Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti istilah operasi tangkap tangan (OTT) menjadi tangkap tangap. Menanggpi itu Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Santoso mengatakan pegantian istilah tersebut tidak menjadi masalah.
"Hanya istilah saja jadi mungkin yang dimaksud kalau OTT kan seperti operasi besar, operasi kan berarti besar. Kalau tangkap tangan kan kegiatan rutin yang memang merupakan tanggungjawab dan tupoksinya KPK untuk melaksanakan," kata Santoso di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022)
Santoso mengatakan terpenting ialah penindakan melalui tangkap tangan tetap dijalankan oleh KPK, kendati istilah berganti.
"Yang penting istilah apapun tidak masalah tapi kinerjanya dibuktikan. Anggarankan setiap tahun naik supaya pembuktian kinerja juga bagus," kata Santoso.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan KPK tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT).
Kekinian istilah itu dipersingkat menjadi tangkap tangan.
Istilah baru pengganti OTT itu disampaikan Firli kepada Komisi III DPR dalam rapat kerja, Rabu (26/1/2022).
"Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan tapi tangkap tangan," kata Firli.
Firli lantas menjelaskan mengapa istilah OTT diganti menjadi tangkap tangan.
Baca Juga: Datangi KPK untuk Klarifikasi, Ubedilah Bawa Dokumen Penguat Laporannya Terhadap Anak Jokowi
"Kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," tandas Firli.
Berita Terkait
-
Periksa Ubedillah Badrun, KPK Sebut Masih Klarifikasi Dan Verifikasi Pelaporan Dugaan Korupsi Kaesang-Gibran
-
Geledah Kantor Milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, KPK Kembali Sita Uang Tunai dan Dokumen Ini
-
Datangi KPK untuk Klarifikasi, Ubedilah Bawa Dokumen Penguat Laporannya Terhadap Anak Jokowi
-
Jaksa KPK Dakwa Dua PNS Pegawai Pajak Terima Suap Masing-masing Rp 6,4 Miliar
-
KPK Akan Awasi Pembangunan IKN Nusantara untuk Antisipasi Korupsi!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Donald Trump Makin Berani! Ketua The Fed Jerome Powell Dihadapkan Kasus Kriminal
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono