Suara.com - Kuasa hukum Susi Air resmi melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.
Somasi dilayangkan kepada dua orang tersebut yang dianggap bertanggung jawab atas tindakan pengeluaran pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Kol. R.A Bessing Malinau secara paksa.
"Visi Law Office sebagai kuasa hukum secara resmi mengirimkan Somasi/teguran pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 dan ditujukan kepada dua pihak yakni saudara Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan saudara Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau)," kata Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz melalui keterangan resminya, Senin (7/2/2022).
Dalam somasinya, kuasa hukum Susi Air menuntut Bupati Wempi dan Sekda Ernes untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT. ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan Hanggar atau pemindahan pesawat di Hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Susi Air juga menuntut dua orang tersebut mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang.
"Dalam jangka waktu tiga hari," ucapnya.
Menurut kacamata kuasa hukum, Pemkab Malinau diduga melawan hukum karena menggunakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta perangkat lainnya untuk mengusir paksa pesawat Susi Air. Pasalnya apa yang dilakukan Satpol PP tersebut tidak sesuai dengan tugasnya menurut undang-undang berlaku.
"Diduga merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi," ujarnya.
Kemudian, kuasa hukum juga menilai Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas
bandara.
Baca Juga: Sebelum Tarik Pesawat, Bupati Malinau Tolak Perpanjangan Masa Sewa Susi Air Tanpa Alasan Jelas
"Sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," ujarnya.
Berita Terkait
-
Usai Diusir Dari Hanggar Malinau, Susi Air Tetap Beroperasi?
-
Sebelum Tarik Pesawat, Bupati Malinau Tolak Perpanjangan Masa Sewa Susi Air Tanpa Alasan Jelas
-
Pesawat Ditarik Paksa dari Hanggar Oleh Pemkab Manilau, Susi Air Telan Kerugian Rp8,9 Miliar!
-
Susi Air Tegaskan Pemkab Malinau Langgar Aturan Libatkan Satpol PP Saat Tarik Paksa Pesawat dari Hanggar Bandara
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print