untuk menjawab hal itu. Ia, lebih memilih secepatnya masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Berita Terkait
-
Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Legislator PAN: Harusnya di Zaman 4.0 Tidak Ada Lagi Perbudakan!
-
Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Puluhan Pekerja Sawit Diduga Tak Digaji
-
Pegang Bukti Dokumentasi, KPK Klaim Siap Bantu Bongkar Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Terbit Perangin Angin
-
KPK Akui Ada Dua Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah