Suara.com - Kantor Staf Presiden telah menginisiasi dan mengawal pembahasan hingga penerbitan sertifikat vaksin bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi mengatakan pembahasan sertifikat vaksin tersebut telah dilakukan pada Mei 2021.
"Pembahasan sertifikat vaksin Indonesia yang diakui dunia internasional atau sertifikat vaksin internasional dilakukan sejak Mei 2021," ujar Fadjar Dwi Wishnuwardhani, di Jakarta, Sabtu (5/2/2022).
Fadjar menceritakan, pembahasan vaksin internasional berawal saat KSP memfasilitasi pertemuan Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan perwakilan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pada awal Mei 2021.
"Saat itu pembahasan terkait tes PCR bagi CPMI yang akan berangkat melalui IJEPA, dan pengakuan vaksin dan tes PCR untuk Covid-19 yang diakui pemerintah Jepang," ucap dia.
Dari pertemuan itu, tutur Fadjar, akhirnya dilakukan pembahasan secara paralel terkait pelaksanaan evaluasi tes dan vaksin bagi CPMI serta melakukan debottlenecking permasalahan sertifikat vaksin pada aplikasi pedulilindungi yang tidak diakui dan tidak dapat dibaca oleh negara lain.
"Pertemuan tersebut merekomendasikan kepada Kemenkes dan Kemnaker untuk mengambil langkah dimana sertifikat vaksin Covid-19 Indonesia dapat mengikuti standar WHO, serta dapat dibaca dan diakui oleh negara lain," papar dia.
Keseriusan KSP dalam mendorong sertifikat vaksin Covid-19 internasional, kata Fadjar, karena pengakuan sertifikat vaksin Covid-19 Indonesia ini sangat penting bagi seluruh WNI pelaku perjalanan luar negeri, baik sebagai pemerintah, pekerja migran, pebisnis, pelajar/mahasiswa, maupun tujuan wisata.
Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) Saiful Mahfud menyampaikan apresiasi kepada pemerintah khususnya KSP dan Kemenkes atas keberhasilan peluncuran Sertifikat Vaksin yang dapat diakui secara internasional.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Internasional Bagi PPLN, Pekerja Migran dan Umroh, Catat Cara Aksesnya
"Dengan penerbitan sertifikat vaksin internasional, penempatan PMI bisa berjalan kembali," ucapnya.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar WHO, sehingga bisa terbaca dan diakui di luar negeri termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya.
Sertifikat yang bisa diunduh pada aplikasi pedulilindungi ini bisa digunakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), misal untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) ataupun pelaku umrah & haji sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Dari Marie Curie hingga Dinosaurus: Bagaimana Buku Ini Membuka Pintu Dunia Sains untuk Anak-Anak?
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok