Suara.com - Eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kab Buru Selatan tahun 2011 sampai 2021.
Dihimpun lewat website situs LHKPN KPK, Tagop tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp15.859.463.923. Harta kekayaan itu dilaporkan oleh Tagop ke KPK pada 13 September 2021.
Rincian kekayaan Tagop berupa harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan ada sekitar 12 bidang yang nilainya mencapai Rp10.280.200.000. Keseluruhannya tersebar di sejumlah wilayah yakni Kota Ambon, Kota Buru Selatan, Kota Maluku Tengah, Kota Jakarta Pusat; dan Tangerang Selatan.
Untuk harta bergerak berupa transportasi, eks Bupati Tagop mempunyai Mobil Futura Pick Up Tahun 2007 yang mencapai Rp 45 juta, 20 unit Kapal Ikan Tuna mencapai Rp 250 juta; Mobil Honda CRV Jeep tahun 2011 Rp280 juta; Mobil Suzuki Double Cabin tahun 2013 Rp 225 juta; dan motor Honda Beat Tahun 2016 Rp 9 juta.
Kemudian, harta bergerak lainnya mencapai Rp1.470.000.000. Adapun kas dan setara kas Tagop mencapai Rp 4.270.344.859.
Selain itu, Tagop memiliki utang mencapai Rp 970 juta. Dengan demikian, total kekayaan eks Bupati Tagop selama menjabat dua periode sejak 2011 sampai 2021 mencapai Rp15.859.463.923.
KPK telah menetapkan eks Bupati Tagop sebagai tersangka bersama orang kepercayaan yakni Johny Rynhard Kasman (JRK) serta satu pihak swasta bernama Ivana Kwelju (IK).
Tagop terbukti melakukan korupsi selama menjabat sebagai Bupati Buru Selatan selama dua periode. Total fee proyek yang diterimanya mencapai miliaran rupiah. Salah satunya, diterima dari pihak swasta bernama Ivana Kwelju.
"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp 10 Miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju (IK)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca Juga: KPK Periksa 8 Orang Terkait Kasus Korupsi Proyek Pekerjaan Pemkab Tulungagung
Dari uang Rp 10 miliar tersebut, kata Lili, digunakan tersangka Tagop untuk membeli sejumlah aset.
"Itu menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," ujar Lili.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Tagop bersama Johny akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 26 Januari sampai 14 Februari 2022. Tagop ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Sedangkan Johny akan ditahan di Polres Jakarta Pusat.
Sementara itu, tersangka Ivana masih belum ditahan KPK. Lili pun mengimbau untuk yang bersangkutan kooperatif pada panggilan selanjutnya.
"KPK mengimbau tersangka IK untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera disampaikan."
Berita Terkait
-
Terima Fee Proyek Rp 10 M Lewat Orang Kepercayaan, Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Ditetapkan Jadi Tersangka
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Buru Selatan Maluku
-
Pertajam Bukti, KPK Kembali Sita Dokumen Aliran Uang Usai Geledah Dua Lokasi Di Kabupaten Buru Selatan
-
Geledah Kantor-kantor Dinas Pemkab Buru Selatan Terkait Kasus Suap, KPK Sita Dokumen Aliran Uang
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!