Suara.com - Anggota MPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mengatakan tidak ada urgensi untuk melakukan amandemen untuk mengubah masa jabatan presiden boleh sampai 3 periode. Menurutnya, kesempatan melakukan amandemen UUD 1945 untuk mengakomodir hal tersebut sudah tertutup.
"Tiga periode itu menurut saya enggak ada urgensinya. Jadi close di titik bahwa tidak ada urgensi untuk melakukan amandemen terhadap masa jabatan presiden menjadi tiga periode," kata Masinton dalam diskusi bertajuk 'Amandemen Konstitusi Jabatan Presiden 3 Periode: Aturan, Tahapan & Urgensinya, Rabu (9/2/2022).
Ia mengungkapkan, alasan mengapa dirinya mengatakan hal demikian. Pertama, menurutnya, sistem dalam reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan sejak tahun 1998 salah satunya melakukan amandemen untuk membatasi masa jabatan presiden.
"Dalam bernegara kan, dalam ketatanegaraan kita sudah fix bahwa periodesasi masa jabatan presiden itu 2 periode. Jadi kalau dikatakan tadi urgensi untuk amandemen UUD menambah masa jabatan presiden menurut saya ya tidak ada urgensinya tadi, karena kita harus konsisten pada kesepakatan-kesepakatan," tuturnya.
Ia menilai jika ada pihak yang menganggap kekinian Presiden Joko Widodo berkinerja baik dan dijadikan alasan untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi 3 periode, itu melanggar kesepakatan.
"Jadi kalau kita menganggap bahwa pemerintahan Pak Jokowi ini baik bekerja buat bangsa negara segala macem, dengan alasan itu kemudian kita mengubah konstitusi melakukan amandemen hanya untuk mengakomodir masa jabatan presiden menjadi tiga periode, menurut saya ini melanggar komitmen kebangsaan dan melanggar komitmen ketatanegaraan kita yang sudah kita tuangkan dalam satu konstitusi," tuturnya.
Kalau pun ingin memperpanjang masa jabatan presiden dengan alasan kedaruratan pandemi covid, menurutnya itu harus melalui konsensus. Bukan justru mengubah konstitusi dalam hal ini UUD 1945.
"Itu lah yang saya katakan kalau tidak ada urgensinya untuk melakukan amandemen UUD negara republik Indonesia 1945 hanya untuk menambah periode jabatan presiden tadi," tandasnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Jokpro 2024, Timoty Ivan Triyono, menyebut untuk pengusungan Jokowi kembali maju sebagai capres maka perlu mengamandemen UUD 1945 soal aturan batas jabatan presiden yang hanya 2 periode. Ia mengatakan, amandemen sangat mungkin dilakukan.
"Amandemen apakah sangat mungkin dilakukan? Iya. Tadi yang sudah saya sampaikan di awal Indonesia pernah berganti konstitusi, amandemen pernah dilakukan 4 kali terhadap uud 45, lalu amandemen dimungkinkan bahkan diatur tata caranya dengan jelas dalam UUD 45 di pasal 37. Syarat-syaratnya dapat dilihat dan dihitung dengan jelas. jadi apakah amandemen UUD 1945 sangat mungkin, sangat mungkin," tuturnya.
Berita Terkait
-
PDIP Kritik Program Anies Baswedan, Pengamat Menduga Punya Misi Khusus
-
Pemindahan IKN ke Kaltim Ternyata Punya Maksud dan Tujuan, Ajang 'Pamer' Jokowi di Kancah Global Kah?
-
Hari Pers Nasional, Presiden Joko Widodo Sebut Dukungan Insan Pers Sangat Penting
-
Jenderal Dudung Bocorkan Isi Obrolan Empat Mata dengan Presiden Jokowi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek