Suara.com - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap jaringan narkoba jenis sabu dengan berat 11 kilogram. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Guna memuluskan aksinya para pelaku menyelundupkan barang haram itu di dalam ban mobil.
Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat.
"Berawal dari info yang diterima akan adanya peredaran narkoba jenis sabu, kemudian tim di bawah kendali Kasat Narkoba membentuk tim untuk melakukan upaya penyelidikan," kata Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (28/1/2022).
Kata Zulpan, barang haram tersebut dibawa para pelaku dari wilayah Aceh menggunakan mobil.
Awalnya, dua orang pria berinisial CLU dan AP ditangkap di Beji, Depok pada 15 Januari 2022 lalu. Dari keduanya, diperoleh sabu seberat 10,29 kilogram, yang sebagian disimpan di ban mobil.
"Didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,29 kilogram, sebuah tas hitam, handphone, satu mobil Avanza yang digunakan untuk mengangkat sabu, dan satu ban. Ban digunakan untuk menyimpan sabu," ungkap Zulpan.
Berdasarkan penangkapan itu, kepolisian melakukan pengembangan, hingga kemudian ditangkap dua orang tersangka berinisial F dan RM.
"Tersangka RM selaku orang yang memerintahkan tersangka CLU dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu," jelas Zulpan.
Kata Zulpan dari keduanya juga didapatkan sabu seberat 1,23 kilogram.
Baca Juga: Disembunyikan dalam Nasi, Waspada Modus Baru Kurir Narkoba Edarkan Sabu-sabu
"Dan tiga buah timbangan electrik dan plastik klip kosong, beberapa handphone, dan kartu akses apartemen," imbuhnya.
Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup, paling singkat penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Dedi Mulyadi: Kenapa Tak Diperbaiki Sejak Lama?
-
Kasus Dugaan Penyelundupan Sabu Ke Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Tak Bisa Dilanjutkan Karena Tak Cukup Bukti
-
Disuruh Beli Barang Begituan dengan Imbalan Rp 50 Ribu, SYB Kembali Ditangkap
-
Viral Aktivitas Nia Ramadhani Saat Rehabilitasi Narkoba, Netizen Sentil Rachel Vennya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Saksi Sebut Nadiem Makarim Transfer ke 5 Stafsus Pakai Uang Pribadi
-
Bikin Publik Kecewa, Dasco Langsung Minta Pemerintah 'Rem' Rencana Impor 105 Ribu Mobil dari India!
-
Dedi Mulyadi Jemput 13 Korban LC di NTT, Pastikan Proses Hukum Tetap Berlanjut!
-
Soal Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, Ketua Komisi X: Alarm Sosial dan Ujian Komitmen Kebangsaan
-
Menteri PPPA Minta Hukum Transparan Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak di Tual
-
Nekat Jualan di Trotoar Tanah Abang, Wali Kota Ancam PKL Bandel dengan Pidana Ringan!
-
Fenomena WNI Jadi Tentara Bayaran Negara Lain, Pakar HI Ingatkan Pemerintah Soal Ini
-
Waspada Penipuan! Eks Brimob di Pasukan Rusia Ingatkan WNI Soal Link Rekrutmen Bodong
-
8 Fakta Tewasnya El Mencho, Dari Status 'Kode Merah' hingga Ancaman Perang Saudara Kartel
-
Busyro Muqoddas soal Vonis Perdana Arie: Ada Secercah Keadilan, Tapi Idealnya Bebas Murni