Suara.com - Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mengajukan surat permohonan rekomendasi penghentian perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus yang menjerat dua aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, Kamis (27/1/2022) hari ini.
Diketahui, mereka dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyusul hasil riset soal dugaan konflik kepentingan bisnis di Papua.
Kuasa hukum Fatia, Andi Muhammad Rizaldi mengatakan, kasus yang menjerat kliennya dan Haris bisa dimaknai sebagai pemidanaan yang dipaksakan atau sebagai bentuk kriminalisasi.
Atas hal itu, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mengajukan surat permohonan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Tadi kami sudah menyampaikan surat permintaan dikeluarkannya rekomendasi pada jaksa atau Kepala Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengusulkan kepada penyidik yang melakukan penyidikan untuk mengeluarkan suatu rekomendasi penghentian perkara," kata Andi di lokasi, hari ini.
Menurut Andi, apa yang dilakukan Fatia dan Haris dijamin menurut instrumen hukum dan juga dalam konteks hak asasi manusia. Selain itu, kajian yang disampaikan mereka berdua merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam memantau jalannya pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.
Dalam surat permohonan itu, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia juga menyampaikan bahwa secara hukum, kasus yang menjeraf Fatia dan Haris tidak layak untuk dilanjutkan. Sebab, tidak ditemukan peristiwa pidana di dalamnya.
"Kasus ini tidak layak untuk dilanjutkan karena tidak ada peristiwa pidana sama sekali dalam kasus ini," sambungnya.
Andi berpendapat, seharusnya pihak kejaksaan yang melakukan penelitian atas kasus ini bisa memberikan satu usul kepada penyidik untuk tidak melanjutkan kasus tersebut. Atau, lebih baik menghentikan kasus yang menjerat Fatia dan Haris.
Muhammad Al Ayyubi Harahap, selaku kuasa Hukum Haris Azhar menambahkan, isi surat permohonan itu juga berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat yang masuk dalam bagian hak asasi manusia. Artinya, hasil riset yang disampaikan Fatia dan Haris merupakan bagian dari partisipasi publik untuk kemajuan hak asasi manusia.
Poin selanjutnya, karena Fatia dan Haris adalah pembela hak asasi manusia. Artinya, secara undang-undang mereka berdua dilindungi baik dalam konteks hukum nasional maupun internasional.
"Bahwa mereka dilindungi, substansi yang mereka bahas di video itu berlandas pada hasil kajian yang dimana substansinya adalah membahas tentang hak asasi manusia di wilayah Papua," papar Al Ayyubi.
Atas proses hukum yang kekinian sedang berjalan, Al Ayyubi menilai jika prosesnya terkesan dipaksakan. Dengan kata lain, ini merupakan bentuk kriminalisasi dan pelanggaran hukum, khususnya soal Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Yang di mana salah satu unsur di SKB itu adalah kejaksaan. Nah isinya kan begini penafsiran terhadap pasal di UU ITE itu di Pasal 27 ayat 3. Seingat saya isinya adalah itu bukan peristiwa pidana. Jika apabila itu adalah pendapat, kritik, hasil evaluasi yang memiliki kebenaran juga," pungkas dia.
Upaya Jemput Paksa
Polisi berupaya menjemput paksa terhadap dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Selasa (18/1/2022) pagi tadi sekitar pukul 07.45 WIB. Namun, keduanya menolak dan menegaskan akan hadir langsung menemui penyidik Polda Metro Jaya, siang hari.
Sebagai informasi, lima anggota polisi dari Polda Metro Jaya menyambangi kediamanan Fatia dan ada empat polisi yang mendatangi kediaman Haris Azhar. Kedatangan pihak kepolisian ini dilakukan guna meminta keterangan Fatia dan Haris dalam hal laporan yang dibuat oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Haris dan Fatia pun hadir memenuhi panggilan penyidik. Mereka keluar sekitar pukul 17.47 WIB.
Haris menyebut ada 17 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya. Sedangkan, Fatia sebanyak 20 pertanyaan.
"Saya 17, Fatia 20 dijumlah jadi 37," ungkap Haris.
Menurut Haris, pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik kebanyakan menjurus soal akun YouTube miliknya. Selain itu juga soal riset atau kajian terkait "Ekonomi Politik Penempatan Militer di Intan Jaya".
"Banyak soal akun YouTube saya. Lalu juga soal materi conflict of interest-nya dan soal riset oleh sembilan organisasi," ujar Haris.
"Juga dipertanyakan terkait sumber-sumber riset ataupun data-data yang menyebutkan terkait dugaan keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan yang di mana itu sebenarnya sudah dijelaskan di dalam risetnya juga. Selain itu mempertanyakan terkait metodologi dan sebagainya yang itu tadi sudah dijawab melalui proses pemeriksaan," imbuh Fatia.
Berkenaan dengan itu, Haris juga menegaskan bahwa dirinya dan Fatia kali ini diperiksa dengan status saksi.
"Masih saksi," tegas Haris.
Tag
Berita Terkait
-
Minta Rekomendasi Ke Kejati Agar Kasus Fatia Dan Haris Azhar Dihentikan, Tim Advokasi: Seharusnya Kedepankan Mediasi
-
Ditanya Wartawan Soal Kantornya Digeledah Kejati, Kepala Distamhut DKI Suzi: No Comment!
-
KontraS Duga Ada Pembiaran Lembaga soal Kerangkeng Manusia dan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat
-
Upaya Penjemputan Paksa Haris Azhar dan Fatia, Pengamat: Preseden Buruk Bagi Demokrasi
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?