Suara.com - Pembayaran fidyah sebagai pengganti puasa Ramadhan bisa dilakukan dengan memberikan beras. Lantas, bagaimana cara membayar fidyah dengan beras?
Ada beberapa orang yang tidak dapat ikut melaksanakan puasa Ramadhan karena berbagai sebab. Oleh karena itu, mereka yang memenuhi syarat diwajibkan untuk membayar fidyah. Sehubungan dengan itu, berikut kami uraiakan secara singkat keterangan cara membayar fidyah dengan beras berdasarkan keterangan Baznas.go.id.
Sebelum mengetahui cara membayar fidyah dengan beras, Anda harus mengetahui terlebih dahulu apa saja kriteria orang yang bisa membayar utang puasa Ramadhan dengan fidyah. Simak ulasannya berikut ini.
Kriteria orang yang bisa membayar fidyah
Sebelum membahas cara membayar fidyah dengan beras, ketahui dulu kriteria orang yang bisa membayar fidyah berdasarkan Q.S Al Baqarah: 184 yang di dalamnya memuat keterangan sebagai berikut:
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Sederhananya, berikut kriteria orang yang bisa membayar fidyah.
- Sudah tua renta dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan puasa
- Mengalami sakit parah yang kecil kemungkinan untuk sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang dikhawatirkan akan berdampak buruk pada janin jika sang ibu melaksanakan puasa, tentu ini atas rekomendasi dokter.
Fidyah berarti menebus atau mengganti berdasarkan asal katanya fadaa. Oleh karena itu, membayar fidyah dalam kaitannya dengan puasa Ramadhan ialah membayar atau mengganti hari puasa yang dilaksanakan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan oleh seseorang. Fidyah di Indonesia berupa beras karena beras merupakan makanan pokok orang Indonesia. Lantas bagaimana cara membayar fidyah dengan beras?
Cara Membayar fidyah dengan Beras
Baca Juga: Niat Bayar Fidyah Puasa Ramadhan dan Tata Caranya, Pastikan Tepat Hitungannya
Berdasarkan keterangan dari Badan Amil Zakat Nasional yang dilansir dari Baznas.go.id, fidyah yang harus dibayarkan dibedakan atas dua keyakinan.
1. Berdasarkan keyakinan Imam Malik, Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum atau kurang lebih 6 ons = 675 gram = 0,75 kilogram untuk satu hari puasa yang tidak dilaksanakan. Sehingga jika tidak menjalankan puasa selama lima hari atau sampai sepuluh hari, tinggal dikalikan saja.
2. Berdasarkan ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dibayarkan sebanyak 2 mud gandum atau sekitar 1,5 kilogram beras. Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang senilai dengan harga beras yang sedang berlaku, tinggal dikonversi saja jumlahnya ke dalam rupiah. Berapa hari tidak puasa dikalikan dengan 1,5 kilogram per harinya kemudian dikonversi ke dalam rupiah.
3. Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 7 Tahun 2021, ditetapkan nilai fidyah untuk Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya senilai Rp45.000 per hari per jiwa.
Demikian informasi mengenai cara membayar fidyah dengan beras. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Niat Bayar Fidyah Puasa Ramadhan dan Tata Caranya, Pastikan Tepat Hitungannya
-
Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan, Bacaan Niat hingga Kriteria Orang yang Wajib
-
8 Hadist Tentang Puasa Ramadhan, Berisi Keutamaan Puasa Ramadhan
-
Ini Bacaan Niat dan Syarat Sah Puasa Ramadhan
-
Ingat Ini, Syarat Wajib Puasa di Bulan Ramadhan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin