Suara.com - Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menegaskan, isu yang menyebut alasan rehabilitasi para pelaku narkoba yang dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin tidak bisa dibenarkan.
Anis menegaskan, Bupati Terbit Rencana tidak berhak melakukan rehabilitasi narkoba di kediaman pribadinya, sebab sudah ada instansi yang berwenang melakukan rehabilitasi.
"Rehabilitasi narkoba itu tidak boleh alasan atau dasar untuk melakukan atau mempekerjakan orang secara sewenang-wenang, karena ada rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang sudah ada standarnya. Bukan mengarah ke praktik yang mengarah merendahkan para pelaku narkoba," kata Anis, Selasa (25/1/2022).
Dia berharap, temuan kerangkeng manusia di Rumah Bupati Terbit Rencana yang baru saja menjadi tersangka korupsi KPK ini bisa diinvestigasi dengan jelas oleh Komnas HAM untuk ditindaklanjuti secara hukum.
"Kita mendorong Komnas HAM melakukan investigasi lebih dalam mengenai hal ini, kita berharap penyelidikannya menindaklanjuti temuan awal kami, itu juga menjadi dasar bagaimana proses hukum yang akan berlangsung, kami menunggu Komnas HAM," ucapnya.
Migrant Care melaporkan, dugaan pelanggaran HAM oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang diduga melakukan praktik perbudakan dengan temuan kerangkeng manusia di rumah upati.
Kerangkeng manusia ini diduga menjadi tempat perbudakan pekerja kelapa sawit yang bekerja di ladang Bupati Terbit Rencana Perangin Angin.
Para pekerja yang berjumlah puluhan orang ini diduga tidak digaji selama bekerja serta tak diizinkan akses komunikasi. Selain itu, mereka dilarang kemana-mana, disiksa hingga lebam dan luka, tidak diberi makan layak, hingga tidak diberi akses komunikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre