Suara.com - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Munarman, dianggap sebagai seorang publik figur di kalangan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang mendukung paham Daulah Islamiyah. Demikian hal itu dikemukakan oleh seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinsial RS dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/2/2022).
RS juga merupakan seorang terdakwa tindak pidana terorisme. Dalam persidangan kasus terorisme, identitas saksi memang harus dirahasiakan, merujuk pada ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Mula-mula, JPU mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 12 milik RS yang sempat menyebutkan bahwa Munarman merupakan seorang ansharut daulah. Dalam BAP tersebut, RS menyatakan, pernyataan itu merujuk pada sebuah pertemuan di Medan, Sumatra Utara pada 5 April 2015.
"Dapat saya jelaskan bahwa secara pasti saya tidak mengetahui bahwa Munarman merupakan Ansharut Daulah. Namun secara ucapannya yang disampaikan saat pertemuan di Medan pada hari Minggu tanggal 5 april 2015 bahwa Munarman sangat mendukung Daulah Islamiyah. Ini pendapat saudara dasarnya apa?" tanya Jaksa kepada RS.
RS mengatakan, dirinya menyimpulkan jika Munarman menyebut bahwa kekhilafahan itu adalah bagain dari ajaran Islam. Atas dasar itu, RS beranggapan bahwa kekhilafahan adalah sesuatu yang harus didukung.
"Sehingga itu bagi saya, menunjukkan bahwasannya kekhilafahan itu adalah sesuatu yang harus didukung. Dan juga sebagaimana yang ada kegiatan yang ada di Makassar, beliau kan berkenan hadir. Sehingga saya menyimpulkan beliau simpati dengan tegaknya khilafah di Suriah," jelas RS.
Jaksa kemudian mengkonfirmasi soal BAP nomor 13 yang memempertanyakan apakah kontribusi Munarman kepada perjuangan ISIS di indonesia. Dalam BAP itu, RS menyatakan bahwa Munarman mempunyai kontribusi yang cukup besar pada perkembangan Daulah Islamiyah di Indonesia.
BAP itu juga menyebutkan jika Munarman dinilai sebagai publik figur Ansharut Daulah. Sosok Muanarman dinilai berani menyuarakan kebenaran Ansharut Daulah Islamiyah dalam mendukung tegaknya syariat Islam di Indonesia.
"Bagaimana anda mengetahui, bahwa sebagai Anshor Daulah yang mendukung tegaknya syariat di Indonesia, sebagaimana seruan-seruan dari Amirul Mukminin Syekh Abu Bakar al Baghdadi. Kemudian terbentuknya Anshor Daulah di Medan bermula saat ucapan Munarman dan Ustaz Fauzan al Anshari yang menyakinkan para ikhwan-ikhwan untuk mendeklarasikan dukungan kepada Daulah Islamiyah atau ISIS. Jelaskan?" tanya Jaksa.
Baca Juga: Munarman Dituntut Hukuman Mati, Refly Harun: Aksi Terorisme Mana yang Digerakkan?
Dalam jawabannya, RS menyatakan jika Munarman adalah seorang aktivis nasional. Tentunya, kata RS, melekat sisi ke "publik figuran" Munarman.
Sehingga ketika Munarman berbicara, lanjut RS, tentunya akan menyakinkan orang-orang yang masih meragukan keabsahan berdirinya kekhalifahan di Suriah. Artinya, orang-orang yang tadinya masih ragu masih yakin.
"Itu akhirnya menjadi yakin. Apalagi dinyatakan tidak ada aspek hukum yang melarangnya, sehingga orang-orang yang tadinya khawatir untuk mendukung Daulah Islamiyah mendukung tegaknya khilafah di Suriah itu akhirnya menjadi teguh pendiriannya," ucap RS.
"Dan itu juga yang menjadi motiviasi kepada kita, hal itu tidak terlarang di Indonesia. Seperti itu," pungkas dia.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Berita Terkait
-
Munarman Dituntut Hukuman Mati, Refly Harun: Aksi Terorisme Mana yang Digerakkan?
-
Sidang Dugaan Tindak Pidana Terorisme Munarman, Azis Yanuar : JPU Tidak Sesuai KUHP
-
Polisi Disebut Tahu Acara yang Diikuti Munarman, Kuasa Hukum: Ini Pertanyaan Bagi Kami
-
Kesal Dicecar Pengacara Munarman, Saksi: Tanya Saja Kepada Rumput yang Bergoyang!
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram