Suara.com - Meminjam uang dari orang lain alias utang merupakan hal yang lumrah dilakukan. Tetapi terkadang utang menimbulkan permasalahan antara yang mengutangi dan pengutang.
Akun Twitter @AREAJULID mengunggah cuitan foto tangkapan layar curhatan seseorang yang memberi utang.
Orang ini memberi pinjaman uang kepada salah satu saudaranya. Ketika ditagih utang tersebut, saudaranya enggan untuk membayar.
Dia memutuskan melaporkan saudaranya itu kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Dia melaporkan si saudara atas kasus memelihara dan menjual macan akar atau kucing hutan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, macan akar termasuk satwa liar yang dilindungi.
Keluarga si saudaranya ini jengkel kepada dia sebab membuat laporan ke BKSDA.
Namun dia justru merasa lebih jengkel karena si saudara selama 2 tahun tidak mau bayar utang. Imbas dari laporannya ke BKSDA si saudara tersebut kena denda.
Saudaranya harus membayar denda sebesar 60 juta rupiah akibat memelihara dan menjual macan akar. Padahal utang yang si saudara harus bayar ke dia nominalnya kurang dari itu.
Saudara yang utang kena denda
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ayu Thalia Diperiksa Polisi Terkait Laporan Putra Ahok Hari Ini
Utang saudaranya kepada dia hanya 16 juta rupiah saja. Dibandingkan dengan denda dari BKSDA saudaranya ini malah rugi 44 juta rupiah.
"Kena denda tapi cuma 60 juta. Padahal kalau bayar utang ke gue cuma 16 juta," ucapnya seperti dikutip oleh Suara.com, Rabu (26/01/2022).
Baru diunggah pukul 13.34 WIB siang tadi, cuitan ini telah mendapatkan lebih dari 9 ribu likes. Cuitan itu menuai berbagai komentar dari warganet.
Tak sedikit warganet mendukung orang yang melaporkan saudaranya itu.
"Mantap mbak, harus dibegitukan biar enggak kebiasaan," komentar salah satu warganet.
"Licik kali wkwk, bagus mbak lanjutkan," sahut yang lain.
Berita Terkait
-
Romantis, Kirimi Paket untuk Anak ke Tempat Kerja, Isi Surat dari Ayah Bayu Bikin Meleleh, Sang Anak: Pak, I Love U
-
Bela Tiara Marleen, Pengacara Firdaus Oiwobo Bakal Gugat Akta Kelahiran Gala Sky
-
Ayu Thalia Disebut Baru Minta Maaf ke Putra Ahok Usai Jadi Tersangka
-
Setelah Selingkuh, Kalina Oktarani Sindir Lagi Vicky Prasetyo Punya Banyak Utang
-
Jadi Tersangka, Ayu Thalia Diperiksa Polisi Terkait Laporan Putra Ahok Hari Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah