Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerjunkan tim ke Sumatera Utara untuk melakukan investigasi dan pendalaman terkait temuan kerangkeng manusia di area rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin pada pekan lalu. Hasilnya, ada 17 temuan yang LPSK catat usai menyambangi lokasi.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, temuan pertama adalah di dalam kerangkeng manusia itu tidak sepenuhnya diisi oleh para pecandu narkoba. Sebab, lokasi itu sebelumnya disebut sebagai tempat rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.
"Pertama, tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba," kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (31/1/2022).
Temuan kedua, kata Edwin adalah tidak semua penghuni dalam kerangkeng manusia itu merupakan masyarakat Langkat. Dari temuan LPSK, para penghuni kerangkeng manusia itu memiliki KTP di daerah lain seperti Kota Medan dan Kabupaten Karo.
"Jadi ada beberapa warga di luar Kabupaten Langkat di sini, ada KTP nya juga," sambungnya.
Edwin menambahkan, temuan ketiga adalah tidak ditemukannya aktivitas rehabilitasi. Jika merujuk pada informasi awal, disebutkan jika lokasi tersebut merupakan sarana rehabilitasi yang dimiliki oleh Terbit Rencana Perangin Angin.
Temuan selanjutnya adalah kondisi tempat yang tidak layak -- bahkan tidak manusiawi. Hal itu terungkap saat LPSK menyambangi lokasi dan menunjukkan sejumlah foto saat menyampaikan temuan tersebut hari ini.
"Kami lihat, di sini kamar mandi, sama tempat mencuci piring yang hanya dipisahkan tembok dengan panggung (tempat tidur)," papar Edwin.
Temuan kelima adalah penerapan pembatasan kunjungan kepada penghuni yang baru masuk dalam kurun waktu tiga hingga enam bulan. Temuan keenam, para penghuni juga tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi selama berada di dalam kerangkeng manusia.
Temuan ketujuh LPSK adalah penerapan istilah-istilah yang layaknya digunakan oleh penghuni tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Salah satunya adalah istilah Joker.
"Joker itu istilah untuk tamping atau tahanan pendamping yang bisa ke mana-mana," papar Edwin.
Temuan kedelapan, kerangkeng manusia yang selalu terkunci. Kesembilan, kegiatan peribadatan para penghuni kerangkeng manusia dibatasi.
"Ibadah ini seperti melaksanakan ibadah Jumat, ibadah Minggu serta hari-hari besar keagamaan," ucap Edwin.
Temuan kesepuluh, lanjut Edwin adalah para penghuni dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin. Temuan selanjutnya, adanya dugaan pungutan di dalam kerangkeng.
Temuan berikutnya adalah adanya batas waktu penahanan selama 1,5 tahun. Kemudian, para penghuni juga ada yang ditahan sampai dengan empat tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Non Aktif Belum Dipasang Police Line, LPSK: Sesuatu yang Aneh
-
Usut Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Sebut Bupati Langkat Lakukan Penyekapan, Perdagangan Orang dan Rehabilitasi Ilegal
-
KPK Sita Duit Rp 2,1 Miliar Diduga Setoran Hasil Suap dari Orang Kepercayaan Bupati Langkat Nonaktif
-
Kasus Kerangkeng Manusia, KPK Klaim Siap Fasilitasi Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Terbit Perangin Angin
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Ini Alasan Kejagung Periksa Petinggi GoTo dalam Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
-
FSGI Kecam Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN: Lukai Rasa Keadilan Korban!
-
Krisis Politik di Madagaskar Memanas, Presiden Rajoelina Sebut Ada Upaya Kudeta Bersenjata
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
-
GIPI Soroti Pungutan Wisman dalam Revisi UU Kepariwisataan: Industri Wisata Bisa Terdampak
-
Momen Tepuk Sakinah Wali Kota Tegal Bikin Jokowi Ngakak, Nikahi Gadis Solo dengan Saksi Presiden
-
Mendorong Pertumbuhan Industri Halal yang Inklusif dan Berdaya Saing di ISEF 2025
-
Driver Ojol Ditemukan Tewas di Rumahnya, Warga Cium Bau Tak Sedap dari Dalam Kamar
-
Truk Tangki Pertamina Meledak di Kemanggisan, Warga Panik dan Kocar-Kacir Tengah Malam