Suara.com - Pemerintah telah menetapkan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada wilayah Jawa-Bali. Wilayah tersebut mencakup Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali. Lantas, seperti apa aturan lengkap PPKM level 3?
Aturan lengkap PPKM level 3 disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (7/2/2022).
"Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus tapi karena rendahnya tracing," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.
Dengan diputuskannya PPKM Level 3 di wilayah tersebut diharapkan menjadi pencegahan meningkatnya kasus Covid-19. Luhut Binsar Pandjaitan juga memerintahkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19 varian Omicron yang menyebabkan peningkatan jumlah pasien di faskes. Apa saja aturan lengkap PPKM level 3 terbaru?
Aturan PPKM mengacu Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19. Berikut aturan lengkapnya PPKM level 3 yang perlu Ancda ketahui.
Pada pusat perbelanjaan menetapkan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak 60 persen dari kapastitas pusat perbelanjaan yang sudah melaksanakan vaksin dosis 1 hingga dosis 2 dan untuk usia di bawah 12 tahun telah melaksanakan vaksinasi dosis 1.
Restoran, Café dan Bioskop
Pada tempat umum seperti UMKM, restoran maupun Café ditetapkan aturan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen. Bioskop diperbolehkan untuk buka dengan aturan usia di bawah 12 tahun telah melaksanakan vaksinasi dosis 1 dan orang dewasa hingga dosis 2.
Tempat Ibadah dan Fasilitas Umum Lainnya
Pada tempat ibadah ditetapkan kuota 50 persen dari kapasitas tempat. Sementara itu fasilitas umum dapat digunakan dengan kapasitas 25 persen dan kegiatan seni dan budaya dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilaksanakan secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kegiatan resepsi pernikahan dilaksanakan secara terbatas yakni 50 persen dari kapasitas maksimum atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat serta tetap menaati aturan protokol kesehatan.
Berita Terkait
-
PPKM 2022 Sampai Tanggal Berapa? Catat Waktu Berakhirnya Peraturan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Berikut
-
Naik ke PPKM Level 3, Begini Nasib PTM di Kota Bandung
-
Jakarta PPKM Level 3, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Berlakukan CFN di 10 Kawasan
-
Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 3 Terbaru yang Wajib Dipatuhi!
-
DIY Masuk Wilayah yang Terapkan PPKM Level 3, Ini Penjelasan Pemda
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?