Suara.com - Mantan Penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Robin merupakan terpidana dalam kasus suap penanganan sejumlah perkara di KPK. Salah satunya terkait kasus korupsi eks Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial.
Eksekusi terhadap Robin ke penjara Sukamiskin, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12 Januari 2022.
"Terpidana Stepanus Robin Pattuju dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).
Robin Pattuju harus menjalani hukuman penjara selama 11 tahun sesuai putusan pengadilan.
Selain pidana badan, Robin juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Pidana tambahan pun turut diberikan kepada Robin. Sesuai putusan ia harus membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang.
"Dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," ungkap Ali.
Dalam kasus yang sama, kolega Robin Pattuju, Advokat Maskur Husein juga dieksekusi ke Lapas Sukamiskun Bandung. Hukumannya selama sembilan tahun penjara juga telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan di tingkat pertama.
Terpidana Maskur juga didenda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Maskur Husain dalam putusannya juga harus membayar uang pengganti mencapai Rp8,7 Miliar dan USD 36 ribu. Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang.
"Harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata dia.
Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Eks Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
-
Robin Pattuju Terima Dihukum 11 Tahun Penjara, Jaksa Segera Lakukan Eksekusi
-
Eks Penyidik Stepanus Robin Tidak Ajukan Banding Divonis 11 Tahun Penjara, KPK: Putusan Sudah Inkrah
-
Di Hadapan Majelis Hakim, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sebut Pernah Ikut Tangkap Pegawai KPK Gadungan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf