Suara.com - Bareskrim Polri menaikkan status perkara kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai ditemukan adanya unsur pidana.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik melaksanakan gelar perkara peningkatan status perkara ini pada Selasa (25/1/2022) kemarin.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Dalam perkara ini, kata dia, penyidik telah memeriksa 20 saksi, lima di antaranya merupakan saksi ahli. Selain itu, Dedi menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri juga telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam waktu dekat ini, penyidik juga berencana memeriksa Edy Mulyadi.
"Hari ini Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta," bebernya.
Sebelumnya, Polri telah menerima total tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap terkait kasus ujaran kebencian 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' yang diduga dilontarkan oleh Edy Mulyadi.
Seluruh laporan tersebut telah diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut laporan hingga pengaduan tersebut tersebar dibeberapa Polda.
Baca Juga: Edy Mulyadi Kena Damprat Masyarakat Adat Sunda Terkait Ucapan yang Hina Kalimantan
"Total terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM ada tiga laporan polisi,16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap. Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
Ramadhan telah mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi. Dia memastikan kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.
"Kami Polri meminta masyarakat, kita imbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri," katanya.
Publik dihebohkan dengan video penolakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur atau Kaltim oleh Edy Mulyadi. Dalam video tersebut Edy Mulyadi dinilai menghina Kalimantan.
Dirinya yang saat itu diduga berada di sebuah pertemuan menyebut IKN baru sebagai tempat jin buang anak. Akibatnya, tidak ada orang yang mau pindah ke wilayah IKN baru di Penajam Paser Utara (PPU), kecuali monyet. Berikut pernyataan kontroversial Edy Mulyadi:
"Bisa memahami enggak, ini ada sebuah tempat elit punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri. Lalu dijual (buat) pindah ke tempat jin buang anak, yah," kata Edy, seperti dikutip dari video yang beredar di media sosial (medsos), Minggu (23/1/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026
-
Pemerintah Siapkan Skema Kompensasi Rumah untuk Percepat Pengurangan Pengungsi Pascabencana Sumatra
-
DPR dan Pemerintah Pacu Pemulihan Bencana Sumatra, Target Normal Sebelum Ramadhan 2026
-
Agar Siswa Suka Makan Sayur, BGN Akan Libatkan Guru dan Mahasiswa Dalam Pendidikan Gizi di Sekolah
-
Pancaroba Picu Kewaspadaan Superflu di Kabupaten Tangerang, Dinkes Minta Warga Tidak Panik
-
Amran Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan Bawang Bombay di Semarang
-
Bawa 26 Kilogram Ganja, Pengemudi Mobil Diamankan Polres Labuhanbatu Selatan
-
Pimpin Dewan HAM PBB, Indonesia Dorong Dialog Lintas Kawasan dan Konsistensi Kebijakan
-
Korban Terakhir Speed Boat Tenggelam di Karimun Ditemukan
-
Megawati Tantang Militansi Kader: Buktikan Kalian Orang PDIP, Bantu Saudara Kita di Sumatra