Suara.com - Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur dituntut kurungan penjara, mulai dari lima tahun enam bulan sampai tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan tersebut disampaikan dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
Terdakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar dituntut tujuh tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dituntut lima tahun enam bulan penjara.
Selain pidana badan, tiga terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
"Menuntut agar supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Tommy Adrian, Anja Runtuwenen, dan Rudi Hartono Iskandae telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Ferdian Adi Nugroho dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK juga merampas sejumlah uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa Anja Runtunewe dan Rudi Hartono mencapai Rp 35.033.663.000, serta sejumlah aset milik Rudy.
Antara lain, satu bidang tanah di Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali atas nama Rudy Hartono mencapai nilai Rp 22 miliar dirampas untuk negara.
Kemudian, satu bidang tanah di Desa Kuta, Badung, Bali dan satu bidang tanah di Desa Kuta, Bali atas nama Rudy Hartono dengan nilai Rp 7 Miliar dirampas untuk negara.
Kemudian, aset lain milik Rudy Hartono yang turut dirampas yakni, Mobil Mini Cooper warna biru atas nama PT. Adonara Propertindo nilai aset Rp 1,2 Miliar.
Baca Juga: Pengadaan Lahan Munjul Dikorupsi, Gagalkan Kampanye Rumah DP 0 Persen Gubernur Anies Baswedan
Satu unit kendaraan motor jenis Honda PCX atas nama M Wahyudi Hidayat dengan nilai aset mencapai Rp 56.878.000. Selanjutnya, satu bidang tanah SHGB Pancoran Mas, Depok dengan nilai aset Rp 114.248.125.000 (NJOP).
Hal memberatkan terhadap tiga terdakwa, kata Jaksa KPK, bahwa mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa aktif memperoleh keuntungan di luar kewajaran dan atau perbuatan tersebut dalam periode waktu tertentu," ucap Jaksa Ferdian
Sedangkan hal meringankan, para terdakwa secara sukarela mengeluarkan hasil tindak pidana.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK sudah terlebih dahulu menuntut eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles Pinontoan penjara selama enam tahun delapan bulan.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Yoory dan kawan-kawan didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 152.565.440.000.00 terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Meski begitu dalam tuntutan Jaksa KPK, Yoory tidak menikmati uang korupsi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh