Suara.com - Mantan kader PKS Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berbasis SARA.
Edy Mulyadi ditahan lantaran ucapannya yang menyebut Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak'.
Berbeda dengan kader PDIP Arteria Dahlan yang juga dilaporkan dugaan ujaran kebencian.
Meski dilaporkan, Arteria Dahlan tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan.
Arteria Dahlan menghebohkan publik lantaran mempersoalkan Kejaksaan Tinggi berbahasa Sunda saat rapat.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Fajar memberikan penjelasan mengenai beda perlakuan kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan.
Fickar mengatakan, sebenarnya kedua perbuatan itu sama nilainya. Namun yang membedakan hanyalah tempat.
"Cuma memang tempat akan menjadi faktor yang menentukan juga," ujar Fickar, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Kamis (3/2/2022).
Menurutnya, apabila diungkapkan melalui forum tidak ada masalah karena itu pada tempatnya.
Baca Juga: Paus Nyaris 2 Meter Terdampar di Pantai Sekotong, Saat Ditemukan Ada Bekas Luka
"Ketika dia mengemukakan, ketika dia dalam forumnya itu nggak ada masalah karena itu pada tempatnya," katanya.
Dalam hal ini, Arteria Dahlan mengungkapkan pernyataan tersebut dalam rapat. Berbeda dengan Edy Mulyadi.
"Sesuatu menyinggung perasaan orang dikemukakan di ruang publik itu yang menjadi soal. Yang Edy Mulyadi itu kan sebenarnya, dia melempar suatu di ruang publik," jelasnya.
Menurutnya, pernyataan Arteria sesuai dengan forum tempatnya.
"Kalau menurut saya tidak, karena seseorang yang melekat dirinya status tertentu seperti Anggota DPR, ketika dia ngomong di forumnya, di situlah memang forum dia gitu," ungkapnya.
Berbeda apabila Arteria Dahlan berbicara di luar rapat DPR.
Berita Terkait
-
Bandingkan Kasus Edy Mulyadi, Slamet Maarif Minta Polisi Garap Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda
-
Merasa Tak Ada Kejelasan, Dua Kader PKS Balikpapan yang Dipecat Partai Tempuh Jalur Hukum, Agus Ramli Tuding Hal Ini
-
Belum Genap 2 Minggu, Polda Kalbar Terima Dua Laporan, dari Edy Mulyadi hingga Nicho Silalahi, Berikut Rangkumannya
-
Kader PDIP Mulai Dilirik Parpol Lain, Megawati Diminta Waspada
-
Politisi PDIP Sebut Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan Berbeda
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?