Suara.com - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh jajaran kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia.
Mereka diwajibkan untuk tetap berada di wilayah kepemimpinan masing-masing dan dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri selama masa libur Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut, para Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota diminta untuk menangguhkan seluruh agenda ke luar negeri mulai dari 14 Maret hingga 28 Maret 2026, atau mencakup periode satu minggu sebelum hingga satu minggu sesudah lebaran.
Mendagri menegaskan bahwa pengecualian hanya diberikan untuk dua kondisi mendesak:
Menjalankan tugas yang bersifat sangat esensial berdasarkan instruksi langsung dari Presiden.
Keperluan medis atau pengobatan yang mendesak.
Alasan Strategis di Balik Instruksi
Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas pemerintahan di tingkat lokal selama masa puncak aktivitas masyarakat. Tito Karnavian menjelaskan bahwa kehadiran pemimpin daerah sangat krusial untuk mengawal empat agenda strategis, yaitu:
- Stabilitas Keamanan: Memitigasi risiko gangguan keamanan dan keselamatan publik melalui koordinasi intensif bersama Forkopimda.
- Kelancaran Logistik & Mudik: Memastikan infrastruktur dan layanan pendukung arus mudik berfungsi optimal.
- Pengendalian Ekonomi: Memantau serta menjaga laju inflasi daerah agar harga kebutuhan pokok tetap terjangkau bagi warga.
- Kesiapan Idul Fitri: Menjamin seluruh rangkaian perayaan hari raya di daerah berjalan khidmat dan tanpa kendala teknis.
Tito juga menginstruksikan agar rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) maupun izin pribadi yang telah terbit untuk tanggal tersebut segera dibatalkan atau dijadwalkan ulang.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Bedak Padat untuk Lebaran, Tahan Lama dan Minim Oksidasi
Tujuannya agar setiap kepala daerah memiliki kesiagaan penuh dalam merespons dinamika kebutuhan masyarakat di lapangan secara cepat.
Surat edaran ini telah disampaikan secara resmi dengan tembusan kepada Presiden RI serta sejumlah menteri terkait, termasuk Menko Polhukam, Mensesneg, Menteri Luar Negeri, hingga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk koordinasi pengawasan lebih lanjut.
Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Selama Periode Lebaran 1447 H Hal ini tidak berkaitan dengan perang Iran.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
4 Rekomendasi Bedak Terbaik Mencerahkan Wajah Saat Lebaran
-
Pemudik Tak Perlu Khawatir, Polda Metro Pastikan Stok BBM Lebaran Aman dan Melimpah
-
Cari Tiket Kereta buat Mudik? KAI Siapkan Promo Spesial Sore Ini, Catat Waktu dan Mekanismenya
-
20 Kata-Kata Sungkem Bahasa Jawa kepada Orang Tua saat Lebaran yang Mudah Dihafal
-
Kapan Puncak Arus Mudik 2026? Ini Prediksi Tanggal Terpadat Jelang Lebaran
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga