Suara.com - Kantor Staf Presiden (KSP) mengutuk keras adanya dugaan perbudakan yang dilakukan Bupati Terbit Rencana Perangin-angin di kediamannya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Lantaran itu, KSP bakal memastikan Bupati Terbit Rencana Perangin Angin yang juga menjadi tersangka kasus suap mendapat hukuman seberat-beratnya.
“Kantor Staf Presiden (KSP) mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan oleh tersangka korupsi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya," kata Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan persnya, Selasa (25/1/2022).
Jaleswari tidak mampu menutupi kegeramannya, ketika mendengar adanya praktik perbudakan yang dilakukan seorang kepala daerah dalam waktu cukup lama.
"Saya tidak membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa diketahui masyarakat dan ini adalah tahun 2022," tuturnya.
Menurutnya, tindakan Bupati Langkat nonaktif tersebut telah melanggar beragam peraturan mulai dari KUHP, UU Tipikor, serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Anti Penyiksaan) yang ditarifikasi Indonesia segera setelah memasuki masa reformasi 1998.
Untuk selanjutnya, ia berharap penegak hukum bisa memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada Bupati Terbit Rencana Perangin Angin.
"Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan," tegas mantan peneliti LIPI itu.
Bersamaan dengan itu, Jaleswari menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan temuan tersebut ke Migrant Care dan dilanjutkan ke Komnas HAM. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang dianggapnya memiliki andil dalam pengungkapkan kasus tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Update Fakta Baru Kerangkeng Manusia Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
"Partisipasi warga dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana yang keji seperti ini sangat kami apresiasi," ucapnya.
“KSP juga berterima kasih kepada KPK yang tanpa tindakan tegasnya meng-OTT Bupati Langkat, praktik perbudakan yang tidak berperi kemanusiaan ini belum tentu segera terungkap."
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan ada dua sel kerangkeng yang berada di lahan belakang rumah tersangka kasus suap Bupati Terbit Rencana Perangin-angin di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Anis mengemukakan, dari dua sel tersebut, ada 40 orang yang menjadi korban perbudakan di lahan belakang rumah Bupati Langkat.
Hal tersebut dikatakan Anis saat melaporkan adanya kerangkeng di belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin kepada Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (24/1/2022
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ujar Anis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah