Suara.com - Sekretaris Jenderal Jokpro 2024 Timoty Ivan Triyono menilai dengan ditetapkannya jadwal Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari, justru akan memperkuat isu pengusungan capres-cawapres, Jokowi-Prabowo.
Menurutnya, tidak ada lagi pilihan selain memajukan pasangan tersebut.
"Kalau ditanya tadi KPU, pemerintah dan DPR sudah menetapkan waktu pelaksanaan Pilpres 2024 digelar Februari, menurut kami sesuai yang disampaikan penasehat Jokpro 2024 mas Qodari ini semakin memperkuat gerakan Jokowi-Prabowo," kata Timoty dalam diskusi bertajuk 'Amandemen Konstitusi Jabatan Presiden 3 Periode: Aturan, Tahapan & Urgensinya, Rabu (9/2/2022).
Menurutnya, dengan ditetapkannya jadwal pemilu tersebut, telah mematahkan spekulasi jika pemilu diundur ke 2027.
"Karena ketika sudah ditetapkan tanggal pelaksanaan pemilu itu di 14 Februari 2024, maka spekulasi pemilu di tahun 2027 gugur dengan sendirinya, karena ada yang bilang diperpanjang tiga tahun aja pak Jokowi, nanti pemilunya 2027, maka ini akan gugur dengan sendirinya ketika sudah ditetapkan pemilu tetap digelar Februari 2024," ungkapnya.
Timoty mengatakan, ketika spekulasi penambahan masa jabatan tiga tahun Jokowi patah, maka pengusungan Jokowi-Prabowo untuk 2024 menguat.
Sehingga menurutnya, tidak ada pilihan lain selain memajukan pasangan Jokpro.
"Ketika spekulasi pemilu mundur di 2027 atau masa jabatan ditambah 3 tahun, ini jsutru akan semakin menguatkan gerakan Jokpro 2024, karena apa? karena gak ada pilihan lain lagi selain jopro 2024," tuturnya.
Sementara itu, untuk pengusungan Jokowi kembali maju sebagai capres maka perlu mengamandemen UUD 1945 soal aturan batas jabatan presiden yang hanya dua periode. Pun menurutnya, amandemen sangat mungkin dilakukan.
Baca Juga: Dianggap Belum Ada Kandidat Kompeten, Jokpro 2024 Dukung Masa Jabatan Presiden 3 Periode
"Amandemen apakah sangat mungkin dilakukan? Iya. Tadi yang sudah saya sampaikan di awal Indonesia pernah berganti konstitusi, amandemen pernah dilakukan 4 kali terhadap uud 45, lalu amandemen dimungkinkan bahkan diatur tata caranya dengan jelas dalam UUD 45 di pasal 37. Syarat-syaratnya dapat dilihat dan dihitung dengan jelas. jadi apakah amandemen UUD 1945 sangat mungkin, sangat mungkin," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Momen Menkeu Purbaya Ancam Pertamina Malas Bikin Kilang Baru: Males-malesan, Saya Ganti Dirutnya
-
Sosok Meta Ayu Puspitantri Istri Arya Daru: Keberatan Kondom Jadi Barang Bukti Kematian Suami
-
Gubernur Ahmad Luthfi Minta Organisasi Tani Ikut Atasi Kemiskinan
-
Bernasib Tragis saat Rumah Ditinggal Pemiliknya, 4 Anak Ini Tewas Terbakar!
-
Naturalisasi Atlet Timnas Secepat Kilat, Kenapa Anak Keturunan WNI Malah Terancam Jadi Stateless?
-
Cecar Kepala BGN di Rapat Soal MBG, Legislator PDIP: Tugas Kami Memang Menggonggong
-
Heboh Polemik Pelat BK, Aksi Bobby Nasution Dibela DPR, Apa Alasannya?
-
Perkap Baru, Polisi Bisa Tembak Penyerang Markas Pakai Peluru Tajam! Ini Aturan Lengkapnya
-
Akhirnya Terungkap! Menkes Budi Gunadi Beberkan 3 Penyebab Utama di Balik Krisis Keracunan MBG
-
Korban Keracunan MBG di SDN Gedong Jadi 22 Siswa, Komnas PA Kritik Guru Jadi Pencicip Makanan