Suara.com - Kantor Staf Presiden (KSP) menyambut baik atas diterbitkannya Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Surat edaran tersebut dianggap menjadi bagian dari upaya mengajak pengelola tempat ibadah menginjak 'rem' di tengah kasus Covid-19 yang tengah melonjak.
"Di tengah situasi penambahan angka positifity rate yang terus melaju, umat beragama sebagaimana selama ini sudah dilakukan, perlu ikut menginjak "rem" dalam pengelolaan tempat ibadah," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (7/2/2022).
Rumadi menegaskan masyarakat tidak perlu terpengaruh dengan pernyataan beberapa orang yang mengkaitkan pengetatan tersebut sengaja dilakukan karena menjelang perayaan Isra' Miraj, bulan Ramadhan, Idul Fitri dan sebagainya.
"Pernyataan-pernyataan seperti ini, di samping tendesius juga tidak membantu dalam menghadapi situasi krisis seperti sekarang," ujarnya.
Kemenag Terbitkan Surat Edaran
Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) menyikapi pencegahan lonjakan Covid-19, khususnya Omicron dengan membuat kebijakan terkait aturan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa edaran itu juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan.
"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," jelas Menag Yaqut dikutip dari Antara, Minggu (6/2/2022).
Pria yang kerap disapa Gus Yaqut itu juga menjelaskan bahwa edaran tersebut diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.
Edaran tersebut ditujukan kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama pusat, rektor/ketua PTKN, kakanwil Kemenag provinsi, kepala kantor Kemenag kabupaten/kota, kepala madrasah/kepala satuan pendidikan keagamaan, kepala kantor urusan agama kecamatan, penghulu dan penyuluh agama, ASN Kemenag, pimpinan ormas keagamaan, pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.
Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jamaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.
1. Tempat Ibadah
a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jamaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Berita Terkait
-
Tempuh Jalur Damai, Anggota KSP Indosurya Akui Sudah Terima Cicilan Simpanan
-
KSP Sebut Pemindahan Ibu Kota Negara Baru jadi Ajang Indonesia Jawab Tantangan Global
-
Polemik IKN, Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Demokrat Yan Harahap Diduga Sebut Moeldoko 'Tukang Begal'
-
Waspada Omicron, Menag Yaqut Keluarkan Surat Edaran Kegiatan Keagamaan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna
-
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan