Suara.com - Komisi Pemberantassan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim kepada eks dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani. Vonis 9 tahun penjara ke Angin dan enam tahun penjara ke Ramdani dianggap telah mengakomodir tuntutan Jaksa KPK.
"Kami mengapresiasi majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Pertimbangan majelis hakim telah mengakomodir seluruh analisa yuridis tim Jaksa," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).
Meski begitu, kata Ali, tentunya KPK melalui tim Jaksa memastikan akan terlebih dahulu mempelajari seluruh pertimbangan dalam putusan tersebut.
"Saat ini sikap Jaksa KPK masih pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya dengan batas waktu maksimal selama tujuh hari ke depan," kata dia.
Dalam putusan majelis hakim, Terdakwa Angin Prayitno divonis selama sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Sedangkan, terdakwa Dandan Ramdani selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, subsider dua bulan kurungan penjara.
"Mengadili menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam pembacaan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2022).
Angin dan Dandan juga diminta membayar uang pengganti masing -masing terdakwa yakni Rp3.375.000.000 dan 1.095.000 dollar Singapura.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Angin dan Dandan Ramdhani terbukti merekayasa hasil perhitungan terhadap wajib pajak. Keduanya, menerima suap mencapai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan total Rp 57 Miliar.
Angin dan Dandan dibantu merekayasa perhitungan wajib pajak bersama Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak.
Mereka diduga mendapat suap dari Wajib Pajak PT. Gunung Madu Platantions (GMP) untuk tahun pajak 2016. Wajib pajak PT. Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk untuk tahun pajak 2016. Terakhir wajib pajak PT. JB untuk tahun 2016 dan 2017.
Terdakwa Angin dan Dandan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Jalani 11 Tahun Penjara, KPK Jebloskan Eks Penyidik Stepanus Robin ke Lapas Sukamiskin
-
Kepala Dinas Pendidikan PPU Alimudin Dipanggil KPK Terkait Kasus AGM
-
Angin Prayitno Divonis 9 Tahun dan Dandan Ramdani 6 Tahun Bui, Hakim: Para Terdakwa Tak Menunjukkan Sikap Penyesalan!
-
Terbukti Terima Suap Rekayasa Pajak, Dua Mantan Pegawai Dirjen Pajak Divonis 9 Tahun dan 6 Tahun Penjara
-
Nama Wakil Ketua DPRD Taufik Disebut dalam Fakta Persidangan Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK: Akan Dianalisis Jaksa
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka