Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi berinisial B dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman. B merupakan sosok yang menjadi panitia dalam acara pembaiatan berkedok tabligh akbar di Makassar, Sulawesi Selatan pada 25 Januari 2015 di pondok pesantren pimpinan Ustaz Basri.
B juga menjadi peserta dalam acara pembaiatan kepada ISIS yang berlangsung di Markas FPI Makassar sehari sebelumnya, 24 Januari 2015.
Dalam kesaksiannya, B menyatakan, jika isi ceramah Munarman dalam acara tersebut membangkitkan para perserta untuk melakukan aksi jihad.
Dalam konteks ini, Munarman hadir sebagai pembicara saat acara pembaiatan berlangsung. Mula-mula, JPU mengkonfirmasi terkait kehadiran eks Sekretaris Umum FPI tersebut kepada B.
"Jadi pertemuan tanggal 24 dan 25 ini pertemuan kedua yang saudara lihat?" tanya JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022).
"Iya," jawab B.
"Setahu saksi, kehadiran terdakwa apakah memang sengaja deklarasi atau kebetulan?" ucap JPU.
"Sengaja," ucap B.
Jaksa kemudian bertanya, apakah kehadiran Munarman menggerakkan para peserta untuk melakukan jihad atau tidak. Dalam jawabannya, B menyebut jika isi ceramah Munarman berisi soal dakwah, hisbah, dan khilafah.
Baca Juga: Rapat Bareng Komisi III DPR, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar Blak-blakan Soal Kasus Munarman
"Apa sih yang saksi rasakan dari ceramah terdakwah, ada tidak kata-kata yang menurut saksi bisa membangkitkan mereka untuk ikut gabung atau hijrah?" tanya jaksa.
"Iya, ada kata-kata yang termasuk visi misi FPI yang kami dengar ceramahnya bahwa ada namanya dakwah, hisbah dan khilafah.
"Itu disampaikan oleh terdakwa?" sambung jaksa.
"Beliau menyampaikan tentang daulah, pentingnya menegakkan syariat islam yang ada, termasuk Indonesia."
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Terorisme Munarman Kembali Digelar Hari Ini, Agenda Masih Pemeriksaan Saksi dari JPU
-
Besok, Munarman Jalani Sidang Lanjutan Kasus Terorisme di PN Jakarta Timur
-
Rapat Bareng Komisi III DPR, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar Blak-blakan Soal Kasus Munarman
-
Munarman Berdebat Sengit dengan Saksi, Bantah Ada Simbol ISIS di Acara Baiat Makassar
-
Saksi Sebut Kehadiran Munarman Saat Pembaitan di Makassar Bikin Para Peserta Semakin Melangkah Lebih Jauh
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!