Suara.com - Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai dalam prosesnya tidak transparan dan terburu-buru. Gugatan uji formil UU IKN itu diajukan sejumlah tokoh mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Nasdem DPR RI Ahmad Ali mengatakan, gugatan tersebut merupakan bagian dari hak setiap warga negara.
Menurutnya, setiap orang yang tidak setuju dengan produk regulasi bisa menggunakan hak konstitusinya bukan justru turun ke jalanan.
"Silakan diuji di MK kemudian kita melakukan JR (judicial review). Intinya pelajaran ini edukasi kepada warga negara jika ada ketidaksetujuan terhadap produk UU sebaiknya jangan disikapi di jalanan kemudian kan ada lembaga-lembaga resmi yang dipunyai negara," kata Ali saat duhubungi, Kamis (3/2/2022).
Nasdem, kata Ali, menghargai gugatan yang dilayangkan terhadap UU IKN ke MK tersebut. Menurutnya, semua tidak perlu berpolemik.
"Nasdem hargai semua yang upaya yang dilakukan oleh warga negara Indonesia. Kita tidak perlu berpolemik terhadap uji materi tersebut. Apakah mekanisme pembentukan UU yang dilakukan oleh pemerintah DPR itu menyalahi prosedur dan lain-lain," ungkapnya.
Untuk itu, Ali menegaskan, gugatan yang dilayangkan tersebut merupakan hak setiap warga negara. Pihaknya berharap penggunaan jalur-jalur konstitusi bisa terus dilakukan setiap ada regulasi atau kebijakan yang dianggap kurang sesuai.
"Itu adalah hak konstitusi warga negara Indonesia kemudian menyalurkan itu. Kita berharap kepada setiap orang yang tidak setuju dengan UU bisa menggunakan saluran resmi salah satu menguji ke MK dari pada protes di jalanan," tandasnya.
Sebelumnya, Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara Marwan Batubara menyebut, ada empat poin yang menjadi dasar gugatan.
Baca Juga: 2 Jenderal Komando Ikut Gugat UU IKN ke MK, Sebut Ada Celah Korupsi Perpindahan Ibu Kota Negara
Pertama, tidak ada perencanaan yang berkesinambungan. Kedua, UU IKN diduga merupakan konspirasi DPR dan pemerintah.
Ketiga, pemerintah dan DPR tidak memperhatikan masalah efektifitas, khususnya sosiologi masyarakat di masa pandemi. Keempat, Marwan menilai, Indonesia tidak butuh UU maupun pembangunan IKN.
“Alasannya, negara lagi cekak, utang juga menggunung dan diprediksi tembus Rp 7 ribu triliun dengan bunga utang lebih dari Rp 400 triliun,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!
-
Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum
-
Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir
-
MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit
-
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta