Suara.com - Satgas Penanganan Covid-19, meminta pihak sekolah segera menutup pembelajaran tatap muka (PTM) jika ditemukan kasus positif Covid-19 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan, penutupan sekolah minimal dua minggu untuk kemudian dilakukan tracing terhadap kontak erat dari pasien positif Covid-19.
"Penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya 2 minggu pada satuan pendidikan atau sekolah," kata Wiku, Rabu (26/1/2022).
Sekolah yang harus menghentikan sementara PTM yaitu yang memiliki klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dengan angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen atau lebih warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.
"Kegiatan pada sekolah dengan kriteria tersebut dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata dia.
Lalu, jika hasil surveilans menunjukkan bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.
"Setiap satuan pendidikan dan pemerintah daerah semua harus siap dan responsif menangani kasus konfirmasi di daerahnya sesuai aturan yang berlaku," ucap Wiku.
Sekolah juga harus memenuhi persyaratan sesuai yang diamanatkan dalam SKB 4 Menteri seperti kebersihan atau sanitasi, mampu mengakses fasilitas kesehatan, memiliki Satgas Penanganan Covid-19 di sekolah, telah melakukan verifikasi penanggung jawab melalui Kemenkes, serta melaporkan tingkat kepatuhan Protokol Kesehatan secara rutin.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Varian Omicron Naik, Fadli Zon Minta Sementara Sekolah Kembali Online
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 Varian Omicron Naik, Fadli Zon Minta Sementara Sekolah Kembali Online
-
PTM Diminta Berhenti karena Omicron, Pemkot Jogja Tetap Lanjutkan dengan Catatan Ini
-
Daftar 90 Sekolah Di Jakarta Tutup Usai Ratusan Guru Dan Siswa Terpapar Covid-19
-
Kabar Baik, Barcelona Berencana Bangun Sekolah Sepak Bola di Nusa Tenggara Barat
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
5 Fakta Reaksi Rakyat Venezuela Usai Presiden Nicolas Maduro Ditangkap AS
-
Operasi AS di Venezuela Dinilai Tak Berdampak Signifikan ke Indonesia, Ini Alasannya
-
Laras: Yang Mulia, Mohon Bebaskan Saya dan Tunjukkan Negara Ruang Aman untuk Perempuan Bersuara
-
Menkum Soal Stiker WA Pejabat: 'Jempol Oke', Tapi Awas Batasan Ini
-
RSJ Grhasia DIY Tangani Mayoritas Pasien Skizofrenia Usia Produktif
-
Usai Presiden Venezuela Ditangkap Militer AS, Dave Laksono: Keselamatan WNI Adalah Prioritas
-
4 Gebrakan Dasco yang Percepat Penanganan Pemulihan Bencana Aceh
-
Lelah Geser Kanan-Kiri? Gen Z Jakarta Kembali ke Biro Jodoh 'CV' di Mal
-
KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun
-
Minta Dibebaskan, Laras Faizati: Masyarakat Resah Karena Polisi Bunuh Warga, Bukan Karena Saya