Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memanggil Ubedillah Badrun selaku pelapor dugaan KKN yang dilakukan oleh dua putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka terkait relasi bisnis, pada Rabu (26/1/2022) kemarin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pemanggilan Ubedillah Badrun selaku pelapor atas laporannya itu tentu diperlukan KPK untuk melakukan klarifikasi.
"Bahwa betul, karena setiap laporan masyarakat pasti kami akan tindaklanjuti dengan klarifikasi dan verifikasi," ujar Ali dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022).
"Untuk apa? untuk dipanggil, kemudian berkomunikasi dengan pihak pelapor terkait dengan pelaporannya dicek, apakah kemudian memenuhi syarat-syarat sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan. Jadi syarat-syarat itulah yang kemudian harus dipenuhi tentunya untuk setiap pelapor TPK kepada KPK," imbuhnya.
Ali mengatakan, tidak dapat menyampaikan materi apa yang diklarifikasi terhadap Dosen Universitas Negeri Jakarta itu yang dilakukan tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
"Terkait mengenai materi apa pembicaraan antara pihak dumas dengan pihak pelapor tidak bisa kami sampaikan. Karena sekali lagi secara prinsip sesungguhnya materi laporan dan pelapor itu sebagai penegak hukum kami tidak bisa sampaikan kepada masyarakat," ucap Ali
Ali menyebut setiap pelapor dugaan korupsi di KPK tentu dilindungi oleeh Undang-Undang. Apalagi, terkait materi pelaporannya itu.
"Tetapi beda kalau pelapor nya memang mengeskpose kan diri. Tentu diluar kewenangan dari kami untuk memberikan perlindungan, dalam konteks perlindungan seperti itu," katanya lagi.
Rabu kemarin, Ubedillah mendatangi kembali Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta. Ia, diminta datang untuk mengklarifikasi laporannya tersebut dihadapan tim Dumas KPK.
Apalagi, Aktivis 98 itu mengaku juga membawa sejumlah dokumen tambahan yang diserahkan kepada KPK.
"Klarifikasi untuk memperjelas aduan kami, supaya tidak menimbulkan interpretasi-interpretasi yang mungkin di luar apa yang kami sampaikan. Selanjutnya biar KPK menjalankannya seusai dengan UU," ucap aktivis 98 itu, Rabu (26/1/2022).
Ubedillah mengaku bertemu penyidik selama dua jam. Ia, sendiri enggan menyampaikan apa yang didalami penyidik terhadap dirinya.
"Saya kira saya tidak berhak menjelaskannya ke publik, karena masih ada proses yang akan terus dilakukan ya," katanya.
Selain dipolisikan Relawan Jokowi
Buntut dari pelaporannya ke KPK, Ubedillah juga dilaporkan oleh Relawan Jokowi Mania (Joman) ke Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan fitnah kepada Kaesang dan Gibran. Laporan Joman telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022.
Dalam laporannya, Joman mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang Fitnah.
Berita Terkait
-
Geledah Kantor Milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, KPK Kembali Sita Uang Tunai dan Dokumen Ini
-
Datangi KPK untuk Klarifikasi, Ubedilah Bawa Dokumen Penguat Laporannya Terhadap Anak Jokowi
-
Jaksa KPK Dakwa Dua PNS Pegawai Pajak Terima Suap Masing-masing Rp 6,4 Miliar
-
Anak dan Bapak PNS Pemeriksa Pajak Madya Didakwa Terlibat Suap, Gratifikasi, Korupsi dan Pencucian Uang
-
DPRD Kota Bekasi Siap Dukung KPK Tuntaskan Kasus Rahmat Effendi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar