Suara.com - Sekretaris Jenderal Jokpro 2024 Timoty Ivan Triyono menilai dengan ditetapkannya jadwal Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari, justru akan memperkuat isu pengusungan capres-cawapres, Jokowi-Prabowo.
Menurutnya, tidak ada lagi pilihan selain memajukan pasangan tersebut.
"Kalau ditanya tadi KPU, pemerintah dan DPR sudah menetapkan waktu pelaksanaan Pilpres 2024 digelar Februari, menurut kami sesuai yang disampaikan penasehat Jokpro 2024 mas Qodari ini semakin memperkuat gerakan Jokowi-Prabowo," kata Timoty dalam diskusi bertajuk 'Amandemen Konstitusi Jabatan Presiden 3 Periode: Aturan, Tahapan & Urgensinya, Rabu (9/2/2022).
Menurutnya, dengan ditetapkannya jadwal pemilu tersebut, telah mematahkan spekulasi jika pemilu diundur ke 2027.
"Karena ketika sudah ditetapkan tanggal pelaksanaan pemilu itu di 14 Februari 2024, maka spekulasi pemilu di tahun 2027 gugur dengan sendirinya, karena ada yang bilang diperpanjang tiga tahun aja pak Jokowi, nanti pemilunya 2027, maka ini akan gugur dengan sendirinya ketika sudah ditetapkan pemilu tetap digelar Februari 2024," ungkapnya.
Timoty mengatakan, ketika spekulasi penambahan masa jabatan tiga tahun Jokowi patah, maka pengusungan Jokowi-Prabowo untuk 2024 menguat.
Sehingga menurutnya, tidak ada pilihan lain selain memajukan pasangan Jokpro.
"Ketika spekulasi pemilu mundur di 2027 atau masa jabatan ditambah 3 tahun, ini jsutru akan semakin menguatkan gerakan Jokpro 2024, karena apa? karena gak ada pilihan lain lagi selain jopro 2024," tuturnya.
Sementara itu, untuk pengusungan Jokowi kembali maju sebagai capres maka perlu mengamandemen UUD 1945 soal aturan batas jabatan presiden yang hanya dua periode. Pun menurutnya, amandemen sangat mungkin dilakukan.
Baca Juga: Dianggap Belum Ada Kandidat Kompeten, Jokpro 2024 Dukung Masa Jabatan Presiden 3 Periode
"Amandemen apakah sangat mungkin dilakukan? Iya. Tadi yang sudah saya sampaikan di awal Indonesia pernah berganti konstitusi, amandemen pernah dilakukan 4 kali terhadap uud 45, lalu amandemen dimungkinkan bahkan diatur tata caranya dengan jelas dalam UUD 45 di pasal 37. Syarat-syaratnya dapat dilihat dan dihitung dengan jelas. jadi apakah amandemen UUD 1945 sangat mungkin, sangat mungkin," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas