Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mengecam praktik perbudakan modern yang terjadi di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Temuan soal dugaan praktik perbudakan berupa adanya kerangkeng itu bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Terbit, selaku penerima suap kontraktor penggarap proyek infrastruktur.
Lokasi penemuan kerangkeng berada pada lahan belakang rumah Bupati. Bahkan, praktik dugaan perbudakan itu telah berlangsung lebih dari 10 tahun.
"Mengecam keras praktik perbudakan modern yang yang terjadi di Rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagaimana dikutip dari laman kontras.org, Selasa (25/1/2022).
Tidak hanya itu, KontraS juga menyayangkan sikap lembaga Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat yang seakan mendukung praktik kerangkeng tersebut. Padahal, dugaan praktik perbudakan itu sudah diketahui sejak lama.
Di samping itu, kata Fatia, seorang bupati tidak memiliki otoritas melakukan pembinaan atau rehabilitasi terhadap pengguna narkotika. Dengan demikian, KontraS menilai ada institusi lain yang membiarkan adanya praktik tersebut.
"Hal ini menandakan bahwa institusi lain yang membiarkan praktik tersebut tidak mengerti konsep dasar hak asasi manusia," sambungnya.
Fatia menambahkan, hingga kekinian belum ada jaminan keamanan dan informasi secara pasti mengenai kondisi puluhan korban yang menempati kerangkeng tersebut.
Sejauh ini juga, lanjut dia, belum ada pihak manapun yang berhasil menjalin komunikasi dan meminta keterangan korban maupun keluarganya.
Laporan Migrant Care menyatakan, ada dua kompleks penjara sebagai tempat tinggal para pekerja. Bahkan, lembaga swadaya yang fokus pada perlindungan pekerja migran itu telah melaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia soal keberadaan kerangkeng di belakang rumah Bupati Langkat.
Dalam pandangan KontraS, praktik semacam itu dapat dipastikan sebagai bentuk perbudakan modern yang merupakan kejahatan lintas batas dan sangat memprihatinkan.
Selain perbudakan, para korban juga mengalami bentuk pelanggaran HAM dan tindakan tidak manusiawi lainnya seperti tempat tinggal yang tidak layak, pembatasan ruang gerak, perampasan kemerdekaan seseorang, tindakan penyiksaan, upah yang tidak layak, makanan yang tidak layak dan dihalanginya akses informasi dengan pihak luar.
Fatia menilai, praktik kejahatan semacam itu tidak hanya dilakukan oleh Bupati Langkat, melainkan melibatkan banyak pihak baik yang dilakukan secara sengaja maupun dalam bentuk pembiaran. Sehingga, kuat dugaan bahwa praktik ini dilakukan secara terencana mengingat jumlah korban cukup banyak, yakni sebanyak 40 orang.
"Atas dasar tersebut, kami menilai bahwa rangkaian tersebut merupakan kejahatan terstruktur dan pelanggaran serius terhadap kemanusiaan," ucap Fatia.
Dari laporan berbagai pihak para pekerja juga mengalami dugaan tindakan penyiksaan seperti dipukul hingga mengalami lebam dan luka. Fatia mengatakan, hal itu tentu mencederai norma konstitusi yang mengamanatkan bahwa hak untuk tidak disiksa sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi dan kondisi apapun.
Berita Terkait
-
Diduga Perbudak Pekerja Sawit di Rumahnya, Amnesty Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Kerangkeng Manusai Bupati Langkat
-
Bupati Langkat Terbit Rencana Diduga Lakukan Perbudakan Modern, Istana Desak Penegak Hukum Beri Sanksi Seberat-beratnya!
-
Update Fakta Baru Kerangkeng Manusia Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
-
Dugaan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi Periksa 11 Orang
-
BBKSDA Sumut Geledah Rumah Bupati Langkat, Ini yang Ditemukan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Kasus Kematian Diplomat Dihentikan, Keluarga Arya Daru Tempuh Langkah Hukum dan Siap Buka 'Aib'
-
Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Profil Damai Hari Lubis: Dulu Garang Tuding Ijazah Palsu, Kini 'Luluh' di Depan Jokowi?
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat