Suara.com - Pemindahan paksa pesawat Susi Air yang dilakukan Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kabupaten Malinau dari Hanggar Bandara Kolonel RA Bessing Malinau Kalimantan Utara (Kaltara) viral di media sosial. Bahkan, hal tersebut menimbulkan polemik.
Merespons pemindahan paksa pesawat milik Susi Air dari hanggar, pengamat penerbangan Alvin Lie mengemukakan, dalam memindahkan pesawat tidak boleh dilakukan sembarang orang. Menurutnya, harus orang yang terlatih melakukan tugas tersebut agar tidak ada kerusakan pesawat saat dilakukan pemindahan.
"Untuk memindahkan pesawat harus dilakukan oleh orang-orang terlatih dan certified. Tidak bisa sembarangan. Agar tidak menimbulkan kerusakan pada pesawat. Perlu penanganan khusus agar tidak menimbulkan kerusakan baru," ujar Alvin saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).
Alvin melanjutkan, meski kontrak Maskapai Susi Air habis, tentunya harus ada masa peralihan agar para penyewa bersiap-siap untuk memindahkan pesawat.
"Kalaupun masa kontrak habis, kan ada masa peralihan. Pemberitahuan, peringatan dan kesempatan bagi penyewa untuk mengeluarkan pesawat," kata dia.
Sebelumnya, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mengaku tak habis pikir dengan pengusiran paksa pesawat milik maskapainya, Susi Air oleh sejumlah Satpol PP dari hanggar Bandara Kolonel RA Bessing, Malinau.
Pengusiran itu dilakukan pemkab setempat yang diwakili oleh Satpol PP. Padahal, menurut Susi, pihaknya sudah menyewa hanggar di bandara berkode LNU tersebut dengan durasi 10 tahun.
"Seringkali ada kejutan dalam hari-hari kita .. Kejutan hari ini, saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," cuitnya lewat akun resminya @susipudjiastuti, dikutip pada Rabu (2/2/2022).
Melalui akun Twitter miliknya, Susi menyayangkan pengusiran pesawat dari hanggar tersebut. Dalam twitnya, ia juga menyertakan sejumlah video yang memperlihatkan aparat mengeluarkan paksa pesawat itu.
Baca Juga: Kasus Susi Air: Memindahkan Pesawat Harus Orang Terlatih, Bukan Satpol PP
Tak butuh waktu lama untuk video ini viral. Hingga kini, belasan ribu warganet sudah me-retweet dan menyukai cuitan dari menteri yang nyentrik tersebut.
Susi melanjutkan, tindakan aparat itu secara langsung memperlihatkan kekuasaan dan wewenang yang sangat besar terhadap industri penerbangan. Padahal, layanan ini tersedia untuk mengakomodasi masyarakat.
"Kuasa .. wewenang .. begitu hebatnya .. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang & melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata …" cuit Susi.
Padahal, menurut Susi, maskapai perintis besutannya itu sudah berusaha melakukan prosedur perpanjangan beberapa kali meski akhirnya terus mendapatkan pemolakan.
"Persoalan: Susi Air sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November tp akhirnya ditolak. Karena apa ditolak? Susi air tidak tahu, itu kekuasaan & wewenang Pemda Malinau. Hal yg aneh karena 10thn ini perpanjangan tdk pernah ada masalah. Sudah 10 thn hrs terbang perintis di Kaltara."
Soal kesewenang-wenangan pemerintah daerah, Susi kemudian mencontohkan lebih jauh. Ia pun mengingat kejadian pada tahun 2010 ketika Susi Air diusir dari Nabire karena sang bupati saat itu marah ke ajudannya karena tidak mendapat kursi karena kehabisan tiket.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Relawan Prabowo Tegas Tolak Polri di Bawah Menteri, Singgung Ancaman Keamanan
-
Gas N2O Disorot Usai Kasus Lula Lahfah, Polisi Akui Belum Bisa Tindak: Tunggu Regulasi
-
Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah