Suara.com - Gubernur New York Kathy Hochul berencana mengakhiri aturan wajib masker di sebagian besar ruang publik yang tertutup pada Rabu, New York Times (NYT) melaporkan.
New York akan bergabung dengan beberapa negara bagian lain di AS yang mencabut aturan pemakaian masker dalam beberapa pekan mendatang ketika lonjakan kasus COVID-19 mulai mereda.
Mandat masker telah mendapat penentangan lewat pengadilan. Gubernur dari Demokrat itu bermaksud membiarkan aturan tersebut habis masa berlakunya ketimbang memperbaruinya, kata NYT pada Selasa.
Harian itu mengutip tiga sumber yang disebut telah diberi tahu tentang keputusan Hochul tersebut.
NYT mengatakan belum jelas apakah pemerintahan Hochul juga akan memperbarui atau mencabut aturan wajib masker di sekolah-sekolah umum di New York yang masa berlakunya akan habis dalam dua pekan.
Perwakilan gubernur belum bisa dihubungi untuk dimintai komentar oleh Reuters.
Hochul menyebut mandat masker secara umum bersifat sementara saat pertama kali memberlakukannya pada 31 Desember. Ketika itu varian Omicron virus corona yang sangat menular tengah memicu lonjakan kasus COVID-19 dan mengancam sistem kesehatan.
Langkah untuk membiarkan aturan itu kedaluwarsa diambil setelah para pejabat di sejumlah negara bagian lain yang dipimpin Demokrat –New Jersey, California, Connecticut, Delaware dan Oregon– mengumumkan pada Senin bahwa mereka akan mencabut mandat masker di sekolah dan ruang publik lainnya dalam pekan-pekan mendatang.
Di negara-negara bagian itu, pihak berwenang mengutip surutnya gelombang COVID-19 yang dipicu Omicron, tingkat rawat inap dan angka kematian, yang melanda AS selama musim liburan akhir tahun 2021.
Baca Juga: Sukses Uji Coba Rudal Hwasong, Korut: Hanya Negara Kami Di Planet Bumi Yang Bisa Menjangkau AS
Pelonggaran aturan masker menyiratkan kecenderungan yang meningkat di kalangan pemimpin politik untuk mencabut status darurat dan beralih pada kebijakan yang memperlakukan virus corona sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.
Hakim New York membatalkan mandat masker Hochul bulan lalu, memutuskan bahwa sang gubernur telah melampaui wewenangnya dalam memberlakukan aturan yang tidak melalui proses di parlemen negara bagian.
Namun, seorang hakim pengadilan banding mempertahankan aturan itu sehari setelahnya sehingga mandat masker tetap berlaku sementara kasusnya berada dalam tinjauan yudisial. (Sumber: Antara/Reuters)
Berita Terkait
-
Terpopuler: Pengantin Perempuan Menangis Ditinggal Mempelai Pria, Artis Asyik Jalan-Jalan Tanpa Masker
-
Viral Ulah Artis Asyik Jalan-Jalan Bak di Catwalk Tanpa Masker, Banjir Kritikan Warganet
-
Rusa di New York Terpapar Omicron, Peneliti Khawatirkan Bakal Muncul Varian Baru
-
Berangkulan dan Tak Pakai Masker di Tempat Umum, Dua Sejoli Diamankan Satpol PP Jember
-
Studi: Kombinasi Pantyhose dan Masker KN95 Dinilai Memberikan Perlindungan Paling Efektif Terhadap Covid-19
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini