Suara.com - Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, membeberkan kronologi sebelum pesawat kliennya ditarik dari Hanggar Kolonel RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara oleh pemerintah kabupaten setempat.
Pengusiran itu bermula dari penolakan dari Bupati Wempi Wellem Mawa terhadap permohonan perpanjangan masa sewa hanggar yang diajukan Susi Air.
Donal menjelaskan awalnya Susi Air mengajukan surat permohonan pengajuan perpanjangan masa sewa pada 15 November 2021 atau tepatnya satu setengah bulan sebelum masa sewanya habis. Surat dijaukan kepada Pemerintah Kabupaten Malinau.
"Dalam hal ini ditujukan kepada pemerintah daerah itu sendiri dan kemudian ditembuskan kepada Dirjen Perhubungan Kabupaten Malinau dan ke Bupati Kabupaten Malinau yang intinya kami ajukan sampai dengan tahun Desember 2022," jelas Donal pada konferensi pers yang digelar secara viral, Jumat (4/2/2022).
Permohonan perpanjangan masa sewa itu ternyata ditolak oleh Bupati Wempi. Akan tetapi, pihak bupati tidak menjelaskan apa alasan di balik penolakan tersebut.
"Jadi tidak dijelaskan apa sebabnya tidak disewa dan seterusnya," ucapnya.
Setelah menolak permohonan perpanjangan masa sewa dari Susi Air, Bupati Wempi lantas mengirimkan surat dengan isi permintaan pengosongan hanggar. Susi Air diminta untuk ke luar paling lambat pada 6 Januari 2022 atau tiga hari pasca surat tersebut dikirimkan.
Bupati Wempi kembali mengirimkan surat permintaan pengosongan pada 14 Januari 2022 bahkan surat ketiga meminta Susi Air untuk pergi pada 13 Januari 2022.
Dalam waktu tersebut, pihak Susi Air masih mengirimkan surat untuk meminta waktu, klarifikasi bahkan keberatan kepada Pemerintah Kabupaten Malinau.
"Tapi tidak satupun baik surat pernyataan sikap, keberatan dan permintaan waktu itu kemudian dijawab oleh pemerintahan daerah," terangnya.
Dalam surat yang diajukan, Susi Air meminta kepada Pemerintah Kabupaten Malinau untuk memberikan waktu selama tiga bulan terhitung sejak 1 Februari 2022 untuk proses pemindahan barang yang tidak sedikit.
Alih-alih direspon, Pemerintah Kabupaten Malinau dengan memboyong Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) malah melakukan eksekusi dengan menarik paksa pesawat milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tersebut dari hanggar.
Menurut informasi yang diperoleh, tidak ada satupun petugas yang menunjukkan surat perintah kepada pihak bandara maupun Susi Air sebelum melakukan eksekusi.
"Surat ini diberikan oleh petugas itu kepada bandara pada hari yang sama beberapa menit sebelum eksekusi itu dilakukan kalau menggunakan definisi eksekusi disitu," ungkapnya.
"Jadi ini yang dilakukan oleh mereka dan dilakukan oleh Satpol PP bisa teman-teman lihat di foto ada begitu banyak Satpol PP yang ada di lokasi untuk memindahkan pesawat tersebut."
Berita Terkait
-
Pesawat Ditarik Paksa dari Hanggar Oleh Pemkab Manilau, Susi Air Telan Kerugian Rp8,9 Miliar!
-
Susi Air Tegaskan Pemkab Malinau Langgar Aturan Libatkan Satpol PP Saat Tarik Paksa Pesawat dari Hanggar Bandara
-
Curahan Hati Susi Pudjiastuti Dari Pinggir Laut Soal Pesawatnya yang Diusir di Hanggar Bandara Malinau
-
Tegas Tak Mau Berpolitik Soal Pengusiran Pesawat Maskapainya di Malinau, Susi Pudjiastuti: Saya Nikmati Sunset, Berenang
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI