Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerjunkan tim ke Sumatera Utara untuk melakukan investigasi dan pendalaman terkait temuan kerangkeng manusia di area rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin pada pekan lalu. Hasilnya, ada 17 temuan yang LPSK catat usai menyambangi lokasi.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, temuan pertama adalah di dalam kerangkeng manusia itu tidak sepenuhnya diisi oleh para pecandu narkoba. Sebab, lokasi itu sebelumnya disebut sebagai tempat rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.
"Pertama, tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba," kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (31/1/2022).
Temuan kedua, kata Edwin adalah tidak semua penghuni dalam kerangkeng manusia itu merupakan masyarakat Langkat. Dari temuan LPSK, para penghuni kerangkeng manusia itu memiliki KTP di daerah lain seperti Kota Medan dan Kabupaten Karo.
"Jadi ada beberapa warga di luar Kabupaten Langkat di sini, ada KTP nya juga," sambungnya.
Edwin menambahkan, temuan ketiga adalah tidak ditemukannya aktivitas rehabilitasi. Jika merujuk pada informasi awal, disebutkan jika lokasi tersebut merupakan sarana rehabilitasi yang dimiliki oleh Terbit Rencana Perangin Angin.
Temuan selanjutnya adalah kondisi tempat yang tidak layak -- bahkan tidak manusiawi. Hal itu terungkap saat LPSK menyambangi lokasi dan menunjukkan sejumlah foto saat menyampaikan temuan tersebut hari ini.
"Kami lihat, di sini kamar mandi, sama tempat mencuci piring yang hanya dipisahkan tembok dengan panggung (tempat tidur)," papar Edwin.
Temuan kelima adalah penerapan pembatasan kunjungan kepada penghuni yang baru masuk dalam kurun waktu tiga hingga enam bulan. Temuan keenam, para penghuni juga tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi selama berada di dalam kerangkeng manusia.
Temuan ketujuh LPSK adalah penerapan istilah-istilah yang layaknya digunakan oleh penghuni tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Salah satunya adalah istilah Joker.
"Joker itu istilah untuk tamping atau tahanan pendamping yang bisa ke mana-mana," papar Edwin.
Temuan kedelapan, kerangkeng manusia yang selalu terkunci. Kesembilan, kegiatan peribadatan para penghuni kerangkeng manusia dibatasi.
"Ibadah ini seperti melaksanakan ibadah Jumat, ibadah Minggu serta hari-hari besar keagamaan," ucap Edwin.
Temuan kesepuluh, lanjut Edwin adalah para penghuni dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin. Temuan selanjutnya, adanya dugaan pungutan di dalam kerangkeng.
Temuan berikutnya adalah adanya batas waktu penahanan selama 1,5 tahun. Kemudian, para penghuni juga ada yang ditahan sampai dengan empat tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Non Aktif Belum Dipasang Police Line, LPSK: Sesuatu yang Aneh
-
Usut Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Sebut Bupati Langkat Lakukan Penyekapan, Perdagangan Orang dan Rehabilitasi Ilegal
-
KPK Sita Duit Rp 2,1 Miliar Diduga Setoran Hasil Suap dari Orang Kepercayaan Bupati Langkat Nonaktif
-
Kasus Kerangkeng Manusia, KPK Klaim Siap Fasilitasi Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Terbit Perangin Angin
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi