Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkal jika Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK untuk menjegal pihak-pihak tertentu untuk bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) di KPK.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa menjelaskan bahwa Perkom ini sekaligus untuk memperbaharui peraturan-peraturan komisi sebelumnya yang sudah tidak relevan.
"Dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," ucap Cahya melalui keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Sehingga, kata Cahya, penyusunan Perkom ini pun harus merujuk pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, KPK sebagai lembaga yang diberi mandat untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi sebagai sebuah kejahatan yang kompleks.
"Maka Perkom ini juga mengatur bahwa dalam hal KPK butuh penguatan fungsi dan organisasi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan POLRI sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ungkapnya.
Kata dia, KPK juga dapat melakukan pengajuan pegawai setelah memperoleh ketetapan dari Kementerian PANRB, dengan tetap mengacu pada standar kompetensi jabatannya.
Rincian syarat-syarat untuk dapat menjadi pegawai ASN KPK dalam Perkom ini tetap mengadopsi pada Pasal 23 PP Nomor 11 tahun 2017.
Dalam Perkom ini, kata Cahya, memang ada penyesuaian pada Pasal 6 dan 11 Perkom 1 tahun 2022. Yakni, dengan menambah frasa 'pegawai komisi'. Karena 'pegawai komisi' sebelum ASN tidak termasuk dalam kategori TNI, Kepolisian, atau Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum Pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017.
Baca Juga: Tahanan KPK Ismunandar-Encek Bebas Melenggang ke Acara Pernikahan Anak, Sri Wahyuni: Sudah Izin
"Sehingga Perkom ini menjadi penting untuk menambahkan frasa “pegawai komisi” agar terdapat penyelarasan dan harmonisasi terhadap substansi ketentuan di dalam PP tersebut," ucap Cahya.
Cahya menyebut peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara terjadi setelah PP tersebut diundangkan. Maka itu, pihak-pihak yang tidak memenuhi kriteria pada pasal dimaksud, tentu tidak bisa menjadi pegawai atau PNS KPK.
"Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ke-ASN-an yang berlaku," kata Cahya.
Cahya mengklaim tidak ada Perkom tersebut untuk mencegah pihak-pihak tertentu untuk menjadi insan KPK.
"Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," ungkapnya.
Cahya pun berharap mantan pegawai KPK yang tidak lulus dalam TWK dan kini sebagian telah bergabung menjadi ASN Polri dapat berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi me;a;ui tugas dan fungsinya masing-masing.
Tag
Berita Terkait
-
Perdalam Soal Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Panggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi
-
Tahanan KPK Ismunandar-Encek Bebas Melenggang ke Acara Pernikahan Anak, Sri Wahyuni: Sudah Izin
-
Bohong dalam Jumpa Pers, MAKI Desak Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Mundur dari Jabatannya
-
Soroti Perkom Baru yang Diteken Firli Cs, Mantan Penyidik KPK: Tentu Tak Akan Mempermudah Jalan Saya Kembali ke KPK
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?