Suara.com - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap jaringan narkoba jenis sabu dengan berat 11 kilogram. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Guna memuluskan aksinya para pelaku menyelundupkan barang haram itu di dalam ban mobil.
Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat.
"Berawal dari info yang diterima akan adanya peredaran narkoba jenis sabu, kemudian tim di bawah kendali Kasat Narkoba membentuk tim untuk melakukan upaya penyelidikan," kata Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (28/1/2022).
Kata Zulpan, barang haram tersebut dibawa para pelaku dari wilayah Aceh menggunakan mobil.
Awalnya, dua orang pria berinisial CLU dan AP ditangkap di Beji, Depok pada 15 Januari 2022 lalu. Dari keduanya, diperoleh sabu seberat 10,29 kilogram, yang sebagian disimpan di ban mobil.
"Didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,29 kilogram, sebuah tas hitam, handphone, satu mobil Avanza yang digunakan untuk mengangkat sabu, dan satu ban. Ban digunakan untuk menyimpan sabu," ungkap Zulpan.
Berdasarkan penangkapan itu, kepolisian melakukan pengembangan, hingga kemudian ditangkap dua orang tersangka berinisial F dan RM.
"Tersangka RM selaku orang yang memerintahkan tersangka CLU dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu," jelas Zulpan.
Kata Zulpan dari keduanya juga didapatkan sabu seberat 1,23 kilogram.
Baca Juga: Disembunyikan dalam Nasi, Waspada Modus Baru Kurir Narkoba Edarkan Sabu-sabu
"Dan tiga buah timbangan electrik dan plastik klip kosong, beberapa handphone, dan kartu akses apartemen," imbuhnya.
Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup, paling singkat penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Dedi Mulyadi: Kenapa Tak Diperbaiki Sejak Lama?
-
Kasus Dugaan Penyelundupan Sabu Ke Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Tak Bisa Dilanjutkan Karena Tak Cukup Bukti
-
Disuruh Beli Barang Begituan dengan Imbalan Rp 50 Ribu, SYB Kembali Ditangkap
-
Viral Aktivitas Nia Ramadhani Saat Rehabilitasi Narkoba, Netizen Sentil Rachel Vennya
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi