Suara.com - Persoalan rangkap jabatan kembali mencuat yang mana kini dikaitkan dengan Gibran Rakabuming, Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lantas apakah kalian tahu pengertian rangkap jabatan sebenarnya?
Untuk itu, simak penjelasan tentang pengertian rangkap jabatan dan aturan hukumnya di Indonesia berikut ini. Muncul tudingan Gibran Rakabuming merangkap jabatan sebagai komisari PT Wadah Masa Depan saat terpilih jadi Wali Kota Solo.
Gibran Rakabuming tersandung isu rangkap jabatan setelah pakar hukum Muhammad Taufik membahasnya dalam forum diskusi "Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara dan Pencucian Uang" yang berlangsung online pada Rabu (9/2/2022).
Pengertian Rangkap Jabatan
Berdasarkan KBBI, arti jabatan rangkap adalah dua atau lebih jabatan yang dipegang oleh seseorang dalam pemerintahan atau organisasi, seperti sekretaris jenderal, kepala biro. Artinya, jabatan rangkap umumnya ditujukan untuk instansi pemerintah.
Ada beberapa alasan pejabat melakukan rangkap jabatan. Dilansir acch.kpk.go.id, faktor pejabat melakukan rangkap jabatan salah satu di antaranya adalah faktor kepentingan. Maka dari itu para pejabat memanfaatkan jabatannya dengan mengambil keuntungan itu dengan memberikannya kepada tim sukses atau kepada keluarganya.
Ini juga dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan jabatan. Terdapat pengecualian bagi PNS yang dapat rangkap jabatan yaitu jaksa, peneliti dan perancang.
Jika putra Presiden Jokowi ini terbukti merangkap jabatan sebagai komisaris, maka Gibran terancam dinonaktifkan selama 3 bulan sebagai Wali Kota. Hal ini mengacu pada UU 23/2014, pasal 76 ayat (1) huruf c dan Pasal 77.
Pasal 76(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.
Pasal 77(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Rangkap jabatan merupakan kondisi dimana seseorang memegang dua atau lebih jabatan dalam pemerintahan atau organisasi. Setelah tahu pengertian rangkap jabatan, kini Anda juga perlu memahami tentang aturan hukum yang berlaku terkait rangkap jabatan ini.
Aturan rangkap jabatan di Indonesia diatur dalam beberapa beberapa peraturan, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam Pasal 17 a menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana