Suara.com - Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai dalam prosesnya tidak transparan dan terburu-buru. Gugatan uji formil UU IKN itu diajukan sejumlah tokoh mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Nasdem DPR RI Ahmad Ali mengatakan, gugatan tersebut merupakan bagian dari hak setiap warga negara.
Menurutnya, setiap orang yang tidak setuju dengan produk regulasi bisa menggunakan hak konstitusinya bukan justru turun ke jalanan.
"Silakan diuji di MK kemudian kita melakukan JR (judicial review). Intinya pelajaran ini edukasi kepada warga negara jika ada ketidaksetujuan terhadap produk UU sebaiknya jangan disikapi di jalanan kemudian kan ada lembaga-lembaga resmi yang dipunyai negara," kata Ali saat duhubungi, Kamis (3/2/2022).
Nasdem, kata Ali, menghargai gugatan yang dilayangkan terhadap UU IKN ke MK tersebut. Menurutnya, semua tidak perlu berpolemik.
"Nasdem hargai semua yang upaya yang dilakukan oleh warga negara Indonesia. Kita tidak perlu berpolemik terhadap uji materi tersebut. Apakah mekanisme pembentukan UU yang dilakukan oleh pemerintah DPR itu menyalahi prosedur dan lain-lain," ungkapnya.
Untuk itu, Ali menegaskan, gugatan yang dilayangkan tersebut merupakan hak setiap warga negara. Pihaknya berharap penggunaan jalur-jalur konstitusi bisa terus dilakukan setiap ada regulasi atau kebijakan yang dianggap kurang sesuai.
"Itu adalah hak konstitusi warga negara Indonesia kemudian menyalurkan itu. Kita berharap kepada setiap orang yang tidak setuju dengan UU bisa menggunakan saluran resmi salah satu menguji ke MK dari pada protes di jalanan," tandasnya.
Sebelumnya, Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara Marwan Batubara menyebut, ada empat poin yang menjadi dasar gugatan.
Baca Juga: 2 Jenderal Komando Ikut Gugat UU IKN ke MK, Sebut Ada Celah Korupsi Perpindahan Ibu Kota Negara
Pertama, tidak ada perencanaan yang berkesinambungan. Kedua, UU IKN diduga merupakan konspirasi DPR dan pemerintah.
Ketiga, pemerintah dan DPR tidak memperhatikan masalah efektifitas, khususnya sosiologi masyarakat di masa pandemi. Keempat, Marwan menilai, Indonesia tidak butuh UU maupun pembangunan IKN.
“Alasannya, negara lagi cekak, utang juga menggunung dan diprediksi tembus Rp 7 ribu triliun dengan bunga utang lebih dari Rp 400 triliun,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara
-
Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak
-
Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok
-
Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional
-
Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN
-
Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus
-
Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park