Suara.com - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Munarman mencecar saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial RS dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/2/2022) hari ini. Hal itu buntut dari ucapan RS yang menyatakan bahwa Munarman mempunyai kontribusi yang cukup besar dalam perkembangan Daulah Islamiyah di Tanah Air.
RS juga merupakan seorang terdakwa tindak pidana terorisme. Dalam persidangan kasus terorisme, identitas saksi memang harus dirahasiakan, merujuk pada ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Saudara berani menyatakan bahwa saya memiliki kontribusi cukup besar ya, dalam perkembangan Daulah Islamiyah di Indonesia, apa saja kontribusi saja?" cecar eks Sekretaris Umum FPI kepada saksi di dalam sidang.
Dalam jawabannya, kontribusi yang dimaksud RS yakni berkaitan dengan sosok Munarman yang merupakan publik figur dan dikenal banyak orang. Sehingga, masyarakat awam akan tertarik jika Munarman menyatakan bahwa Ansharut Daulah Islamiyah bukan sesuatu yang terlarang di negeri ini.
"Yang saya maksudkan, kontribusi di situ tadi adalah bahwasanya Bang Munarman adalah seorang publik figur yang banyak dikenal orang lain. Sehingga orang-orang yang umum, masyarakat awam Indonesia, itu akan tertarik ketika memang dinyatakan memang bahwasanya itu bukan sesuatu yang terlarang," jawab RS.
Munarman menyela jawaban itu. Kepada RS, yang dimaksudkan dalam pertanyaan itu adalah soal kontribusi perkembangan Daulah Islamiyah atau ISIS di Indonesia. Artinya, bukan soal publik figur yang sebagaimana disampaikan RS di awal.
Ihwal publik figur, Munarman sendiri ogah disebut seperti itu.
"Yang saya tanyakan apa saja bentuk kontribusi saya terhadap ISIS di Indonesia itu pertanyaannya. Saudara jawab besar, pertanyaan saya dalam sidang ini, apa saja yang besar itu? bukan soal publik figur. Kalau publik figur, bukan salah saya Pak. Saya tidak pengin jadi publik figur," tegas Muanrman.
RS tetap merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya di poin 13. Kontribusi yang dia maksud adalah kehadiran Munarman dalam serangkaian acara yang berkaitan dengan ISIS.
Baca Juga: Di Sidang, Teroris Sebut Munarman Tokoh Daulah Islamiyah: Beliau Dukung Tegaknya Khilafah di Suriah
"Kontribusi itu dalam bentuk kehadiran Bang Munarman dalam kegiatan yang dilakukan oleh temen-teman dalam masalah ISIS dalam masalah berdirinya khilafah tadi, yang kemudian akhirnya itu menjadi entry poin bagi orang-orang yang aktif pada khilafah itu tadi," jawab RS.
"Kegiatan apa?" tanya Munarman.
"Ya seperti seminar yang diadakan di Medan," ucap RS.
"Seminar di Medan saya yang nyuruh apa saya yang undang?" lanjut Munarman.
"Diundang," papar RS.
"Ada saya menyuruh kegiatan seminar itu?" tanya Munarman.
Berita Terkait
-
Di Sidang, Teroris Sebut Munarman Tokoh Daulah Islamiyah: Beliau Dukung Tegaknya Khilafah di Suriah
-
Masih Agenda Pemeriksaan Saksi, Sidang Kasus Terorisme Munarman Kembali Digelar Hari Ini
-
Seorang Prajurit TNI Tertembak di Intan Jaya, Alami Luka di Paha
-
Tanggapi Pernyataan Jusuf Kalla, Habib Kribo Bela Polri: Radikalisme Itu Dibangun dari Tempat Ibadah
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!