Suara.com - Empat bandar kasus menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam ban mobil terancam hukuman mati. Total kurang lebih 11 kilogram barang haram disita polisi dari keempat tersangka. Adapun keempat tersangka berinisial CLU, AP, RM dan F.
Kabib Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkapkan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup, paling singkat penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (28/1/2022).
Zulpan mengatakan kasus ini terungkap dari adanya aduan dari masyarakat.
"Berawal dari info yang diterima akan adanya peredaran narkoba jenis sabu, kemudian tim di bawah kendali Kasat Narkoba membentuk tim untuk melakukan upaya penyelidikan," kata dia.
Barang haram tersebut dibawa para pelaku dari wilayah Aceh menggunakan mobil. Awalnya, polisi meringkus dua orang tersangka, yakni CLU dan AP di Beji, Depok pada 15 Januari 2022 lalu.
Dari penangkapan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 10,29 kilogram, yang sebagian disimpan di ban mobil.
"Didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,29 kilogram, sebuah tas hitam, handphone, satu mobil Avanza yang digunakan untuk mengangkat sabu, dan satu ban. Ban digunakan untuk menyimpan sabu," ungkap Zulpan.
Berdasarkan penangkapan itu, kepolisian melakukan pengembangan, hingga kemudian ditangkap dua orang tersangka baru berinisial F dan RM di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Akal-akalan Pengendar Narkoba di Jakarta: Dibawa dari Aceh, Sabu-sabu Disembunyikan di Ban Mobil
"Tersangka RM selaku orang yang memerintahkan tersangka CLU dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu," jelas Zulpan.
Kata Zulpan, dari keduanya juga didapatkan sabu seberat 1,23 kilogram.
"Dan tiga buah timbangan electrik dan plastik klip kosong, beberapa handphone, dan kartu akses apartemen," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Akal-akalan Pengendar Narkoba di Jakarta: Dibawa dari Aceh, Sabu-sabu Disembunyikan di Ban Mobil
-
Kasus Dugaan Penyelundupan Sabu Ke Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Tak Bisa Dilanjutkan Karena Tak Cukup Bukti
-
Disembunyikan dalam Nasi, Waspada Modus Baru Kurir Narkoba Edarkan Sabu-sabu
-
Polisi Ringkus Kurir Narkoba, Sabu-sabu Disembunyikan Dalam Bungkus Nasi
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
2 Tahun Penjara Menanti! Delpedro Cs Dituntut Jaksa Terkait Kerusuhan Demo Agustus 2025
-
Gubernur Kaltim Beli Mobil Dinas Mewah Rp 8,5 Miliar Di Tengah Efisiensi , Ini Respons Golkar!
-
Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Lima Koper Berisi Uang Rp5,19 Miliar Korupsi Bea Cukai
-
Pakistan Bombardir Kabul, Konflik dengan Afghanistan Memasuki Fase Perang Terbuka
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada