Suara.com - Pihak Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan mengakui adanya penangkapan terhadap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, anggota Polresta Manado yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran meninggalkan tugas alias disersi. Penangkapan itu berlangsung pada hari Senin (7/2/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
Chief Security Grand Kemang Hotel, Djumin mengatakan jika Briptu Christy check in di hotel tersebut atas nama orang lain. Dengan demikian, pihak hotel tidak mengetahui jika yang bersangkutan sedang dicari oleh pihak kepolisian.
"Jadi pada saat itu check in-nya itu bukan (atas nama dia), tapi atas nama orang lain. Makanya kami tidak mendeteksi dan kami juga tidak terlalu mengikuti perkembangan yang viral itu. Mukanya juga kami tidak terlalu waspadai, apalagi check innya pakai nama orang," kata Djumin saat dijumpai di lokasi, Kamis (10/2/2022) hari ini.
Semula, pihak Hotel Grand Kemang tidak mengetahui adanya proses penangkapan tersebut.
Ditangkap Polisi Berpakaian Preman
Tidak lama berselang, ada empat orang polisi berpakaian preman datang ke lokasi dan menunjukkan surat tugas penangkapan kepada pihak pengelola hotel.
"Intinya pada saat penangkapan, itu tahu-tahu sudah ada di bank pool gitu, petugas memang masuk, kami tanya dan ada surat tugasnya, bilang dari Polda kemudian duduk di lobi hotel," sambung Djumin.
Djumin melanjutkan, empat petugas itu kemudian berjalan mengarah ke tempat bank pool atau arena bermain biliar di Hotel Grand Kemang . Sebab, Briptu Christy berada di sana.
Lebih lanjut, Djumin menambahkan, penangkapan terhadap Briptu Christy berlajan kondusif. Tidak ada perlawanan dan disebutkan yang bersangkutan juga kooperarif.
Baca Juga: Sempat Masuk DPO, Briptu Christy Ditangkap Pada Hari Kedua Menginap di Hotel Grand Kemang
"Tidak ada (perlawanan), dengan kooperatif tidak ada keramaian tidak ada, biasa saja di sini," beber dia.
Sementara itu, Front Office Manager Grand Kemang Hotel, Zahran, mengatakan Briptu Christy mulai menginap sejak Minggu (6/2/2022). Kemudian, ketika Briptu Christy hendak menambah masa menginap, atau extended, empat petugas kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penangkapan terhadap dirinya.
"Kalau kejadiannya itu hari kedua, check-in hari Minggu, checkoutnya di hari Senin, kemudian dia extended sehari lagi," ucap Zahran saat dijumpai di lokasi, Kamis (10/2/2022).
"Kalau kejadiannya (penangkapan) hari kedua," sambungnya.
Sebelumnya, penangkapan terhadap Briptu Christy diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (9/2/2022).
"Iya diamankan di Hotel," kata Zulpan.
Berita Terkait
-
Sempat Masuk DPO, Briptu Christy Ditangkap Pada Hari Kedua Menginap di Hotel Grand Kemang
-
Disergap 4 Polisi Berpakaian Preman di Hotel Grand Kemang, Polwan Briptu Christy Tak Berkutik di Meja Biliar
-
Buronan Polisi, Briptu Christy Polwan Cantik Ternyata Sembunyi di Hotel Jakarta, Sama Siapa?
-
Lama Buron! Briptu Christy Polwan Polresta Manado Ternyata Sembunyi di Hotel Kawasan Kemang Jaksel
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga