Suara.com - Seorang ibu di Tangerang Selatan (LF) tega memenjarakan sang anak, S (24) hanya karena persolan kulkas yang dijual.
Kasus tersebut sudah diupayakan untuk mediasi, namun gagal lantaran LF mengaku merasa tersinggung diusir oleh sang anak. Kasus ini dimulai pada Desember 2020 di mana LF melaporkan S perkara Pencurian dalam Keluarga.
Namun pengakuan LF nyatanya disebut sebagai kebohongan, kebenaran lambat laun terungkap di permukaan.
"Ibu (LF) benci banget sama anak kandungnya (S) difitnah sampai dia dipenjarain karena jual kulkas bekas untuk makan. Cuma karena muka si S mirip bapaknya dan dia terlahir sebagai laki-laki. Berita udah diedit kesal kan bacanya. Apa lagi nih cerita aslinya," ungkap @mazzini_gsp di Twitternya.
Pengakuan dari Pihak Anak
Pada sebuah utas, akun Twitter @mazzini_gsp mengungkapkan kronologi kejadian.
Muanya pada Oktober 2020, orang-orang di Tangerang Selatan terkena dampak PSBB akibat pandemi Covid-19. Hal tersebut memicu berbagai dampak ekonomi dan sosial.
Dalam keadaan sulit tersebut, S dan V (kakaknya) terjebak lockdown tanpa makanan dan uang. Ayahnya sudah meninggal, dan LF sebagai ibu malah sibuk keluyuran.
Kemudian kakaknya, yakni V berinisiatif meminta S menjual kulkas yang tak pernah ada isinya itu untuk makan.
Baca Juga: Samsung Family Hub Meluncur di Indonesia, Gabungan Kulkas dan Tablet Seharga Rp 30 Juta
Siapa sangka kulkas yang cuma terjual Rp 500 ribu itu malah mengantarkan S ke jeruji besi. Ia dipolisikan pada 23 Desember oleh ibunya selama dua bulan.
Dalam hal ini, om dan tante dari S siap mengganti kerugian LF soal kulkas tersebut. Mereka berharap bahwa kasus ini tak perlu berakhir ke jeruji besi.
Tak Hanya Terjadi Sekali
Pelaporan anak atas dasar kulkas bukan pertama kali yang dilakukan LF. Sebelumnya, S perah tiga kali digerebek polisi dengan tuduhan memakai obat-obatan terlarang.
Padahal melalui penggeledahan, pemeriksaan, dan tes urin menyatakan bahwa S bersih dari penggunaan narkotika. Laporan itu diduga ulah dari LF yang ingin menjebloskan ke penjara.
Hal ini terjadi karena S menolak keras penjualan rumah peninggalan almarhum ayahnya. Laporan penjulan kulkas menjadi pintu masuk LF untuk menjebloskan S ke penjara.
Meski dua anaknya yang terlibat dalam penjualan kulkas, LF tidak melaporkan V karena anaknya tersebut diterima kuliah di Italia.
"Pemicu dan dampak sosial dari kasus ini rumit sekali ya. Banyak pihak yang ingin mendamaikan kasus ini, tapi si ibu ngotot memenjarakan," ungkap Muhammad Mualimin, pengacara dari S dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari unggahan akun @Mazzini_gsp.
"Kami menduga ini semua disebabkan motif ekonomi di mana si ibu mati-matian ingin menguasai aset yang ada tanpa menyisakan sedikitpun untuk anak-anaknya," imbuhnya.
Sebelumnya, LF juga tercatat pernah menjual rumah senilai Rp 650 juta, namun tak memberikan seikitpun hasilnya pada anak-anak.
Kebencian LF Tumbuh Sejak S lahir
Berdasarkan pengakuan seorang tante S, kebencian LF pada S memang telah tumbuh sejak lama.
Bermula dari pertengan tahun 1990-an di mana LF dan suaminya, MM mendambakan seorang anak perempuan karena dua anak sebelumnya laki-laki.
Tapi, anak ketiga yang lahir 1997 itu berjenis kelamin laki-laki lagi, yakni S. Karena bukan perempuan, pasangan tersebut kecewa, sering terlibat cekcok dan saling menyalahkan.
Pernikahan keduanya berakhir tahun 1999.
Sejak umur 18 bulan, S diasuh oleh neneknya karena LF malah sibuk keluyuran. Biaya sekolah S juga dibantu oleh panti asuhan Nurul Qomar.
Kebencian LF semakin besar karena S memiliki wajah yang begitu mirip dengan ayahnya.
Ditelantarkan sejak kecil S membanu neneknya mencari uang sejak SMP, mulai dari juru parkir, jadi Pak Ogah di jalan raya, dan lain sebagainya.
Selain penjulan kulkas, S juga digugat perdata senilai Rp 2,8 miliar oleh ibunya karena menerima uang kontrakan dari penyewa. Kontrakan tersebut merupakan peninggalan sang ayah.
"LF ini menggugat 2,8 M ke S. Jadi kebencian si ibu pada S ini seperti sudah masuk ke tulang, segala langkah hukum diluncurkan untuk menjatujan dan menghabisi S yang dibencinya sejak bayi," ungkap Sekretaris tim Pengacara Pembela Anak Terlantar (PPAT), Aditya Harry Prabowo.
"Di Pengadilan Agama Tigakarsa, V akhirnya mengajukan permohonan batal hibah tanah dan bangunan peninggalan ayahnya kepada LF. V dan S tidak ingin semua harta dikuasi ibu sedangkan anak-anaknya hidup dalam kesengsaraan," imbuhnya.
Kini S berstatus terdakwa atas kasus kulkas tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Penerima MBG Tembus 55,1 Juta Orang, Kemenkes Perketat Awasi SPPG
-
Subsidi Dipangkas, Pemprov DKI Jamin Tarif Transjakarta hingga MRT Tak Bakal Melejit di 2026
-
Bidik Manipulasi Foto Asusila via Grok AI, Bareskrim: Deepfake Bisa Dipidana
-
Begundal Kambuhan, Penjambret Sikat iPhone 16 di Kelapa Gading Baru Sebulan Keluar Lapas
-
Diserang Balik Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya!
-
Dokter Tifa: Foto Muda Jokowi Cuma Mirip 1 Persen, 99 Persen Itu Orang Berbeda
-
INSTRAN Minta Pemerintah Garap Masterplan Transportasi saat Bencana, Drone jadi Solusi?
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
-
Gakkum Kehutanan Tangkap DPO Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto
-
Bamsoet: Prabowo Capai Swasembada Beras 'Gaya' Soeharto-SBY Dalam Setahun