Suara.com - Persoalan rangkap jabatan kembali mencuat yang mana kini dikaitkan dengan Gibran Rakabuming, Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lantas apakah kalian tahu pengertian rangkap jabatan sebenarnya?
Untuk itu, simak penjelasan tentang pengertian rangkap jabatan dan aturan hukumnya di Indonesia berikut ini. Muncul tudingan Gibran Rakabuming merangkap jabatan sebagai komisari PT Wadah Masa Depan saat terpilih jadi Wali Kota Solo.
Gibran Rakabuming tersandung isu rangkap jabatan setelah pakar hukum Muhammad Taufik membahasnya dalam forum diskusi "Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara dan Pencucian Uang" yang berlangsung online pada Rabu (9/2/2022).
Pengertian Rangkap Jabatan
Berdasarkan KBBI, arti jabatan rangkap adalah dua atau lebih jabatan yang dipegang oleh seseorang dalam pemerintahan atau organisasi, seperti sekretaris jenderal, kepala biro. Artinya, jabatan rangkap umumnya ditujukan untuk instansi pemerintah.
Ada beberapa alasan pejabat melakukan rangkap jabatan. Dilansir acch.kpk.go.id, faktor pejabat melakukan rangkap jabatan salah satu di antaranya adalah faktor kepentingan. Maka dari itu para pejabat memanfaatkan jabatannya dengan mengambil keuntungan itu dengan memberikannya kepada tim sukses atau kepada keluarganya.
Ini juga dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan jabatan. Terdapat pengecualian bagi PNS yang dapat rangkap jabatan yaitu jaksa, peneliti dan perancang.
Jika putra Presiden Jokowi ini terbukti merangkap jabatan sebagai komisaris, maka Gibran terancam dinonaktifkan selama 3 bulan sebagai Wali Kota. Hal ini mengacu pada UU 23/2014, pasal 76 ayat (1) huruf c dan Pasal 77.
Pasal 76(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.
Pasal 77(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Rangkap jabatan merupakan kondisi dimana seseorang memegang dua atau lebih jabatan dalam pemerintahan atau organisasi. Setelah tahu pengertian rangkap jabatan, kini Anda juga perlu memahami tentang aturan hukum yang berlaku terkait rangkap jabatan ini.
Aturan rangkap jabatan di Indonesia diatur dalam beberapa beberapa peraturan, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam Pasal 17 a menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Selanjutnya dalam Pasal 54 ayat (7) mengatur mengenai sanksi bagi anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang melakukan rangkap jabatan akan dikenai sanksi berupa pembebasan dari jabatan.
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
Dalam Pasal 25 yang menjelaskan bahwa anggota direksi dilarang memangku jabatan rangkap. Selanjutnya dalam Pasal 33 juga melarang anggota komisaris merangkap jabatan.
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Berbeda dengan peraturan-peraturan yang lain, POJK justru memperbolehkan direksi dan komisaris merangkap jabatan dengan syarat-syarat tertentu yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 24, salah satu syaratnya yaitu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kita tunggu saja dugaan rangkap jabatan yang menyeret nama Gibran. Demikianlah pengertian rangkap jabatan dan aturna hukum yang berlaku di Indonesia.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Bukan Dilarang Total, Kakorlantas Tegaskan Sirene dan Strobo Polisi Tetap Meraung untuk Tugas Ini
-
Akhir Tragis Nasir di Yalimo: Hilang Saat Kerusuhan, Ditemukan Tewas Mengenaskan Penuh Anak Panah
-
Tak Setuju Gaji Anggota DPR Dipotong Gegara Bolos Rapat, Adian PDIP: Nanti Kita Terjebak Absensi
-
Dukung KLHK, NHM Laksanakan Aksi Bersih-bersih Serentak World Cleanup Day 2025 bersama Mitra Lokal
-
Sejak 2003, Haji Robert Konsisten Membina Ribuan Santri Penghafal Qur'an
-
Mendagri Ingatkan Pemda Jaga Kamtibmas & Susun Strategi Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
-
Mimpi Jadi Tentara Terhalang Duit? KSAD Maruli Simanjuntak: Siapa Pun Bisa Daftar Tanpa Biaya!
-
Tragedi Minggu Pagi, Atap Gedung Rp120 Miliar KPT Brebes Ambruk, Warga dan Pekerja Jadi Korban
-
11 Buku Pendemo Disita, Dandhy Laksono Kritik: Bukti Polisi Tidak Membaca
-
Panglima TNI Ungkap Alasan RI Butuh Tank Harimau, Senjata Pamungkas Penjaga Kedaulatan