Suara.com - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Munarman, dianggap sebagai seorang publik figur di kalangan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang mendukung paham Daulah Islamiyah. Demikian hal itu dikemukakan oleh seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinsial RS dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/2/2022).
RS juga merupakan seorang terdakwa tindak pidana terorisme. Dalam persidangan kasus terorisme, identitas saksi memang harus dirahasiakan, merujuk pada ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Mula-mula, JPU mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 12 milik RS yang sempat menyebutkan bahwa Munarman merupakan seorang ansharut daulah. Dalam BAP tersebut, RS menyatakan, pernyataan itu merujuk pada sebuah pertemuan di Medan, Sumatra Utara pada 5 April 2015.
"Dapat saya jelaskan bahwa secara pasti saya tidak mengetahui bahwa Munarman merupakan Ansharut Daulah. Namun secara ucapannya yang disampaikan saat pertemuan di Medan pada hari Minggu tanggal 5 april 2015 bahwa Munarman sangat mendukung Daulah Islamiyah. Ini pendapat saudara dasarnya apa?" tanya Jaksa kepada RS.
RS mengatakan, dirinya menyimpulkan jika Munarman menyebut bahwa kekhilafahan itu adalah bagain dari ajaran Islam. Atas dasar itu, RS beranggapan bahwa kekhilafahan adalah sesuatu yang harus didukung.
"Sehingga itu bagi saya, menunjukkan bahwasannya kekhilafahan itu adalah sesuatu yang harus didukung. Dan juga sebagaimana yang ada kegiatan yang ada di Makassar, beliau kan berkenan hadir. Sehingga saya menyimpulkan beliau simpati dengan tegaknya khilafah di Suriah," jelas RS.
Jaksa kemudian mengkonfirmasi soal BAP nomor 13 yang memempertanyakan apakah kontribusi Munarman kepada perjuangan ISIS di indonesia. Dalam BAP itu, RS menyatakan bahwa Munarman mempunyai kontribusi yang cukup besar pada perkembangan Daulah Islamiyah di Indonesia.
BAP itu juga menyebutkan jika Munarman dinilai sebagai publik figur Ansharut Daulah. Sosok Muanarman dinilai berani menyuarakan kebenaran Ansharut Daulah Islamiyah dalam mendukung tegaknya syariat Islam di Indonesia.
"Bagaimana anda mengetahui, bahwa sebagai Anshor Daulah yang mendukung tegaknya syariat di Indonesia, sebagaimana seruan-seruan dari Amirul Mukminin Syekh Abu Bakar al Baghdadi. Kemudian terbentuknya Anshor Daulah di Medan bermula saat ucapan Munarman dan Ustaz Fauzan al Anshari yang menyakinkan para ikhwan-ikhwan untuk mendeklarasikan dukungan kepada Daulah Islamiyah atau ISIS. Jelaskan?" tanya Jaksa.
Baca Juga: Munarman Dituntut Hukuman Mati, Refly Harun: Aksi Terorisme Mana yang Digerakkan?
Dalam jawabannya, RS menyatakan jika Munarman adalah seorang aktivis nasional. Tentunya, kata RS, melekat sisi ke "publik figuran" Munarman.
Sehingga ketika Munarman berbicara, lanjut RS, tentunya akan menyakinkan orang-orang yang masih meragukan keabsahan berdirinya kekhalifahan di Suriah. Artinya, orang-orang yang tadinya masih ragu masih yakin.
"Itu akhirnya menjadi yakin. Apalagi dinyatakan tidak ada aspek hukum yang melarangnya, sehingga orang-orang yang tadinya khawatir untuk mendukung Daulah Islamiyah mendukung tegaknya khilafah di Suriah itu akhirnya menjadi teguh pendiriannya," ucap RS.
"Dan itu juga yang menjadi motiviasi kepada kita, hal itu tidak terlarang di Indonesia. Seperti itu," pungkas dia.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Berita Terkait
-
Munarman Dituntut Hukuman Mati, Refly Harun: Aksi Terorisme Mana yang Digerakkan?
-
Sidang Dugaan Tindak Pidana Terorisme Munarman, Azis Yanuar : JPU Tidak Sesuai KUHP
-
Polisi Disebut Tahu Acara yang Diikuti Munarman, Kuasa Hukum: Ini Pertanyaan Bagi Kami
-
Kesal Dicecar Pengacara Munarman, Saksi: Tanya Saja Kepada Rumput yang Bergoyang!
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek