Suara.com - Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur dituntut kurungan penjara, mulai dari lima tahun enam bulan sampai tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan tersebut disampaikan dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
Terdakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar dituntut tujuh tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dituntut lima tahun enam bulan penjara.
Selain pidana badan, tiga terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
"Menuntut agar supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Tommy Adrian, Anja Runtuwenen, dan Rudi Hartono Iskandae telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Ferdian Adi Nugroho dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK juga merampas sejumlah uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa Anja Runtunewe dan Rudi Hartono mencapai Rp 35.033.663.000, serta sejumlah aset milik Rudy.
Antara lain, satu bidang tanah di Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali atas nama Rudy Hartono mencapai nilai Rp 22 miliar dirampas untuk negara.
Kemudian, satu bidang tanah di Desa Kuta, Badung, Bali dan satu bidang tanah di Desa Kuta, Bali atas nama Rudy Hartono dengan nilai Rp 7 Miliar dirampas untuk negara.
Kemudian, aset lain milik Rudy Hartono yang turut dirampas yakni, Mobil Mini Cooper warna biru atas nama PT. Adonara Propertindo nilai aset Rp 1,2 Miliar.
Baca Juga: Pengadaan Lahan Munjul Dikorupsi, Gagalkan Kampanye Rumah DP 0 Persen Gubernur Anies Baswedan
Satu unit kendaraan motor jenis Honda PCX atas nama M Wahyudi Hidayat dengan nilai aset mencapai Rp 56.878.000. Selanjutnya, satu bidang tanah SHGB Pancoran Mas, Depok dengan nilai aset Rp 114.248.125.000 (NJOP).
Hal memberatkan terhadap tiga terdakwa, kata Jaksa KPK, bahwa mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa aktif memperoleh keuntungan di luar kewajaran dan atau perbuatan tersebut dalam periode waktu tertentu," ucap Jaksa Ferdian
Sedangkan hal meringankan, para terdakwa secara sukarela mengeluarkan hasil tindak pidana.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK sudah terlebih dahulu menuntut eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles Pinontoan penjara selama enam tahun delapan bulan.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Yoory dan kawan-kawan didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 152.565.440.000.00 terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Meski begitu dalam tuntutan Jaksa KPK, Yoory tidak menikmati uang korupsi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
36 Jam Blokade AS, Laksamana CENTCOM Yakin Ekonomi Iran Mulai Lumpuh Perlahan
-
Pramono Tegur Keras Kasus Foto AI PPSU Kalisari: Jangan Lagi Kerja Asal Senangkan Atasan
-
SBY Soroti Risiko Ekonomi Dunia, Ekonom UMBY Ungkap Pertanda Sudah Muncul di Indonesia
-
Pusat Komando Militer: Tidak Ada Kapal yang Berhasil Melewati Blokade AS ke Pelabuhan Iran
-
Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?
-
Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman
-
Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan
-
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan