Suara.com - Kementerian Sekretariat Negara menganggarkan Rp 8.315.976.200 untuk pengadaan mobil baru.
Menanggapi hal itu Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai seharusnya pemerintah perlu cerdas menyiasati kondisi keuangan terutama di tengah kondisi pandemi covid-19.
"Pemerintah perlu cerdas menyiasati kondisi keuangan negara. Fokus ke penanganan pandemi," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
Menurutnya, masih banyak cara dan upaya yang bisa dilakukan pemerintah ketimbang menganggarkan pengadaan mobil baru. Ia menilai banyak cara yang lebih mudah dan murah kalau pun ingin tetap melakukan pengadaan mobil.
"Sekarang eranya tidak memiliki. Ada banyak cara yang lebih murah dan mudah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Mardani pun menegaskan seharusnya pemerintah fokus saja terhadap penanganan pandemi covid-19.
"Fokus ke penanganan pandemi," tuturnya.
Untuk diketahui, Kementerian Sekretariat Negara menganggarkan Rp 8.315.976.200 untuk pengadaan mobil baru. Hal tersebut terlihat dari situs resmi Kementerian Keuangan terkait pengadaan mobil baru untuk Istana Kepresidenan.
Adapun kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) dibuat dengan kode 35735011 dengan nama paket pengadaan kendaraan bermotor tahun anggaran 2022.
Baca Juga: Insentif PPN Berlanjut, Penjualan Rumah Rp2 Miliar Mendapat Insentif PPN DTP 50 Persen
Sumber pengadaan dana tertulis dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Satuan kerja Istana Kepresidenan Jakarta, jenis pengadaan barang, tender pascakualifikasi satu file-harga terendah sistem gugur, APBN 2022, nilai pagu paket Rp 8.357.765.500 dan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 8.315.976.200," tulis rincian yang dikutip Suara.com dalam laman lpse.kemenkeu.go.id, Selasa (8/2/2022).
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa tanggal pembuatan yakni tanggal 7 Januari 2022. Dijelaskan juga bahwa tender telah selesai.
Selain itu dalam LPSE Kementerian Keuangan, tertulis persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas para calon peserta tender.
Adapun izin usaha perdagangan (SIUP) atau nomor Induk berusaha (NIB) yakni perdagangan besar mobil baru 45101 atau Perdagangan eceran mobil baru 45103. Kemudian tertulis 36 calon peserta tender.
Dalam laporan juga dijelaskan bahwa tender juga memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2 tahun sebelumnya. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan
-
Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah