Suara.com - Penyidik Polda Sumatera Utara berencana segera meningkatkan status perkara temuan kerangkeng manusia di belakang rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan perkara tersebut mendapat asistensi Bareskrim Polri untuk menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana yang sedang diselidik oleh penyidik Polda Sumatera Utara.
"Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapolda Sumut untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan," kata Agus seperti dilaporkan Antara, Senin (7/2/2022).
Dalam perkara ini, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dapat dijerat sebagai tersangka kasus penemuan kerangkeng manusia di belakang rumahnya.
Diketahui, Terbit lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Perbuatan berbeda dan terpisah yang pasti bisa saja (menjadi tersangka lagi)," kata Agus.
Menurut dia, tim asistensi Bareskrim Polri turun langsung ke Polda Sumut guna mendapatkan gambaran umum terkait konstruksi perkara hingga pasal-pasal yang diduga dilanggar.
Untuk gelar perkara, kata dia, nantinya digelar secara internal oleh penyidik Polda Sumut.
"Karena penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada sejak (kerangkeng-red) dibangun, berlaku efektif sampai dengan penindakan, termasuk temuan lain yang berpotensi pidana," kata Agus.
Baca Juga: Periksa Bupati Langkat soal Kasus Kerangkeng Manusia, Ini yang Digali Komnas HAM
Agus sempat mengungkapkan bahwa ada tiga orang diduga menjadi korban tewas akibat penganiayaan dan kekerasan di dalam kerangkeng. Hal ini masih dilakukan pendalaman.
Diduga hak asasi penghuni kerangkeng dirampas dengan modus rehabilitasi pecandu narkoba. Padahal tempat tersebut tidak layak dan tidak memiliki izin melakukan rehabilitas.
Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan LPSK, kerangkeng yang ditemukan tidak layak untuk dikatakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba, dan lebih tepat dikatakan sebagai rutan ilegal. (Antara)
Berita Terkait
-
Periksa Bupati Langkat soal Kasus Kerangkeng Manusia, Ini yang Digali Komnas HAM
-
Usut Temuan Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Hari Ini Periksa Bupati Langkat Di Gedung KPK
-
LPSK Optimis, Polisi Bakal Profesional Usut Tuntas Kasus Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat
-
Lebih Mirip Penjara, LPSK: Tak Relevan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Disebut Tempat Rehabilitasi
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura