Suara.com - Politisi PDIP Ruhut Sitompul memberikan komentar mengenai kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan.
Publik menilai bahwa kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan adalah sama.
Setelah Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka akibat ujaran kebencian, publik pun mempertanyakan soal Arteria Dahlan yang tidak ditahan.
Menanggapi hal tersebut, Ruhut Sitompul menilai bahwa kasus keduanya berbeda.
Menurutnya, Edy Mulyadi mengeluarkan pernyataannya yang bermuatan SARA di sebuah konferensi pers. Sementara, Arteria menyampaikan di ruang sidang.
"Kan ini (pernyataan Edy Mulyadi) secara terang benderang disampaikan dalam, katakanlah media sosial, mengundang semua, konferensi pers itu. Itu kan jelas, banyak unsur yang terpenuhi. Terkait dengan rekan saya, kader PDI Perjuangan, itu kan waktu rapat dengar pendapat di DPR," kata Ruhut, dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Kamis (3/2/2022).
Ruhut menyebut, kasus Arteria Dahlan viral di media sosial sehingga 'digoreng' oleh publik.
Lebih lanjut, Ruhut mengatakan Arteria Dahlan mengkritisi pejabat kejaksaan, bukan menyatakan ujaran kebencian.
"Dan dia mengkritisi ada pejabat kejaksaan, mungkin namanya wakil rakyat, ada yang melaporkan, 'mbok kalau kasih pengarahan jangan pakai bahasa daerah', kan begitu. Tapi yang namanya medsos sekarang, digoreng kiri kanan," jelas Ruhut.
Baca Juga: Polri Persilakan Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan
Meski demikian, Ruhut mengatakan PDIP telah mengambil langkah tegas terhadap Arteria Dahlan.
"Tapi tetap, partai kami tegas, ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum kami langsung menugaskan Sekjen, beliau (Arteria Dahlan) dipanggil. Beliau harus cabut kata-katanya, minta maaf," ungkapnya.
Ruhut kemudian, membandingkan sikap partainya dengan PKS yang merupakan partai dari Edy Mulyadi.
"Ini maaf nih, enggak ada maksud, apapun, Edy tuh kader PKS lho, caleg lho, tapi enggak jadi. Saya lihat enggak ada, partainya diam-diam aja. Akhirnya Edy juga yang ngomong (minta maaf)," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Majelis Masyarakat Adat Budaya Sunda Bakal Berikan Keterangan Terkait Arteria Dahlan di Polda Metro Jaya
-
Tokoh Masyarakat Adat Sunda Bertemu DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ini yang Dibahas
-
Polri Persilakan Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Setelah Edy Mulyadi, Kini Giliran Nicho Silalahi yang Dilaporkan ke Polisi, Sebut Perempuan Kalimantan Dijual ke China
-
Kasus Edy Mulyadi Dibandingkan Kasus Arteria Dahlan, Pengamat: Pro Pemerintah Susah Tersentuh Hukum
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK