Suara.com - Sekretaris Jenderal Jokpro 2024 Timoty Ivan Triyono menilai dengan ditetapkannya jadwal Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari, justru akan memperkuat isu pengusungan capres-cawapres, Jokowi-Prabowo.
Menurutnya, tidak ada lagi pilihan selain memajukan pasangan tersebut.
"Kalau ditanya tadi KPU, pemerintah dan DPR sudah menetapkan waktu pelaksanaan Pilpres 2024 digelar Februari, menurut kami sesuai yang disampaikan penasehat Jokpro 2024 mas Qodari ini semakin memperkuat gerakan Jokowi-Prabowo," kata Timoty dalam diskusi bertajuk 'Amandemen Konstitusi Jabatan Presiden 3 Periode: Aturan, Tahapan & Urgensinya, Rabu (9/2/2022).
Menurutnya, dengan ditetapkannya jadwal pemilu tersebut, telah mematahkan spekulasi jika pemilu diundur ke 2027.
"Karena ketika sudah ditetapkan tanggal pelaksanaan pemilu itu di 14 Februari 2024, maka spekulasi pemilu di tahun 2027 gugur dengan sendirinya, karena ada yang bilang diperpanjang tiga tahun aja pak Jokowi, nanti pemilunya 2027, maka ini akan gugur dengan sendirinya ketika sudah ditetapkan pemilu tetap digelar Februari 2024," ungkapnya.
Timoty mengatakan, ketika spekulasi penambahan masa jabatan tiga tahun Jokowi patah, maka pengusungan Jokowi-Prabowo untuk 2024 menguat.
Sehingga menurutnya, tidak ada pilihan lain selain memajukan pasangan Jokpro.
"Ketika spekulasi pemilu mundur di 2027 atau masa jabatan ditambah 3 tahun, ini jsutru akan semakin menguatkan gerakan Jokpro 2024, karena apa? karena gak ada pilihan lain lagi selain jopro 2024," tuturnya.
Sementara itu, untuk pengusungan Jokowi kembali maju sebagai capres maka perlu mengamandemen UUD 1945 soal aturan batas jabatan presiden yang hanya dua periode. Pun menurutnya, amandemen sangat mungkin dilakukan.
Baca Juga: Dianggap Belum Ada Kandidat Kompeten, Jokpro 2024 Dukung Masa Jabatan Presiden 3 Periode
"Amandemen apakah sangat mungkin dilakukan? Iya. Tadi yang sudah saya sampaikan di awal Indonesia pernah berganti konstitusi, amandemen pernah dilakukan 4 kali terhadap uud 45, lalu amandemen dimungkinkan bahkan diatur tata caranya dengan jelas dalam UUD 45 di pasal 37. Syarat-syaratnya dapat dilihat dan dihitung dengan jelas. jadi apakah amandemen UUD 1945 sangat mungkin, sangat mungkin," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya
-
Fantastis, Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Rugikan Negara Rp 16,8 Miliar
-
Ikut Borobudur Marathon, Hasto PDIP: Mens Sana in Corpore Sano Harus Jadi Budaya
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo