Suara.com - Satgas Penanganan Covid-19, meminta pihak sekolah segera menutup pembelajaran tatap muka (PTM) jika ditemukan kasus positif Covid-19 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan, penutupan sekolah minimal dua minggu untuk kemudian dilakukan tracing terhadap kontak erat dari pasien positif Covid-19.
"Penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya 2 minggu pada satuan pendidikan atau sekolah," kata Wiku, Rabu (26/1/2022).
Sekolah yang harus menghentikan sementara PTM yaitu yang memiliki klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dengan angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen atau lebih warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.
"Kegiatan pada sekolah dengan kriteria tersebut dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata dia.
Lalu, jika hasil surveilans menunjukkan bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.
"Setiap satuan pendidikan dan pemerintah daerah semua harus siap dan responsif menangani kasus konfirmasi di daerahnya sesuai aturan yang berlaku," ucap Wiku.
Sekolah juga harus memenuhi persyaratan sesuai yang diamanatkan dalam SKB 4 Menteri seperti kebersihan atau sanitasi, mampu mengakses fasilitas kesehatan, memiliki Satgas Penanganan Covid-19 di sekolah, telah melakukan verifikasi penanggung jawab melalui Kemenkes, serta melaporkan tingkat kepatuhan Protokol Kesehatan secara rutin.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Varian Omicron Naik, Fadli Zon Minta Sementara Sekolah Kembali Online
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 Varian Omicron Naik, Fadli Zon Minta Sementara Sekolah Kembali Online
-
PTM Diminta Berhenti karena Omicron, Pemkot Jogja Tetap Lanjutkan dengan Catatan Ini
-
Daftar 90 Sekolah Di Jakarta Tutup Usai Ratusan Guru Dan Siswa Terpapar Covid-19
-
Kabar Baik, Barcelona Berencana Bangun Sekolah Sepak Bola di Nusa Tenggara Barat
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan