Suara.com - Anggota MPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mengatakan tidak ada urgensi untuk melakukan amandemen untuk mengubah masa jabatan presiden boleh sampai 3 periode. Menurutnya, kesempatan melakukan amandemen UUD 1945 untuk mengakomodir hal tersebut sudah tertutup.
"Tiga periode itu menurut saya enggak ada urgensinya. Jadi close di titik bahwa tidak ada urgensi untuk melakukan amandemen terhadap masa jabatan presiden menjadi tiga periode," kata Masinton dalam diskusi bertajuk 'Amandemen Konstitusi Jabatan Presiden 3 Periode: Aturan, Tahapan & Urgensinya, Rabu (9/2/2022).
Ia mengungkapkan, alasan mengapa dirinya mengatakan hal demikian. Pertama, menurutnya, sistem dalam reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan sejak tahun 1998 salah satunya melakukan amandemen untuk membatasi masa jabatan presiden.
"Dalam bernegara kan, dalam ketatanegaraan kita sudah fix bahwa periodesasi masa jabatan presiden itu 2 periode. Jadi kalau dikatakan tadi urgensi untuk amandemen UUD menambah masa jabatan presiden menurut saya ya tidak ada urgensinya tadi, karena kita harus konsisten pada kesepakatan-kesepakatan," tuturnya.
Ia menilai jika ada pihak yang menganggap kekinian Presiden Joko Widodo berkinerja baik dan dijadikan alasan untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi 3 periode, itu melanggar kesepakatan.
"Jadi kalau kita menganggap bahwa pemerintahan Pak Jokowi ini baik bekerja buat bangsa negara segala macem, dengan alasan itu kemudian kita mengubah konstitusi melakukan amandemen hanya untuk mengakomodir masa jabatan presiden menjadi tiga periode, menurut saya ini melanggar komitmen kebangsaan dan melanggar komitmen ketatanegaraan kita yang sudah kita tuangkan dalam satu konstitusi," tuturnya.
Kalau pun ingin memperpanjang masa jabatan presiden dengan alasan kedaruratan pandemi covid, menurutnya itu harus melalui konsensus. Bukan justru mengubah konstitusi dalam hal ini UUD 1945.
"Itu lah yang saya katakan kalau tidak ada urgensinya untuk melakukan amandemen UUD negara republik Indonesia 1945 hanya untuk menambah periode jabatan presiden tadi," tandasnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Jokpro 2024, Timoty Ivan Triyono, menyebut untuk pengusungan Jokowi kembali maju sebagai capres maka perlu mengamandemen UUD 1945 soal aturan batas jabatan presiden yang hanya 2 periode. Ia mengatakan, amandemen sangat mungkin dilakukan.
"Amandemen apakah sangat mungkin dilakukan? Iya. Tadi yang sudah saya sampaikan di awal Indonesia pernah berganti konstitusi, amandemen pernah dilakukan 4 kali terhadap uud 45, lalu amandemen dimungkinkan bahkan diatur tata caranya dengan jelas dalam UUD 45 di pasal 37. Syarat-syaratnya dapat dilihat dan dihitung dengan jelas. jadi apakah amandemen UUD 1945 sangat mungkin, sangat mungkin," tuturnya.
Berita Terkait
-
PDIP Kritik Program Anies Baswedan, Pengamat Menduga Punya Misi Khusus
-
Pemindahan IKN ke Kaltim Ternyata Punya Maksud dan Tujuan, Ajang 'Pamer' Jokowi di Kancah Global Kah?
-
Hari Pers Nasional, Presiden Joko Widodo Sebut Dukungan Insan Pers Sangat Penting
-
Jenderal Dudung Bocorkan Isi Obrolan Empat Mata dengan Presiden Jokowi
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!