Suara.com - Meminjam uang dari orang lain alias utang merupakan hal yang lumrah dilakukan. Tetapi terkadang utang menimbulkan permasalahan antara yang mengutangi dan pengutang.
Akun Twitter @AREAJULID mengunggah cuitan foto tangkapan layar curhatan seseorang yang memberi utang.
Orang ini memberi pinjaman uang kepada salah satu saudaranya. Ketika ditagih utang tersebut, saudaranya enggan untuk membayar.
Dia memutuskan melaporkan saudaranya itu kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Dia melaporkan si saudara atas kasus memelihara dan menjual macan akar atau kucing hutan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, macan akar termasuk satwa liar yang dilindungi.
Keluarga si saudaranya ini jengkel kepada dia sebab membuat laporan ke BKSDA.
Namun dia justru merasa lebih jengkel karena si saudara selama 2 tahun tidak mau bayar utang. Imbas dari laporannya ke BKSDA si saudara tersebut kena denda.
Saudaranya harus membayar denda sebesar 60 juta rupiah akibat memelihara dan menjual macan akar. Padahal utang yang si saudara harus bayar ke dia nominalnya kurang dari itu.
Saudara yang utang kena denda
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ayu Thalia Diperiksa Polisi Terkait Laporan Putra Ahok Hari Ini
Utang saudaranya kepada dia hanya 16 juta rupiah saja. Dibandingkan dengan denda dari BKSDA saudaranya ini malah rugi 44 juta rupiah.
"Kena denda tapi cuma 60 juta. Padahal kalau bayar utang ke gue cuma 16 juta," ucapnya seperti dikutip oleh Suara.com, Rabu (26/01/2022).
Baru diunggah pukul 13.34 WIB siang tadi, cuitan ini telah mendapatkan lebih dari 9 ribu likes. Cuitan itu menuai berbagai komentar dari warganet.
Tak sedikit warganet mendukung orang yang melaporkan saudaranya itu.
"Mantap mbak, harus dibegitukan biar enggak kebiasaan," komentar salah satu warganet.
"Licik kali wkwk, bagus mbak lanjutkan," sahut yang lain.
Berita Terkait
-
Romantis, Kirimi Paket untuk Anak ke Tempat Kerja, Isi Surat dari Ayah Bayu Bikin Meleleh, Sang Anak: Pak, I Love U
-
Bela Tiara Marleen, Pengacara Firdaus Oiwobo Bakal Gugat Akta Kelahiran Gala Sky
-
Ayu Thalia Disebut Baru Minta Maaf ke Putra Ahok Usai Jadi Tersangka
-
Setelah Selingkuh, Kalina Oktarani Sindir Lagi Vicky Prasetyo Punya Banyak Utang
-
Jadi Tersangka, Ayu Thalia Diperiksa Polisi Terkait Laporan Putra Ahok Hari Ini
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar