Suara.com - Anggota MPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mengatakan tidak ada urgensi untuk melakukan amandemen untuk mengubah masa jabatan presiden boleh sampai 3 periode. Menurutnya, kesempatan melakukan amandemen UUD 1945 untuk mengakomodir hal tersebut sudah tertutup.
"Tiga periode itu menurut saya enggak ada urgensinya. Jadi close di titik bahwa tidak ada urgensi untuk melakukan amandemen terhadap masa jabatan presiden menjadi tiga periode," kata Masinton dalam diskusi bertajuk 'Amandemen Konstitusi Jabatan Presiden 3 Periode: Aturan, Tahapan & Urgensinya, Rabu (9/2/2022).
Ia mengungkapkan, alasan mengapa dirinya mengatakan hal demikian. Pertama, menurutnya, sistem dalam reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan sejak tahun 1998 salah satunya melakukan amandemen untuk membatasi masa jabatan presiden.
"Dalam bernegara kan, dalam ketatanegaraan kita sudah fix bahwa periodesasi masa jabatan presiden itu 2 periode. Jadi kalau dikatakan tadi urgensi untuk amandemen UUD menambah masa jabatan presiden menurut saya ya tidak ada urgensinya tadi, karena kita harus konsisten pada kesepakatan-kesepakatan," tuturnya.
Ia menilai jika ada pihak yang menganggap kekinian Presiden Joko Widodo berkinerja baik dan dijadikan alasan untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi 3 periode, itu melanggar kesepakatan.
"Jadi kalau kita menganggap bahwa pemerintahan Pak Jokowi ini baik bekerja buat bangsa negara segala macem, dengan alasan itu kemudian kita mengubah konstitusi melakukan amandemen hanya untuk mengakomodir masa jabatan presiden menjadi tiga periode, menurut saya ini melanggar komitmen kebangsaan dan melanggar komitmen ketatanegaraan kita yang sudah kita tuangkan dalam satu konstitusi," tuturnya.
Kalau pun ingin memperpanjang masa jabatan presiden dengan alasan kedaruratan pandemi covid, menurutnya itu harus melalui konsensus. Bukan justru mengubah konstitusi dalam hal ini UUD 1945.
"Itu lah yang saya katakan kalau tidak ada urgensinya untuk melakukan amandemen UUD negara republik Indonesia 1945 hanya untuk menambah periode jabatan presiden tadi," tandasnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Jokpro 2024, Timoty Ivan Triyono, menyebut untuk pengusungan Jokowi kembali maju sebagai capres maka perlu mengamandemen UUD 1945 soal aturan batas jabatan presiden yang hanya 2 periode. Ia mengatakan, amandemen sangat mungkin dilakukan.
"Amandemen apakah sangat mungkin dilakukan? Iya. Tadi yang sudah saya sampaikan di awal Indonesia pernah berganti konstitusi, amandemen pernah dilakukan 4 kali terhadap uud 45, lalu amandemen dimungkinkan bahkan diatur tata caranya dengan jelas dalam UUD 45 di pasal 37. Syarat-syaratnya dapat dilihat dan dihitung dengan jelas. jadi apakah amandemen UUD 1945 sangat mungkin, sangat mungkin," tuturnya.
Berita Terkait
-
PDIP Kritik Program Anies Baswedan, Pengamat Menduga Punya Misi Khusus
-
Pemindahan IKN ke Kaltim Ternyata Punya Maksud dan Tujuan, Ajang 'Pamer' Jokowi di Kancah Global Kah?
-
Hari Pers Nasional, Presiden Joko Widodo Sebut Dukungan Insan Pers Sangat Penting
-
Jenderal Dudung Bocorkan Isi Obrolan Empat Mata dengan Presiden Jokowi
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya