Suara.com - Mantan kader PKS Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berbasis SARA.
Edy Mulyadi ditahan lantaran ucapannya yang menyebut Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak'.
Berbeda dengan kader PDIP Arteria Dahlan yang juga dilaporkan dugaan ujaran kebencian.
Meski dilaporkan, Arteria Dahlan tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan.
Arteria Dahlan menghebohkan publik lantaran mempersoalkan Kejaksaan Tinggi berbahasa Sunda saat rapat.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Fajar memberikan penjelasan mengenai beda perlakuan kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan.
Fickar mengatakan, sebenarnya kedua perbuatan itu sama nilainya. Namun yang membedakan hanyalah tempat.
"Cuma memang tempat akan menjadi faktor yang menentukan juga," ujar Fickar, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Kamis (3/2/2022).
Menurutnya, apabila diungkapkan melalui forum tidak ada masalah karena itu pada tempatnya.
Baca Juga: Paus Nyaris 2 Meter Terdampar di Pantai Sekotong, Saat Ditemukan Ada Bekas Luka
"Ketika dia mengemukakan, ketika dia dalam forumnya itu nggak ada masalah karena itu pada tempatnya," katanya.
Dalam hal ini, Arteria Dahlan mengungkapkan pernyataan tersebut dalam rapat. Berbeda dengan Edy Mulyadi.
"Sesuatu menyinggung perasaan orang dikemukakan di ruang publik itu yang menjadi soal. Yang Edy Mulyadi itu kan sebenarnya, dia melempar suatu di ruang publik," jelasnya.
Menurutnya, pernyataan Arteria sesuai dengan forum tempatnya.
"Kalau menurut saya tidak, karena seseorang yang melekat dirinya status tertentu seperti Anggota DPR, ketika dia ngomong di forumnya, di situlah memang forum dia gitu," ungkapnya.
Berbeda apabila Arteria Dahlan berbicara di luar rapat DPR.
Berita Terkait
-
Bandingkan Kasus Edy Mulyadi, Slamet Maarif Minta Polisi Garap Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda
-
Merasa Tak Ada Kejelasan, Dua Kader PKS Balikpapan yang Dipecat Partai Tempuh Jalur Hukum, Agus Ramli Tuding Hal Ini
-
Belum Genap 2 Minggu, Polda Kalbar Terima Dua Laporan, dari Edy Mulyadi hingga Nicho Silalahi, Berikut Rangkumannya
-
Kader PDIP Mulai Dilirik Parpol Lain, Megawati Diminta Waspada
-
Politisi PDIP Sebut Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan Berbeda
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar