Suara.com - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh jajaran kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia.
Mereka diwajibkan untuk tetap berada di wilayah kepemimpinan masing-masing dan dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri selama masa libur Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut, para Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota diminta untuk menangguhkan seluruh agenda ke luar negeri mulai dari 14 Maret hingga 28 Maret 2026, atau mencakup periode satu minggu sebelum hingga satu minggu sesudah lebaran.
Mendagri menegaskan bahwa pengecualian hanya diberikan untuk dua kondisi mendesak:
Menjalankan tugas yang bersifat sangat esensial berdasarkan instruksi langsung dari Presiden.
Keperluan medis atau pengobatan yang mendesak.
Alasan Strategis di Balik Instruksi
Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas pemerintahan di tingkat lokal selama masa puncak aktivitas masyarakat. Tito Karnavian menjelaskan bahwa kehadiran pemimpin daerah sangat krusial untuk mengawal empat agenda strategis, yaitu:
- Stabilitas Keamanan: Memitigasi risiko gangguan keamanan dan keselamatan publik melalui koordinasi intensif bersama Forkopimda.
- Kelancaran Logistik & Mudik: Memastikan infrastruktur dan layanan pendukung arus mudik berfungsi optimal.
- Pengendalian Ekonomi: Memantau serta menjaga laju inflasi daerah agar harga kebutuhan pokok tetap terjangkau bagi warga.
- Kesiapan Idul Fitri: Menjamin seluruh rangkaian perayaan hari raya di daerah berjalan khidmat dan tanpa kendala teknis.
Tito juga menginstruksikan agar rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) maupun izin pribadi yang telah terbit untuk tanggal tersebut segera dibatalkan atau dijadwalkan ulang.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Bedak Padat untuk Lebaran, Tahan Lama dan Minim Oksidasi
Tujuannya agar setiap kepala daerah memiliki kesiagaan penuh dalam merespons dinamika kebutuhan masyarakat di lapangan secara cepat.
Surat edaran ini telah disampaikan secara resmi dengan tembusan kepada Presiden RI serta sejumlah menteri terkait, termasuk Menko Polhukam, Mensesneg, Menteri Luar Negeri, hingga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk koordinasi pengawasan lebih lanjut.
Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Selama Periode Lebaran 1447 H Hal ini tidak berkaitan dengan perang Iran.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
4 Rekomendasi Bedak Terbaik Mencerahkan Wajah Saat Lebaran
-
Pemudik Tak Perlu Khawatir, Polda Metro Pastikan Stok BBM Lebaran Aman dan Melimpah
-
Cari Tiket Kereta buat Mudik? KAI Siapkan Promo Spesial Sore Ini, Catat Waktu dan Mekanismenya
-
20 Kata-Kata Sungkem Bahasa Jawa kepada Orang Tua saat Lebaran yang Mudah Dihafal
-
Kapan Puncak Arus Mudik 2026? Ini Prediksi Tanggal Terpadat Jelang Lebaran
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Pilihan
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
Terkini
-
Pramono Dukung Aturan 'Kiamat' Medsos bagi Anak-anak: Sudah Banyak yang Kecanduan
-
Mitra Resmi MBG Lapor Kejagung, Ungkap Dugaan KKN di Balik Pengalihan Akun SPPG
-
Sakit Hati Diusir, Suami Siri Bunuh Istri di Depok dan Tinggalkan Jasad hingga Tinggal Tulang
-
Longsor di TPA Bantargebang, DPR Desak Reformasi Total Tata Kelola Sampah Nasional!
-
Solusi Atasi Sampah Jakarta, Anggota DPRD Dorong Pemprov Gandeng Pengusaha Maggot!
-
Jelang Idulfitri, Pemerintah Kebut Pembangunan Huntara dan Huntap di Aceh Tamiang
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: Korban Tewas Jadi Lima, Empat Orang Masih Hilang
-
Buntut Tekanan AS, Iran Disebut Kecewa Berat Terhadap Indonesia Era Prabowo
-
Pastikan Penegakan Hukum Tepat Sasaran, Komisi III akan Sosialisasikan KUHP Baru ke Semua Kapolres