Suara.com - Eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kab Buru Selatan tahun 2011 sampai 2021.
Dihimpun lewat website situs LHKPN KPK, Tagop tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp15.859.463.923. Harta kekayaan itu dilaporkan oleh Tagop ke KPK pada 13 September 2021.
Rincian kekayaan Tagop berupa harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan ada sekitar 12 bidang yang nilainya mencapai Rp10.280.200.000. Keseluruhannya tersebar di sejumlah wilayah yakni Kota Ambon, Kota Buru Selatan, Kota Maluku Tengah, Kota Jakarta Pusat; dan Tangerang Selatan.
Untuk harta bergerak berupa transportasi, eks Bupati Tagop mempunyai Mobil Futura Pick Up Tahun 2007 yang mencapai Rp 45 juta, 20 unit Kapal Ikan Tuna mencapai Rp 250 juta; Mobil Honda CRV Jeep tahun 2011 Rp280 juta; Mobil Suzuki Double Cabin tahun 2013 Rp 225 juta; dan motor Honda Beat Tahun 2016 Rp 9 juta.
Kemudian, harta bergerak lainnya mencapai Rp1.470.000.000. Adapun kas dan setara kas Tagop mencapai Rp 4.270.344.859.
Selain itu, Tagop memiliki utang mencapai Rp 970 juta. Dengan demikian, total kekayaan eks Bupati Tagop selama menjabat dua periode sejak 2011 sampai 2021 mencapai Rp15.859.463.923.
KPK telah menetapkan eks Bupati Tagop sebagai tersangka bersama orang kepercayaan yakni Johny Rynhard Kasman (JRK) serta satu pihak swasta bernama Ivana Kwelju (IK).
Tagop terbukti melakukan korupsi selama menjabat sebagai Bupati Buru Selatan selama dua periode. Total fee proyek yang diterimanya mencapai miliaran rupiah. Salah satunya, diterima dari pihak swasta bernama Ivana Kwelju.
"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp 10 Miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju (IK)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca Juga: KPK Periksa 8 Orang Terkait Kasus Korupsi Proyek Pekerjaan Pemkab Tulungagung
Dari uang Rp 10 miliar tersebut, kata Lili, digunakan tersangka Tagop untuk membeli sejumlah aset.
"Itu menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," ujar Lili.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Tagop bersama Johny akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 26 Januari sampai 14 Februari 2022. Tagop ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Sedangkan Johny akan ditahan di Polres Jakarta Pusat.
Sementara itu, tersangka Ivana masih belum ditahan KPK. Lili pun mengimbau untuk yang bersangkutan kooperatif pada panggilan selanjutnya.
"KPK mengimbau tersangka IK untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera disampaikan."
Berita Terkait
-
Terima Fee Proyek Rp 10 M Lewat Orang Kepercayaan, Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Ditetapkan Jadi Tersangka
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Buru Selatan Maluku
-
Pertajam Bukti, KPK Kembali Sita Dokumen Aliran Uang Usai Geledah Dua Lokasi Di Kabupaten Buru Selatan
-
Geledah Kantor-kantor Dinas Pemkab Buru Selatan Terkait Kasus Suap, KPK Sita Dokumen Aliran Uang
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...