News / Metropolitan
Rabu, 26 Januari 2022 | 22:49 WIB
Pantauan dari luar sidang kasus terorisme dengan terdakwa Munarman yang digelar secara tertutup di PN Jakarta Timur. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

"Siapa yang menyuruh Abdi menelepon terdakwa Munarman untuk memberi tahu acara?" tanya JPU.

"Pada waktu malamnya, saya ke Sekretariat mengonfirmasi ke Abdi, dia katakan bahwa dia menelepon usai mendapatkan nomor dari Ustaz AS," jawab HM.

"Dalam percakapan terdakwa Munarman, apakah terdakwa menanyakan acara apa yang dimaksudkan oleh Abdi?" ucap JPU.

"Pada waktu itu beliau mengatakan, 'Saya diundang untuk acara seminar'," kata HM.

"Tidak menanyakan seminar apa karena kan beliau diundang? Beliau kan harus menyiapkan materi?" tanya JPU.

"Tidak," ucap HM.

"Pada rapat yang saudara ikuti, apa saja yang dibahas selain pemateri kedatangan Munarman?" tanya JPU.

"Pada waktu itu dijelaskan bahwa akan diadakan seminar tentang khilafah. Soal tegaknya syariah di bawah naungan khilafah," papar HM.

Kesaksian AS

Baca Juga: Dalam Sidang Lanjutan dengan Terdakwa Munarman, Saksi Sebut Pasutri Pelaku Bom Gereja Katedral di Filipina Anggota FPI

Dalam kesaksiannya, AS turut menjelaskan mengapa Munarman dipanggil sebagai pemateri dalam acara pembaiatan berkedok seminar dan tabligh akbar di Makassar, Sulawesi Selatan pada 2015 silam.

Awalnya JPU bertanya pada AS, apakah ada rapat sebelum acara tanggal 24 Januari 2015 berlangsung dan sudah ada penentuan siapa sosok yang dihadirkan sebagai pembicara.

Kepada JPU, AS mengatakan jika Munarman dan almarhum Ustaz Basri disepakati sebagai pemateri atau pembicara.

"Apakah ada rapat-rapat sebelum kegiatan tanggal 24 Januari juga sudah ditentukan siapa pemateri yang akan hadir saat itu?" tanya JPU.

"Itu disepakati bahwa pematerinya ada dua. Pertama adalah bapak haji Munarman yang beliau sebagai salah satu ketua bidang di Dewan Pimpinan Pusat FPI, kedua adalah Ustaz Muhammad Basri pimpinan pondok pesantren," jawab AS.

Mendengar jawaban itu, lantas JPU kembali mengkonfirmasi AS, apakah dasar pemilihan Munarman sebagai pemateri.

Menurut AS, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dipilihnya sosok Munarman.

"Jadi yang mendasari awalnya menentukan bahwa pematerinya antara lain Munarman karena terdakwa Munarman adalah salah satu pimpinan pusat, seperti itu?" tanya JPU.

"Ada beberapa faktor yang kemudian membuat kami memilih beliau," papar AS.

Faktor pertama, kata AS, karena Munarman adalah tokoh yang dikenal luas di masyarakat.

Tidak hanya itu, Munarman kerap muncul di media massa dan membikin kagum banyak anggota FPI.

"Pertama karena beliau seorang tokoh yang cukup dikenal masyarakat pada saat itu. Kemudian ada beberapa hal lain yang jadi pertimbangan," ucap AS.

"Bisa saudara ceritakan beberapa hal lain yang jadi pertimbangan itu apa saja?" tanya JPU, sekali lagi.

"Seperti yang saya katakan, selain terkenal dan sering tampil di media massa, dan saya sendiri kagum pada beliau. Kedua, beliau adalah salah satu pimpinan DPP. Juga karena ajaranya tentang keberadaan beliau pada saat itu di salah satu universitas di Jakarta yang melakukan acara serupa ditahun sebelumnya," tutup AS.

Dakwaan Munarman

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Load More