Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) tersangka kasus suap, gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tagop disebut terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016.
Selain Tagop, penyidik KPK turut menetapkan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman (JRK) serta satu pihak swasta Ivana Kwelju (IK) sebagaai tersangka.
"Meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tiga tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Lili pun membeberkan konstruksi perkara hingga menyeret Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan selama dua periode sejak 2011 sampai 2021.
Sejak awal menjabat sebagai bupati, tersangka Tagop telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan.
Menurut Lili, Tagop mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
"Tersangka TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung," ucap Lili.
Kemudian, tersangka meminta sejumlah uang dalam bentuk dengan nilai tujuh persen sampai 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Dari para rekanan yang telah ditunjuk untuk mengerjakan proyek.
"Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK), ditentukan besaran fee masih di antara tujuh persen sampai 10 persen ditambah delapan persen dari nilai kontrak pekerjaan," ungkap Lili.
Baca Juga: KPK Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Buru Selatan Maluku
Proyek yang dikerjakan hingga permintaan fee Tagop di antaranya, pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar; Peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar; Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar; dan Peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.
Menurut Lili, dalam meminta fee dari sejumlah proyek tersebut yang dikerjakan rekanan, Tagop mendapatkannya melalui orang kepercayaannya dari pihak swasta Johny Rynhard Kasman (JRK), yang juga sudah ditetapkan tersangka.
"Tersangka JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik tersangka TSS," ungkapnya.
Total fee proyek yang diterima eks Bupati Tagop mencapai miliaran rupiah. Salah satunya diterima dari pihak swasta bernama Ivana Kwelju.
"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju (IK)," ucap Lili
Dari uang Rp 10 miliar tersebut, kata Lili, digunakan tersangka Tagop untuk membeli sejumlah aset.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh