Suara.com - Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai dalam prosesnya tidak transparan dan terburu-buru. Gugatan uji formil UU IKN itu diajukan sejumlah tokoh mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Nasdem DPR RI Ahmad Ali mengatakan, gugatan tersebut merupakan bagian dari hak setiap warga negara.
Menurutnya, setiap orang yang tidak setuju dengan produk regulasi bisa menggunakan hak konstitusinya bukan justru turun ke jalanan.
"Silakan diuji di MK kemudian kita melakukan JR (judicial review). Intinya pelajaran ini edukasi kepada warga negara jika ada ketidaksetujuan terhadap produk UU sebaiknya jangan disikapi di jalanan kemudian kan ada lembaga-lembaga resmi yang dipunyai negara," kata Ali saat duhubungi, Kamis (3/2/2022).
Nasdem, kata Ali, menghargai gugatan yang dilayangkan terhadap UU IKN ke MK tersebut. Menurutnya, semua tidak perlu berpolemik.
"Nasdem hargai semua yang upaya yang dilakukan oleh warga negara Indonesia. Kita tidak perlu berpolemik terhadap uji materi tersebut. Apakah mekanisme pembentukan UU yang dilakukan oleh pemerintah DPR itu menyalahi prosedur dan lain-lain," ungkapnya.
Untuk itu, Ali menegaskan, gugatan yang dilayangkan tersebut merupakan hak setiap warga negara. Pihaknya berharap penggunaan jalur-jalur konstitusi bisa terus dilakukan setiap ada regulasi atau kebijakan yang dianggap kurang sesuai.
"Itu adalah hak konstitusi warga negara Indonesia kemudian menyalurkan itu. Kita berharap kepada setiap orang yang tidak setuju dengan UU bisa menggunakan saluran resmi salah satu menguji ke MK dari pada protes di jalanan," tandasnya.
Sebelumnya, Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara Marwan Batubara menyebut, ada empat poin yang menjadi dasar gugatan.
Baca Juga: 2 Jenderal Komando Ikut Gugat UU IKN ke MK, Sebut Ada Celah Korupsi Perpindahan Ibu Kota Negara
Pertama, tidak ada perencanaan yang berkesinambungan. Kedua, UU IKN diduga merupakan konspirasi DPR dan pemerintah.
Ketiga, pemerintah dan DPR tidak memperhatikan masalah efektifitas, khususnya sosiologi masyarakat di masa pandemi. Keempat, Marwan menilai, Indonesia tidak butuh UU maupun pembangunan IKN.
“Alasannya, negara lagi cekak, utang juga menggunung dan diprediksi tembus Rp 7 ribu triliun dengan bunga utang lebih dari Rp 400 triliun,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU